Foto hanya pemanis |
Saya sebut saja Yaklep, dia pemuda yang baru dua tahun lalu tamat SMA, di Kota Manokwari, dia berstatus nganggur entahlah, barangkali Yaklep sedang berpikir antara melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi, langsung cari kerja atau mungkin ada hal lain yang dipertimbangkan membuatnya ngganggur gitu. Malam itu, Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 Wit adalah sial bagi Yaklep, Motor Mio miliknya digeladah petugas Subdit Narkoba Polda Papua Barat dan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering siap pakai.
Empat bulan Yaklep ditahan dan baru dihadirkan ke persidangan pada bulan ke-lima. Singkat cerita Yaklep mengalami tuduhan bersalah karena membeli, juga bersalah karena menyimpan dan bersalah karena memakai Narkotika Jenis Ganja.
Sang Yaklepun dihadirkan dan bercerita dimuka sidang yang katanya mulia, "sa diminta membeli ganja oleh Mr. X untuk pergi membeli ganja pada malam 19 Agustus itu, Mr. X menjelaskan, nanti Mr. Z mau bawa ganja itu untuk dipakai teman-temannya, Mr. X kemudian menyerahkan uang sejumlah 500 ribu, dengan Motor Mio sa melucur pergi dan kembali dengan membawa 5 bungkus ganja kering, saat itu Mr. Z menyuguhkan kami hidangan cap tikus 1 botol aqua, kamipun lupa terhadap ganja, sewaktu asyeek menjamah cap tikus, Mr. Z menyodorkan sedikit dari 1 linting ganja kamipun saling join, menikmati asapnya. kemudian Mr. Z mundur dan menghilang dari kami, saat itulah petugas polisipun merapat dan menggeledah kami dan didapati 5 bungkus plastik bening pada dashbord motor metic saya, berbagai tuduhan saya terima hingga ke persidangan ini".
Dari cerita dan kisah Yaklep, Jaksa dan Pengacara saling beradu argumentasi di tuntutan dan pembelaan, rupanya sia-sia dan buang energi, salah satu dari tiga pria bertoga merah hitam, nampak tidak peduli dengan perang argumen antara Lawyer dan Penuntut atas cerita Yaklep dan saksi-saksi yang disodorkan ke Persidangan.
Siang itu, usai menikmati replik yang dibaca hingga keringat oleh Penuntut, pria bertoga merah hitam didepan itupun langsung tanpa membuang-buang waktu langsung menyatakan, "baik kami akan membaca putusan..." nah, lawyer dan Jaksapun membisu termangu sambil kaget heran,..."π" harusnya trio bertoga merah hitam itu saling bermusyawarah, semestinya sidang ditunda sepekan, atau minimal skor 15 menit, nyatanya tidak, bro..sis!π
Putusanpun dibaca dan diakhiri dengan "menyatakan Yaklep bersalah karena memakai ganja dan diputus pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan" putusan yang lebih rendah 3 bulan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan". tok..tok..tok, palu berbunyi. Pria bertoga merah hitam itu dengan palunya menuduh Yaklep bersalah karena "memakai" ganja.
Saya menyimpulkan, mungkin kalau dia rupanya sudah memikirkan hukuman sejak berkas persoalan Yaklep ada mejanya, bahkan sebelum bertemu Yaklep, dia tentu sudah memastikan Yaklep harus dihukum, yang paling sial bagi Yaklep, dia mungkin tidak perlu mendengar cerita Yaklep yang panjang lebar dan berbusa-busa, dia berniat memutus menurut apa yang dipikirkannya, bukan dari pertimbangan, atau musayawarah.
Bagi saya tulisan ini, tidak menyasar pria bertoga merah hitam, tidak penting bagi saya, namun setidaknya intisari ini bertujuan agar tidak lagi ada Yaklep Yaklep berikutnya. Yaklep seharusnya korban, asumsi saya cukup sederhana yaitu seandainya Yaklep dipersalahkan karena memakai seharusnya dia pengguna dari perbuatan memakai sehingga yang pantas bagi diri Yaklep adalah sebagai korban yang harus direhabilitasi entah medis atau rehabilitasi sosial, πitu kata undang-undangnya, namun berbeda bagi pria bertoga merah hitam itu.
Di suatu senja februari yang mendung.