WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, November 24

"Bupati Wondama Layak Jadi Tersangka Dana Wisata Rohani Tahun 2010"

Suasana Sidang Tipikor Papua Barat (Doc Foto Pribadi)
"PERINTAH LISAN", Kasus Dana Wisata Rohani Pemda Teluk Wondama Tahun 2010"


Manokwari, kasus Penyimpangan APBD Teluk Wondama Tahun 2010 sejumlah Rp. 3 Miliyar oleh Agus Yulianto mantan Kepala DPPKAD Teluk Wondama pada tahun 2010 rupanya menyerupai kasus Korupsi Dana Hibah Pemda Waropen kepada KPUD Waropen tahun 2010 silam.

Di Waropen, pasca Pilkada tahun 2010 yang menghabiskan dana setara Rp. 6 Miliyar rupiah, Bupati Waropen, Jesaya Buinai, yang kini masuk daftar bidikan Kejati Papua, malah mengambil kebijakan sepihak atas PERINTAH LISAN menghibahkan Rp. 3 Miliyar ke KPUD Waropen untuk menuruti keingan mantan Ketua KPUD Waropen, Melina Wonatorey.

PERINTAH LISAN Bupati Waropen secara politik melukai DPRD Waropen sebab ijin prinsip secara politik patut melalui pintui DPRD, jika tidak demikian, disitulah praktik tindak pidana korupsi terjadi. Akhirnya Bupati Waropen harus menangung akibat dari PERBUATAN LISANnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Franki Sonj, SH, MM, MH mengatakan, proses berkas Bupati Waropen sudah memasuki Tahap II.

Hal serupa dialami oleh Teluk Wondama, dana APBD setara Rp. 3 Miliyar dipersiapkan oleh Pemda Teluk Wondama untuk perjalanan wisata Rohani ke Israel, pada 4 Oktober 2010 ketika banjir bandang menghantam Kota Wasior, dana wisata rohani kemudian dieksekusi oleh Agus Yulianto dengan klaim PERINTAH LISAN Bupati Teluk Wondama, Alberth Torey untuk mengatasi bencana alam banjir di Wasior. PERINTAH LISAN ini kemudian menyeret Agus Yulianto sebagai tersangka dan telah menjadi terdakwa, sementara Bupati Teluk Wondama justru terbebas dari masalah PERINTAH LISAN yang salah sebab seharusnya dana Rp. 3 Miliyar melalui persetujuan DPRD Wondama.

Terdakwa Agus Yulianto, pada saat pemeriksaan penyidikan oleh Kejaksaan Juli 2014, secara terbuka mengungkap bahwa "pencairan pengalihan dana wisata Rohani ke Israel kepada pembiayaan bencana banjir adalah atas perintah Bupati", sayangnya Bupati Torey, terbebas dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Manokwari. Fakta persidangan pada, Senin, 25 November 2014 kembali mengungkap tabir bahwa "Pengalihan atas perintah Bupati Teluk Wondama". Eka Widyasih (Mantan Kaban Pemberdayaan Perempuan Teluk Wondama), saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dalam persidangan terdakwa Agus Yulianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, mengungkapkan kesaksiannya bahwa "penggunaan dana wisata rohani untuk penanggulangan korban banjir bandang 4 Oktober 2010 adalah atas PERINTAH LISAN Bupati Teluk Wondama Alberth H. Torey. Pengalihan pertama untuk penanggulangan korban banjir di Windesi, sementara pengalihan kedua untuk korban banjir di Wasior, total penggunaan dana di Wasior Rp. 980 Juta. Jika di Windesi juga menhabiskan dana yang sama dengan Wasior di duga ada Rp. 2,4 Miliyar terpakai habis untuk pendanaan korban bencana banjir di Wasior dan Windesi dan menyisahkan sisah dana sekitar Rp. 6 ratus juta rupiah.

Merujuk pada kesaksian Eka Widyasih di persidangan apakah Bupati Teluk Wondama bisa ditetapkan sebagai tersangka ??? tentu saja bisa, sebab Bupati Torey secara sadar mengetahui dan memberi PERINTAH LISAN. Kesaksian Eka Widyasih adalah kesesuaian dengan pasal 185 KUHAP bahwa alat bukti yang sah adalah apa yang disampaikan saksi dimuka persidangan.." keterangan ini mengindikasikan Bupati Torey untuk terlibat secara bersama-sama atau sendiri dan atau turut serta melakukan PERINTAH LISAN yang mengakibatkan kerugian Negara dari APBD Teluk Wondama tahun 2010 sebesar Rp. 3 Miliyar rupiah. Peran Bupati Wondama dibalik kerugian Negara ini tidak ubahnya dengan peran Bupati Waropen yang dengan PERINTAH LISAN menghibahkan Rp. 3 Miliyar kepada KPUD Waropen. "Bupati Wondama layak jadi tersangka dana wisata rohani, karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Pasal 10 dan Pasal 12 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.*-end


Sumber Posting : Personal Artikel

Minggu, November 23

"Penerima Adipura 2014 dan Opini Disclaimer Di Pemda Manokwari"

Teluk Doreri, Manokwari (Doc Foto Pribadi)
Manokwari, Masih ingat di Memori publik, pada Juni 2014 lalu secara mengejutkan Pemda Kabupaten meraih Adipura tahun 2014 untuk kategori kota kecil dari Kementrian Lingkungan Hidup. prestasi ini kemudian diblow up media secara meluas sebagai bagian dari prestasi rezim pemerintahan BASAROH di Kabupaten Manokwari. 

Sayangnya publik tidak banyak melihat capaian itu sebagai prestasi daerah bahkan cenderung apatis, mengingat Manokwari sangat tidak tepat disebut kota yang terbebas dari permasalahan sampah.  Di Kalah musim hujan datang, pedagang di pasar wosi seperti seakan berjualan di sawah berlumpur, ternak babi milik warga berkeliaran menjadikan pasar seperti kubangan lingkuangan kumuh, belum lagi pasar tingkat Sanggeng, di pasar ini terdapat TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Sementara, menampung sampah pasar dan sampah warga Sanggeng, Reremi, Arkuki- Wirsi dan Swafen. Seringkali sampah-sampah ini meninggalkan bau yang bercampur dengan sampah buangan lainnya di Kali kontoh. Sungguh ironis sebab, petugas sampah Pemda Manokwari justru kerap melakukan demosntrasi akibat Honor yang tertunda bahkan sering tidak pernah dibayarkan oleh pihak Pemda Manokwari.

Khawasan Borobudur, Kelurahan Padarni,  menjadi lingkungan terkumuh ujar kepala BPBD Propinsi Papua Barat Dereck Ampnir, belum lama ini. Pasar Wosi, Pasar Sanggeng dan Borobudur menyuplai sampah yang lumayan dahsyat ke Pulau Lemon dan Pulau Mansinam di Teluk Doreri, "inilah alasan sederhana mengapa raihan Adipura untuk Manokwari sebenarnya tidak layak". 

"Opini Disclaimer"
Dari ketidaklayakan Piala Adipura 2014 sebenarnya sangat relevan secara logika dengan Opini Disclimer BPK RI terhadap pelaporan keuangan Kabupaten Manokwari. Roberth Hammar, Wakil Bupati Manokwari sebaliknya mengatakan bahwa Opini Disclaimer ada pada masalah aset Daerah Pemda Manokwari yang tidak terdata dengan baik. Pernyataan ini terkesan seperti menyederhanakan masalah supaya tidak perlu diperbesar seperti juara Adipura 2014.

Bastian Salabai, Bupati Manokwari rupanya mengiayakan pernyataan wakilnya bahwa di masa kepemimpinan BASAROH memang masih terjadi "disclaimer", salah satu masalahnya adalah aset yang belum terdata dengan baik, ujar Salabay. 

Pak Bupati dan Wakil Bupati Manokwari memiliki semangat yang sama bahwa "Manokwari layak meraih prestasi dari BPK seperti prestasi adipura yang diperoleh dari Kementrian Lingkungan Hidup, sayangnya mereka seolah-olah lupa bahwa opini disclaimer erat kaitan dengan ketidakjelasan system penggunaan keuangan, logika sederhana yang mudah ditangkap oleh orang awam bahwa BPK bukanlah badan pemeriksa aset, yang diperiksa tentu keuangan. "Opini Disclaimer" adalah fakta bahwa telah ada penggunaan anggaran yang cukup besar terpakai habis, sayangnya tidak pernah ada bukti untuk memperjelas bagaimana anggaran terserap ???. tentu ini hanya penilaian awam, bahwa Pemerintahan Pemkab Manokwari tidak sesederhana statement pimpinan.

Rakyat berhak menolak setiap statement yang tidak memiliki nilai rasio, rakyat berhak mencuriga aparatur Pemda Manokwari terhadap prestasi Adipura dan Opini Disclaimer. 

Sumber Posting : Personal Artikel




Sabtu, November 22

"Calon Ketua DPR PB Periode 2014 - 2019 Adalah Terdakwa 4 Tahun Penjara"

RMN Foto diambil dari. wiyainews.com 
Manokwari City, Kemendagri dibawah rezim Jokowi - JK sudah sewajarnya menunda surat Keputusan pengangkatan atau pengesahan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat (DPRPB) terpilih untuk periode 2014 - 2019. "Saat ini calon Ketua DPRPB terpilih "RMN" adalah sosok terdakwa dalam kasus korupsi dana pinjaman dari BUMD Pemprov Papua Barat, PT. Padoma sejumlah Rp. 22 Miliyar". 

Semula RMN divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Papua, dengan hukuman 15 Bulan pidana penjara, tidak puas terhadap putusan itu, RMN banding ke Pengadilan Tinggi Papua. di Pengadilan Tinggi hukuman RMN diperberat dengan hukuman Pidana Penjara 4 Tahun pidana penjara, saat ini RMN sedang melakukan upaya hukum Kasasi hukumanya ke Mahkamah Agung RI - Jakarta. 

Saat ini Kejaksaan Agung Muda (JAMPIDSUS) Sedang menunggu hasil putusan Kasasi MA, jika hukuman pidana penjara tetap dijatuhkan terhadap RMN dan 41 rekanya di DPR PB Periode 2009 - 2014, "sudah pasti RMN akan dieksekusi ke Hotel Prodeo" oleh Kejaksaan.

Advokat Senior di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy S.H memprediksi MA akan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Papua dan Pengadilan Tinggi Papua, dipilihnya RMN sebagai calon Ketua DPR PB, sangat mengkhawatirkan  DPRPB tidak akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat terutama yang ada kaitan dengan agenda pemberantasan korupsi.[ikuti] http://wiyainews.com/lp3bh-sayangkan-dpr-pb-dipimpin-terdakwa-kasus-korupsi.html... Sementara LAKI (Laskar Anti Korupsi) Wilayah Papua dan Papua Barat, melalui Dr. Ayub Faidiban, SH, MBA di Sorong mendesak kemendagri menunda SK Pimpinan Definitif DPRPB ikuti http://wiyainews.com/laki-desak-mendagri-tunda-pelantikan-pimpinan-definitif-dpr-pb.html .

Jaringan Advokasi LSM Papua Barat [JAV PB], Andris Wabdaron mengatakan, PADA SAAT INI KITA DIPERTONTONKAN DENGAN AMBISI POLITIK PARA ANGGOTA DEWAN YANG NOTABENE TERDAKWA KORUPSI 22 MILIYAR. 

MEREKA PASTI DITANGKAP DAN DIJEBLOSKAN KE TERALI BESI, KENAPA MEREKA TETAP NGOTOT DILANTIK ????







Minggu, November 16

JAV LSM PB : Proyek Renovasi Lintasan Olaharga Stadion Sanggeng, Ada Yang Tidak Beres

Lintasan Atletik/Foto Ist
Manokwari, Proyek Lintasan Olahraga di Stadion Sanggeng Manokwari, adalah proyek yang diduga mencapai nilai Rp. 3.615.500.000,- (Tiga Miliyar Enam ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). JAV LSM - PB (Jaringan Advokasi LSM Papua Barat) Melalui Koordinator, Andris Wabdaron mengungkap bahwa "Pembangunan lintasan Atletik  di Stadion Sanggeng tidak melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Pasalnya tidak ada tender pelelangan umum kepada pihak ketiga (Kontraktor).

Lanjut, Andris " ada juga praktek-prakter curang dalam pemberian paket pekerjaan  pada pihak ke tiga tanpa melalui mekanisme tender, hal ini melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Maupun Peraturan Presiden (Perpres Nomor. 54 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).

Koordinator JAV, mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus kerugian negara terkait proyek renovasi lintasan olahraga di Stadion Sanggeng Manokwari.

Diolah dari Sumber Media Lokal Manokwari.
 

Kamis, November 13

11 Pejabat DPR-PB Kursi Otsus 2014 - 2019 Resmi Dilantik Gubernur


Gedung DPR-PB/Personal Doc
Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi, pada Kamis, 13/11/14 Resmi melantik, 11 Pejabat DPR Papua Barat melalui pengangkatan kursi Otsus Papua Periode 2014 - 2019. Menindaklanjuti hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi berdasarkan SK Nomor : 03/TIMSEL/XI/2014 tentang Hasil Penetapan Gubernur Papua Barat Terhadap 11 Anggota DPR - PB yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. 

Berikut daftar 11 Pejabat DPR PB dari ke-III Kluster yang diangkat menduduki kursi Otsus sebagai berikut :

 Cluster I Wilayah Arfak dan Doreri :
1. Maurids Saiba, S.ST (Arfak)
2. Daniel Rumbrawer (Doreri)
3. Barnabas Mandacan (Arfak)

Cluster II Sorong Raya :
1. Abraham Goram Gaman, S.Kom (Raja Ampat)
2. Yonadap Trogea (Sorong Selatan)
3. Frida T. Kelasin, SH, S.Sos (Kota Sorong)
4. Dominggus Sani, SH (Kab. Sorong)
5. Laberth Karet, SH, M.Si (Kab. Maybrat)

Cluster III Bintuni, Wondama, Fakfak dan Kaimana
1. Drs. Sahadji Refideso (Bintuni)
2. Yan Anthon Yoteni, A.Md, Pd, S.Sos (Wondama)
3. Fredrik Iba, SE, M.Si (Fakfak)

Sumber Posting, Media Cetak Local Manokwari