WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, November 14

Sebanyak 39 Anggota DPR Papua Barat Menjalani Sidang Korupsi

Ke-39 Pejabata DPR - PB Pada Sessi sidang korupsi
Di P. Tipikor Papua, Jayapura
Foto : Bintang Papua.com
JAYAPURA : Pada hari kamis, (14/11/13) Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua, Jayapura. Sebanyak 39 Anggota DPR Papua Barat aktif periode 2009 - 2014 menjalani sidang sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana Korupsi APBD Provinsi Papua Barat sejumlah Rp. 22 Miliyar Rupiah. para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dmaksud dalam Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 tahun 2001.

Jaksa Penutut dari Kejati Papua mendakwakan Ke-39 Anggota DPR Papua Barat bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang sejumlah pejabat DPR Papua Barat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Papua dan tidak di pengadilan Tipikor Papua Barat lantaran alasan keamanan, terutama berkaitan dengan suasana persidangan termasuk juga keamanan dan kebebasan aparatur penegak hukum untuk memproses persidangan.

Ujian Bagi Profesionalitas :
Sidang Ke-39 Pejabat DPR Papua Barat aktif ini sangat bertensi, suasana politis sesungguhnya paling domain mewarnai proses. hal ini terjadi sebab ke-39 Pejabat DPR Papua Barat ini adalah Caleg, baik caleg DPR Papua Barat dan juga Caleg DPR - RI. oleh sebab itu maka secara politis, proses sidang ini adalah ujian bagi track record terhadap popularitas yang bersangkutan bagi masyarakat secara khusus di wilayah Propinsi papua Barat.