WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Februari 27

PERATURAN MENTERI KEUANGAN DBH MIGAS UNTUK PAPUA BARAT

Kementrian Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 22/PMK.07/2013 tentang alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas (DBH SDA Migas). sesuai Peraturan Menteri tersebut, Propinsi Papua Barat akan memperoleh Rp. 415.619.459.000.00, menurut siaran pers yang dirilis situs www.setkab.go.id yang dipublish melalui siaran pers, kepala biro dan layanan informasi Kemenkeu Yudi Pramadi, penyaluran DBH SDA Migas untuk Propinsi Papua dilaksanakan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan per-triwulan.