Jimmy D. Itje Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Kasus Pinjaman Rp. 22 Miliyar yang dilakukan oleh Ketua DPR Papua Barat Periode 2009-2014 [Foto : Pribadi] |
Eye's for West Papua Anti-Corruption :
Sidang perdana terhadap kedua wakil ketua DPR Papua Barat Jimmy D. Itje dan Dakwaan tindak pidana Korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua, di Jayapura. Persidangan dengan Nomor Registrasi Perkara No. 53 Tipikor/2013/PN-JPR ini dipimpin oleh susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Khairul Fuad, S.H,.M.Hum (Ketua Majelis) dan Petrus Maturbongs, S.H, serta Bernard Akasian, S.H.
Dalam sidang ini, Jaksa penuntut yang terdiri dari Jhon Ilef Malamasan, SH, Rina Friska, SH, Yohanes Salvador, SH dan I Made Irawan, SH yang membacakan surat dakwaan telah mendakwaan Wakil Ketua DPR Papua Barat melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah Ketua DPR Papua Barat di sidang pada, Rabu, 6 November 2013 lalu, http://banundisimon.blogspot.com/2013/11/dakwaan-tiga-pasal-dalam-tindak-pidana.html sidang kemudian menyeret wakil Ketua DPR Papua. dan menurut rencana Hari ini (Kamis, 14 November 2013) sidang ke-lima belas pejabat anggota DPR PB.
Sidang Wakil Ketua DPR PB di Pengadilan Tipikor Jayapura [Foto : Bintang Papua] |
Resource : Suluh Papua dan Bintang Papua