WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Jumat, Juli 6

"Bila Ingat Akan Kembali"

BIAK, Sa memilih akronim ini lantaran kembayakan orang di Papua khususnya menyebut  “Bila Ingat Akan Kembali” dengan kata "B I A K", namun disini BIAK bukan untuk kisah romantis melainkan sebuah tragedi pilu yang terjadi pada 6 Juli 1998.

Hari itu puluhan orang terorganisir  untuk melakukan aksi damai dibawah menara air (tower) aksi di pimpin sang ikon pejuang damai Papua tuan FILEP KARMA, bendera Bintang Kejora yang diijinkan mantan Presiden RI Gusdur tahun 2001 nampak dikibarkan warga di hari juga.

Pemerintah lalu tidak menyukai aksi itu lalu menggerakan “kekuatan aparatur keamanan” dan membubarkan secara paksa terhadap aksi warga. Fakta mengungkap bahwa “ternyata situasi tidak sebatas pembubaran, melainkan telah terjadi pembunuhan (mutilasi), penyiksaan, penangkapan paksa, penculikan, pemerkosaan yang mengakibatkan hilangnya puluhan nyawa manusia, sebagian mengalami luka-luka, yang terjadi diluar hukum”.

Sejumlah referensi saat ini menegaskan, peristiwa ini tidak diakui pemerintah dan bahkan diisolasi selama bertahun-tahun, tidak percaya? anda boleh bertanya ke Komnas HAM atau browsing (searching) di google.id  mengenai peristiwa ini.

6 Juli 2018 ini, peristiwa ini berusia 20 tahun, sepanjang itu dibungkam tanpa ada pihak yang hendak mengaku bertanggungjawab.

Tahun 2013, Pengadilan rakyat di Australia, University of Sidney sempat memeriksa peristiwa mematikan ini, melalui pemeriksaan arsip laporan dan kesaksian korban yang masih hidup terungkap lebih dari 150 orang telah terbunuh akibat peristiwa tersebut, Pemerintah Indonesia diminta melakukan penyeleidikan independen, http://banundisimon.blogspot.com/2017/07/kapan-negara-mengakui-biak-berdarah.html

Tujuan tulisan ini berupaya mengingatkan pemerintah, dan para aktifis terhadap peristiwa ini. 

Rupanya pemerintah melihat BIAK dalam sudut pandang yang berbeda, yaitu Bila Ingat Akan Kembali terhadap pulau strategis ini yang pernah digunakan Jepang hingga direbut sekutu sebagai pangkalan armada pertahanan ketika pecah perang dunia II. Biak yang secara keseluruhan memiliki luas 21,672 KM2 (3.130.KM2 + 18.442KM2) sangat strategis dikatulistiwa pernah menguntungkan AS membangun pangkalan AU Sekutu di pulau Owi guna mendukung logistic militer AS pada perang di pasifik.

Pemerintah Indonesia saat ini kemudian masih mengenang BIAK sebagai potensi untuk mendukung armada militer pemerintah, seperti pernyataan mantan Panglima TNI http://banundisimon.blogspot.com/2016/05/mengubah-pulau-biak-menjadi-kapal-induk.html 

Andai komitmen pemerintah saat ini, menyelesaikan misalnya non-judicials, apakah ini tidak sepihak? Lalu apakah sudah ada pengakuan, benar kami pelaku, kami bersalah. Kami akan meminta maaf dan lain sebagainya ?. Kita baru beberapa hari ini menyaksikan laporan amnesty Indonesia dengan judul "Sudah, kasi tinggal dia mati"  Pembunuhan dan Impunitas di Papua, laporan yang menghebohkan ini masih pula pemerintah berdalih "Amnesty harus fair, aparat di Papua membela diri (membunuh atau dibunuh), aparat juga korban".

Bagaimana dengan BIAK yang menewaskan ratusan orang dalam seharian saja.   

 “Bila Ingat Akan Kembali***Black_Fox

Selasa, Juli 3

"Efek Manja Elit, Untuk Kursi Otsus"


Opini ini hanya mewakili pendapat personal untuk mengkritisi [saya sebut] “efek manja elit elit untuk kursi Otsus”, yang dikabarkan diusul ***** untuk boleh dibentuk di DPRD Kabupaten/Kota Di Propinsi Papua Barat. 

Dengan demikian, fraksi Otsus juga terdapat di DPRD Kabupaten/Kota Di Propinsi Papua Barat.

Langsung saja dengan opini, Pertama kursi Otsus adalah, kursi sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 6 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ayat (2). Singkat cerita, pasal mengenai kursi ini diuji [judicials review] oleh …… [maaf sa tidak sebut untuk menjamin netralitas tulisan ini] di Mahkamah Konstitusi RI 2010 silam. Mengapa harus lewat pengujian? karena pasca Otsus berlaku di Papua 2001 silam, kursi ini sudah tersedia di Parlemen propinsi Papua atau Papua Barat tetapi tidak terisi. rupanya yang jadi soal adalah kursi ini harus diisi berdasarkan peraturan perundang-undangan alias perlu ada undang-undang lain selain UU Otsus untuk membentuk proses pengisian kursi Otsus. Inilah masalahnya sehingga patut untuk menguji frasa pasal itu, saya cuplik bunyi frasa ini "...DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan"  

Perhatikan kata yang digaris bawahi, inilah yang saya pikir masuk akal oleh hakim Mahkamah Konstitusi untuk layak membatalkan atau mengubah frasa ini cukup dengan Perdasus saja, anggota DPRP/DPRPB kursi Otsus diangkat. 

Lalu berangkat dari dasar hukum tersebut, Kursi  (otsus) kemudian telah diisi dengan baik, 11 Kursi untuk Propinsi Papua, Propinsi Papua barat tak ketinggalan, karena bagian dari Propinsi yang berstatus Otsus [Lihat Undang-Undang No. 35 tahun 2008], Papua Barat juga kebagian jatah kursi Otsus sebanyak yaitu 9 Kursi.

Menurut pendapat pribadi, Mahkamah Konstitusi RI sangat berandil besar sekali memutus frasa ini, sehingga tidak tercipta kekosongan hukum dalam Otsus Papua. Putusan JR ini diucapkan hakim MK pada, awal Februari 2010 lalu.

Kedua : Masuk sedikit membahas materi permohonan Judicial Review pasal 6 UU Otsus ke MK, rupanya terdeteksi bahwa substansi utama JR yang dilakukan oleh BMP adalah frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan harus diartikan sebagai Peraturan Daerah Khusus”, sehingga pemerinta Propinsi Papua [termasuk Papua barat] yang kemudian dapat membentuk Perdasus untuk mengisi posisi kursi Otsus.

Berdasarkan payung perdasus inilah, maka terdapat 11 kursi untuk Jayapura dan 9 Kursi untuk Manokwari, yang tentunya kedua propinsi secara terpisah menyusun perdasus kursi Otsus tersebut.

Saya pengagum Otsus, kebijakan Jakarta yang satu ini baik sekali, saat ini adalah bagaimana menghindarkan intervensi Jakarta atas Papua, JR frasa ini sangat hebat untuk memastikan tidak ada lagi campur tangan pusat atas parlemen lokal Papua dan Papua barat. 

Berikutnya, kita sudah muak dengan elit Partai Politik pusat yang bercokol di daerah selama ini, mereka tidak terlalu baik dalam record kinerja mereka terhadap konstituen, pendidikan politik bagi masyarakat tidak pernah ada, merekrut kader asal comot dari masyarakat, selama empat tahun diam, nanti satu tahun menuju pemilu baru muncul ke masyarakat, itupun lantas main kotor lagi, black campaign, money politics dan lain-sebagainya.

So, sangat baik sekali kursi Otsus ini lahir dan mengambil peran juga di Parlement.

Ketiga : masuk ke kritik [Pertanyaan] mengenai, bolehkah Perdasus mengatur hal kursi pada level Daerah Kabupaten/Kota ? termasuk hal Otsus. Jawabannya tentu tidak mungkin dan tra bisa yaa...!!  

Undang-Undang Otsus [lihat pasal 1 huruf I, pasal 4 ayat (1) dan ayat (3),] sudah dengan tegas mengatur bahwa Perdasus hanya mengatur konteks kebijakan khusus pada level Propinsi bukan Kabupaten. 

Dari pasal ini sudah pasti tidak akan pernah lahir Perdasus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota apalagi soal mengatur kursi Otsus di Kabupaten dan Kota di Papua Barat.

Saya setuju kursi Otsus tidak boleh ada pada DPRD Kabupaten/Kota agar pembiayaan Otsus tidak perlu terlalu membesar dilevel elit dan birokrat Propinsi dan Kabupaten, supaya rakyat Papua dan kebutuannnya mendapati pembiayaan yang membesar dari Otsus

Ke-empat : Kursi Otsus diperuntukan hanya untuk DPR Propinsi.

Di Papua tentunya terdapat dua propinsi, [Papua dan Papua barat] otomatis idealnnya kantor DPR Propinsi pada dua propinsi inilah yang akan berisikan angota dari kursi Otsus Papua. 

Kembali pada konteks Undang-Undang Otsus, Undang-Undang ini, tidak pernah mengisyaratkan hal kursi Otsus untuk DPRD [Kabupaten], karena memang dari semula design Undang-Undang ini untuk Propinsi [dapat dilihat pada judul dan materi konsiderant Undang-undang ini]. Silahkan ikuti pasal 6 ayat (2) bahwa DPR Propinsi, [tidak ada DPR Kabupaten/Kota] terdiri dari “anggota yang dipilih” dan “yang diangkat”.

"EFEK MANJA"

Topik, “efek manja” Sesungguhnya merupakan kritik, pada satu sisi komponen elit Papua patut mengapresiasi munculnya fraksi Otonomi khusus di parlemen propinsi Papua dan Papua Barat. Tentunya tra datang dengan sendirinya kalau bukan dari sebuah perjuangan besar, ketika pihak lainnya diam, yang lainnya bertarung hidup mati lewat jalur pemilihan legislatif, ada yang bangkit untuk melihat celah kebijakan Otsus Papua yang bisa dimanfaatkan oleh orang Papua termasuk “pengisian kursi Otsus”.

Sementara pada sisi lainnya, kalangan elit tidak seharusnya menodai kesuksesan perjuangan smart di MK melalui usulan-usulan yang tidak berdasar peraturan hukum.

Berikut tidak pernah ada yang namanya "bonus perjuangan" dalam tanda petik, melainkan mindset Otsus Papua sesungguhnya hanya tools, tetapi perjuangan elit saat ini adalah mengangkat jati diri ke Papuaan itu yang dapat dieksplore lebih dalam pada frame Otsus.  

Kursi Otsus tidak akan pernah ada di Kabupaten/Kota, tetapi kader Politik Papua yang nantinya mendominasi kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk meramu berbagai system check and balance untuk menciptakan policy terrmasuk regulasi berbasis Otsus di level Kabupaten/Kota di Papua Barat. ***Black_Fox