WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, November 7

Dakwaan Tiga Pasal Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Ketua DPR Papua Barat

Trio Pimpinan DPR Papua Barat (Foto : Nabirenet)
Jayapura : Ketua DPR Papua Barat, Josef J. Auri dalam menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua, Jayapura pada, Rabu, 06 November 2013 didakwa “bersalah melakukan tindak pidana Korupsi” dengan melanggar pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12, UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu mantan Sekda, Terdakwa Marthen Luther Rumadas, di dakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Rumusan pasal-pasal tindak pidana Korupsi yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut sebagai berikut :

Pasal 2 :
Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00,- (Dua ratrus juta rupiah),- dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah),-  

Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50. 000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah),-  

Pasal 12 :
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal, pasal 425 dan pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua (2) tahun dan paling lama tujuh (7) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah),- dan paling banyak Rp. 350.000.000.00,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).


Untuk informasi lain dari Kasus Tindak Pidana Korupsi DPR Papua Barat dapat diikuti pada artikel http://banundisimon.blogspot.com/2013/11/sejumlah-anggota-dpr-pb-doc-pribadi.html


Resource : UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan situs http://tabloidjubi.com/2013/11/06/sidang-perdana-ketua-dprd-papua-barat-dan-sekda-manokwari/