Prosesi Pelantikan Anggota MRP - PB |
MRP – PB (Majelis Rakyat Papua Barat)
tentu merupakan lembaga representatif kultur orang asli Papua, keterwakilan
adat, agama dan perempuan adalah basis MRP – PB sehingga lembaga ini telah
mendapati kepercayaan dan pengakuan penuh dari rakyat. Jika demikian tentunya MRP – PB wajib mempertahankan
trust yang diberikan rakyatnya semasa
memangku peroidisasi jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Otsus Papua.
Apabilah pada akhirnya anggota atau
pimpinan MRP – PB tidak mampu, gagal atau memeiliki sejumlah kelemahan dalam
menjalankan tugas sebaiknya mundur, letakan jabatan dan atau menyerahkan kepada
pihak lain yang merupakan keterwakilan masyarakat adat, agama dan atau
perempuan mengingat PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP memberikan mandat
termasuk juga konsekuensi yang wajib dilaksanakan bersamaan dengan jabatan. ketika
para pejabat MRP – PB masih bersikukuh mempertahankan kapasitas dan jabatan
sebagai pejabat tentu merupakan kecerobohan yang dapat merusak kepercayaan
rakyat baik secara personal maupun kelembagaan, menurut kami mungkin saja
permasalahan internal MRP – PB tak seharusnya menjadi konsumsi public, namun
jika hal tersebut menjadi pemeberitaan maka public berhak untuk memberikan
koreksi, penilain dan masukan terhadap wakilnya di lembaga MRP – PB.
Berkenaan dengan hal tersebut
sepanjang pecan terakhir (maret 2013) polemik internal lembaga MRP – PB telah
menyebabkan perpecahan yang telah merusak kapasitas dan kapabilitas
kelembagaan, MRP – PB seakan lupa posisi mereka sebagai roh dari pada kebijakan
Otonomi Khusus Papua pemberian Jakarta. Tentunya hal ini membuat keprihatinan
baru public terhadap lembaga ini, apalagi jika permasalahan MRP – PB diketahui
sebagai akibat buruknya kinerja pimpinan dan atau anggota. Para Pimpinan dan
anggota justru dalam hal ini menampilkan citra negatif mereka sebagai pejabat yang tidak layak, tidak mampu dan
tidak dewasa memimpin dan melaksanakan tugas MRP – PB. Kalau sampai terdapat
dugaan yang didukung pembuktian yang kuat terkait penyimpangan
anggaran/keuangan MRP – PB menurut kami seharusnya diberikan laporan
penyimpangan tersebut kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum.
Seyogyanya, MRP – PB bukan lembaga
politik pemerintah atau lainnya sehingga tidak semestinya pimpinan dan atau
anggota MRP – PB memelihara dan membangun isu – isu yang dapat merusak
kredibilas lembaga. MRP – PB adalah lembaga kultur orang asli papua bukan
kultur politik, tidak dapat dibenarkan bila ada politik pencitraan yang tengah
dibangun oleh segelintir oknum di dalam dan atau diluar MRP – PB untuk
kepentingan oknum di dalam dan atau diluar MRP – PB.