WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Maret 13

PEJABAT BARU YANG DI LANTIK GUBERNUR PAPUA BARAT

Ada Yang Terjerat Kasus Korupsi

Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi sebaiknya perlu meninjau kembali SK Pelantikan ke-29 pejabat eselon II dan III di jajarannya yang baru dilantik, Senin (11/3) lalu. Sebab, mengingat salah satu oknum pejabat berinisial TN yang dilantik tersebut telah terindikasi sebagai terpidana dalam perkara korupsi dana pada dinas pendidikan Propinsi Papua Barat Tahun 2005 silam.

Menurut Simon Banundi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH Manokwari kepada wartawan Rabu, (13/3), bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan telah mendapati putusan yang mempunyai putusan hukum tetap dan mengikat oleh Mahkamah Agung. sehingga dapat dikatakan pengangkatan oknum terpidana untuk menduduki jabatan sebagai pejabat publik tentu melukai publik secara etika dan juga merusak sistem penegakan hukum terangnya.

simon menyatakan, prinsip hukam telah menentukan persamaan dimuka hukum (equality before the law), antara rakyat kecil maupun pejabat negara atau pejabat daerah telah memiliki kesamaan hak dan kewajiban dalam system penegakan hukum. "hal demikian sebagaimana maksud kami patut oleh pemerintah propinsi Papua Barat dilaksanakan dalam manajement Birokrasi. oleh sebab itu, pemerintah sepatutnya menyadari konsekuensi keteladanan hukum yang wajib diperlihatkan kepada rakyat, "ujarnya.

berkenaan dengan hal tersebut, Simon mendesak agar, Gubernur Papua Barat perlu segera meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan pejabat tertentu yang telah diangkat. Tidak pantas, Gubernur melantik kembali seorang oknum pejabat yang terlibat masalah hukum. Jika hal demikian dipaksakan tentu justru merusak komitment pemerintah atau Gubernur sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Kasasi dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negri Manokwari sejak dua pekan lalu. TN yang didakwa atas tindak pidana korupsi dana block grant tahun 2005 di Dinas Pendidikan di-vonis 5 Tahun penjara.

Resource : Harian Local Media Papua, Kamis, 14 Maret 2013

Selasa, Maret 12

PERANG KEPENTINGAN UNTUK TAHUN POLITIK

Tahun 2014 mungkin masih sekitar sembilan bulan kedepan lagi, tahun tersebut oleh kalangan (pejabat) elit merupakan tahun politik mengingat penyelenggaraan pemilu (Pemilihan Umum) direncanakan dilakukan pada pertengahan tahun tersebut. seperti biasa inilah sumbuh utama yang membakar para pihak saling mempertaruhkan kepentingan - kepentingan-nya masing - masing.

Siapa tidak menguasai maka dialah yang nantinya dikuasai, kalau bertanya siapa yang mau dikuasai lantas banyak oknum tentu menggeleng kepala untuk menghindar dari situasi itu dan berharap ia mampu memegang kendali. 

Selasa, Maret 5

MRP – PB SEHARUSNYA MEMBERIKAN LAPORAN PENYIMPANGAN ANGGARAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM


Prosesi Pelantikan Anggota MRP - PB

MRP – PB (Majelis Rakyat Papua Barat) tentu merupakan lembaga representatif kultur orang asli Papua, keterwakilan adat, agama dan perempuan adalah basis MRP – PB sehingga lembaga ini telah mendapati kepercayaan dan pengakuan penuh dari rakyat.  Jika demikian tentunya MRP – PB wajib mempertahankan trust yang diberikan rakyatnya semasa memangku peroidisasi jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Otsus Papua.

Apabilah pada akhirnya anggota atau pimpinan MRP – PB tidak mampu, gagal atau memeiliki sejumlah kelemahan dalam menjalankan tugas sebaiknya mundur, letakan jabatan dan atau menyerahkan kepada pihak lain yang merupakan keterwakilan masyarakat adat, agama dan atau perempuan mengingat PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP memberikan mandat termasuk juga konsekuensi yang wajib dilaksanakan bersamaan dengan jabatan. ketika para pejabat MRP – PB masih bersikukuh mempertahankan kapasitas dan jabatan sebagai pejabat tentu merupakan kecerobohan yang dapat merusak kepercayaan rakyat baik secara personal maupun kelembagaan, menurut kami mungkin saja permasalahan internal MRP – PB tak seharusnya menjadi konsumsi public, namun jika hal tersebut menjadi pemeberitaan maka public berhak untuk memberikan koreksi, penilain dan masukan terhadap wakilnya di lembaga MRP – PB.

Berkenaan dengan hal tersebut sepanjang pecan terakhir (maret 2013) polemik internal lembaga MRP – PB telah menyebabkan perpecahan yang telah merusak kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, MRP – PB seakan lupa posisi mereka sebagai roh dari pada kebijakan Otonomi Khusus Papua pemberian Jakarta. Tentunya hal ini membuat keprihatinan baru public terhadap lembaga ini, apalagi jika permasalahan MRP – PB diketahui sebagai akibat buruknya kinerja pimpinan dan atau anggota. Para Pimpinan dan anggota justru dalam hal ini menampilkan citra negatif mereka sebagai  pejabat yang tidak layak, tidak mampu dan tidak dewasa memimpin dan melaksanakan tugas MRP – PB. Kalau sampai terdapat dugaan yang didukung pembuktian yang kuat terkait penyimpangan anggaran/keuangan MRP – PB menurut kami seharusnya diberikan laporan penyimpangan tersebut kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum.

Seyogyanya, MRP – PB bukan lembaga politik pemerintah atau lainnya sehingga tidak semestinya pimpinan dan atau anggota MRP – PB memelihara dan membangun isu – isu yang dapat merusak kredibilas lembaga. MRP – PB adalah lembaga kultur orang asli papua bukan kultur politik, tidak dapat dibenarkan bila ada politik pencitraan yang tengah dibangun oleh segelintir oknum di dalam dan atau diluar MRP – PB untuk kepentingan oknum di dalam dan atau diluar MRP – PB.