WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Jumat, Desember 20

Between "christmas and the end of the year"

Christmas tree
This year trip will be over soon, but we're past celebration of chtristmas to the end of the year, so this is the most imprtant history. As a christian we ask that we would use the moment to travel thank's to the christmas celebrations of the year ? or this year's travel history must be separated from the feast of the Christmas day ?

Christmas itself is a celebration of the events of the birth of Jesus Christ has become the human babies came into the world. "Jesus Christ carrying the mission of salvation of sinful world", so christmas is the way "the world not to forget about the coming of Jesus the first time to the world. Finally Christmas remainds everyone that this is the moment for us to be more personal and we know everyone that christmas "is the celebration of love" from within ourselves to everyone.

This is a different case with travel history. 12 mounts, 52 weeks and 365 days is the time where we are in a situation that is full of activity. Often in activities that give rise to confusion  or even conflict that are not completely solved or worse revenge, facts showed when entering the end of the year everyone always using this moment to throuw out and leave the bad situation and make peace.

Between christmas and the end of the year have showed that our lives as bound to the continuous or festivals or time. This became the first matter, we forget the purpose of our life as human being, the reason is simple we are not born as a matter of an event, or celebrations. But we are born as a fruits of God's gift. The second, Gods also does not come into the world because of celebrations or events or the end of the year ? He came on a special mission called LOVE (see the bible, Jhon 3 : 16).

Thus the conculssion that is, human safety is not a matter of celebration of christmas. or the end of the year. But what about the relation  of faith to God, "We would not be happy if without faith".

the finally, me and my family would like to said ; " congratulated celebrating of the christmas (25 December 2013) and a happy new year (1st January 2014)


Our Christmas Regard
Me, My Wife & Our Son Gloriano Moneste

If you like christmas song, this is our best christmas song http://www.youtube.com/watch?v=9xS72M8UM9s 




Senin, Desember 16

Asia’s Palestine ? West Papua’s Independence Struggle

By. Zabrina Wirz

West-Papua-Map, Taken-from-googlemap
The world is finally taking notice of West Papua’s plight

West Papua struggle for independence from Indonesia hal long been ignored by the international community. a number of recent high profile events are helping to change this.

Indonesia annexed West Papua in 1969 under controversial circumstances. The Dutch had initially retained west Papua after WW-II even after Indonesia won its independence. Independent Indonesia continued to claim souvereignty over west Papua but the dutch disagreed and
Indigenous People of the west papuan,
Style with their traditional dance.
[Ist Picture]
prepared west Papuans for independence throughout the 1950s. In late 1961 West Papua declared its independence over Indonesian opposition, creating a national anthem and rising the Morning Star National flag (though the extend of this independence is questionable as the dutch continued to be present).

Nearly immediately Indonesia, backed by the Soviet Union, began launching military operations to try and forcibly retake the region. The United States, concerned that Indonesia was being dragged into the soviet sphere, intervened in the conflict and brokered the “New York Agreement,” wich was agreed to by Indonesia, the dutch and other international parties in August 1962. The following year it was ratified by the UN.

The New York Agreement called for west papua to briefly become a UN protectorate after wich time would be placed under Indonesia’s administrative control until a referendum could be held where the west Papuan people would decide whether to become and Indonesian province or and independent state. After taking control of the region in 1963, however, Indonesian authorities launched a widespread crack down on internal dissent and began  strictly regulating outsider access to region. Ultimately the long promised referendum on independence was held in 1969. “the act of free choice”, as it was ironically called, consisted of about one thousand elders the Indonesian military had hand-selected voting unanimously to become a part of Indonesia. West Papuans have been rebelleing against Indonesian rule ever since.

It times violent, but overwhelmingly peaceful, the west papuans’ quest for autonomy has been met with relentless brutality by the Indonesian regime. Estimates of the number of Papuans killed by Indonesian authorities range from 100,000 to 400,000 with some West Papuan activist claiming that the number is actually over 500,000. There are also allegations of widespread torture, rape and political imprisonment sometimes for crimes  as simple as rising “the morning star flag” – widely recognized as a symbol of West Papuan independence.

The international community has largely ignored west papuans’ pleas for sovereignty and indonesia’s human rights abuses against the. This is due in no small part to indonesia’s four-decade media blackout in the region. With journalists and human rights groups essentially barred from entering two of Indonesia’s poorest provinces (in 2003 “West Papua” was split into two provinces – Papua and West Papua), the suffering of those indigenous to the region has been largely hidden from the international community. This has allowed Indonesia to act with impunity in the region without sparking a blacklist from abroad.

However, recent eents have seemingly propelled the issue of  West Papua into the international stage at last.

This began back in august with the “Freedom Flotilla” that attempted to travel from southern Australia to West Papua. The aim of the Flotilla, wich was manned by west Papuan exiles and Australian activist, was the raise awareness of the human rights abuses in West Papua and the region’s quest for independence. The Flotilla received much media attention after the Indonesian government forbade the Flotilla from entering its water because of national security concerns, and threatened to use force to ensure compliance if it became necessary.

The, last month, there West Papuan activist scaled the walls of the Australian consulate in Bali, Indonesia hours before Australian PM Tony Abbott arrived there for the APEC summit. Once inside the consulate the activist delivered a letter addressed to the Australian People in wich they asked Abbott and other leaders attending the APEC summit to stand up for West Papua. The letter also called  for greater press freedom in the region.

Around the same time, two prominent West Papuan independence leaders – Benny Wenda who was granted political asylum in the UK in 2003 and Filep Karma who is currently serving a 15-year prison sentence for rising the Morning Star flag in 2004 – were announced as nominees for the Nobel Peace Prize. Altough there were 259 nominations, wenda and karma’s nomination raised the International community’s awareness of the West Papuan’s freedom struggle, and added newfound legitimacy to their cause.

The most significant development however, was Vanuatu’s Prime Minister Moana Carcasses Kalosil’s speech at the United Nations (UN) General Assembly in September. During  the speech Kalosil called fro the appointment of a UN special representative to investigate human rights abuses in West Papua and for another investigation into the circumstances surrounding Indonesia’s annexation of West Papua in the 1960’s. Kalosil’s speech basically questioned the legitimacy of Indonesia’s rule over West Papua, and in doing so at a UN meeting, paved the way for future diplomatic discussions on West Papua’s right to independence.

While these high profile events do not ensure immediate change for West Papuans, they have served to increase awareness of their cause internationally and provided West Papuans with hope for the future.


Resource : this article taken from THE DIPLOMAT, http://thediplomat.com/asean-beat/2013/11/07/asias-palestine-westpapuas-indepndence-struggle/  




Jumat, Desember 13

Last Notes untuk Sidang Makar Isak Kalabin

Catatan Pribadi Saya :

Para Terdakwa Diruang tahanan PN Sorong
[Doc Foto Pribadi]
Sorong, West Papua Pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2013, Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar persidangan tindak pidana makar. Sidang Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lusia Maria Sitanggang, S.H dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong dihadiri diwakili sebagai Penuntut (JPU), A. Reza F. Junus, S.H,.M.H dan Pieter Louw, S.H. Sementara kami team Lawyer (Penasihat Hukum) yang menghadiri sidang adalah Advokat Jimmy Ell, S.H., Advokat Latifa Anum Siregar, S.H, Advokat Frida Tabita Klasin, S.H dan saya sendiri Advokat Simon Banundi, S.H.

Sidang hari ini adalah persidangan terakhir dengan agenda penyampaian putusan (vonis) Majelis Hakim terhadap perkara terdakwa masing- masing yaitu;



1.      Isak Kalabin dalam perkara nomor : 113/Pid.B/PN.Sorong,
2.      Obaja Kamesrar perkara nomor : 114/Pid.B/PN.Sorong
3.      Yordan Magablo, perkara nomor : 115/Pid.B/PN.Sorong
4.      Klemens Kodimko, perkara nomor : 116/Pid.B/PN.sorong
5.      Antonius Saruf perkara nomor : 117/Pid.B/PN. Sorong
6.      Obeth Kremadi alias Obaja Kamesrar nomor : 118/Pid.B/PN.sorong
7.      Hengky Mangamis perkara nomor : 119/Pid.B/PN.Sorong.


Tepat pada pukul 11. 05 Waktu Papua Barat, sidang perkara pidana ini dimulai, para terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dipersidangan. Namun berkaitan dengan perkara yang terpisah, akhirnya terdakwa dihadirkan secara terpisah untuk mendengarkan putusan secara bergiliran.

Sesi Sidang Pertama Menghadirkan Terdakwa Isak Kalabin
Ketua Majelis Hakim Saat membaca amar putusan
tindak pidana Makar [Doc Foto Pribadi]
Terdakwa Isak Kalabin, dalam surat dakwaan tindak pidana bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan Kitab undang-undang hukum Pidana berdasarkan pasal 110 ayat (1) dan pasal 110 ayat 1 ke-5 tentang pemberontakan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau setidak-tidaknya 20 tahun penjara, dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan pada sesi siding perdana terdakwa tanggal 19 Agustus 2013, Isak Kalabin telah dituduh melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ke tangan musuh, atau memisahkan sebagian wilayah Negara. Selain pasal 110 ayat (1) juncto 106 KUHPidana.

Berdasarkan rangkain proses persidangan yang telah berlangsung, dalam tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Isak Kalabin dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) juncto pasal 106 dengan terbuktinya terdakwa maka Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Isak Kalabin dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, dengan dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan. Bertolak dari Tuntutan Jaksa Penuntut, team lawyer, telah mengajukan pembelaan (Pleidooi) dengan memohon kepada majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari Tuntutan Penuntut umum (JPU).

Dan untuk memutus tuntutan JPU dan pembelaan (Penasihat Hukum) Majelis Hakim berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan dan menyatakan keberatan terhadap tuntutan lamanya pidana penjara 6 tahun 6 bulan, sementara itu Majelis Hakim juga keberatan terhadap pembelaan team lawyer yang memohon untuk dibebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Ketua Majelis Hakim Lusia Maria Sitanggang, S.H akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU dan selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Isak Kalabin dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.

Sesi Sidang Kedua Menghadirkan Terdakwa Obaja Kamesrar
Dimulai Pada pukul. 12.10, Wpb Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, didakwa dalam perkara tindak Pidana Kesatu, melanggar pasal 110 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 106 KUHPidana dan Dakwaan Kedua, melanggar pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHPidana juncto pasal 106 KUH Pidana.
Sementara itu dalam Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, menuntut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal di atas dan JPU memohon Majelis Hakim memutus Terdakwa terbukti bersalah untuk selanjutnya dihukum Pidana Penjara selam 3 tahun 6 bulan, diptong masa penahanan selama terdakwa ditahan.

Menanggapi tuntutan JPU, Team Lawyer, mengajukan pembelaan yang serupa dengan terdakwa Isak Kalabin untuk memohon Majelis Hakim memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Lusia Maria Sitanggang, S.H akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU dan selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Obaja Kamesrar dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi Sidang Ketiga Menghadirkan Terdakwa Yordan Magablo
Dimulai pada pukul. 12.20. Wpb Surat Dakwaan Yordan Magablo, serupa dengan Obaja Kamesrar,  demikian Tuntutan (Requisitoir) JPU juga serupa dan Pembelaan Team Lawyer tidak berubah untuk memohon kepada Majelis untuk dibebaskan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Yordan Magablo dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   
      
Sesi Sidang Keempat Menghadirkan Terdakwa Klemens Kodimko
Dimulai pada pukul. 12.40 Wpb. Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU, Serupa dengan Obaja Kamesrar dan Yordan Magablo, dan Team Lawyer juga tetap pada permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Klemens Kodimko dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   

Sesi Sidang Kelima Menghadirkan Terdakwa Antonius Saruf
Dimulai pada pukul. 12.40 Wpb. Dalam Surat Dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dalam tindak pidana Kesatu, melanggar pasal 110 ayat (1) KUHP juncto  pasal 106 KUHpidana dan dakwaan Kedua, melanggar pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHPidana juncto pasal 106 KUHPidana.

Namun dalam tuntutan berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa dituntut oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan diatas. Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Antonius Saruf dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   

Sesi Sidang Keenam Menghadirkan Terdakwa Obeth Kremadi/Obaja Kamesrar
Dimulai pada pukul. 13.00 Wpb. Terhadap terdakwa dikenakan dakwaan dan tuntutan (requisitoir) oleh JPU serupa dengan Terdakwa Klemens Kodimko dan Yordan Magablo. Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Obeth Kremadi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   

Sesi Sidang Ketujuh Menghadirkan Terdakwa Hengky Mangamis
Dimulai pada pukul. 13.00 Wpb. Terdakwa Hengky Mangamis adalah pria asli Sanger, Manado – Sulawesi Utara, ini menjadi sejarah baru, terdakwa dalam tindak pidana makar dari kalangan orang non-asli Papua. Terhadap terdakwa dikenakan dakwaan dan tuntutan (requisitoir) oleh JPU dan juga serupa dengan Terdakwa Klemens Kodimko dan Yordan Magablo. 

Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.

Dan pada sesi siding putusan Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Hengky Mangamis dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.


Terhadap keseluruhan putusan perkara ini, team lawyer menyampaikan piker-pikir terkait upaya hukum lain (banding ke pengadilan tinggi)   

Sumber : Notulensi Pribadi Sebagai Team Lawyer.

Pose Bersama Team Lawyer dan Para Terdakwa Pasca Persidangan

Gedung PengadilanNegeri Sorong, West Papua


Selasa, Desember 10

Human Rights Day, 50 Tahun Pelanggaran HAM di Papua

"Kalau Orang Papua mau merdeka, minta kepada Amerika Berikan tempat di bulan atau minta kepada Tuhan Kasih satu pulau di pasifik untuk kalian dirikan Negara, karena tujuan kami untuk merebut tanah ini, BUKAN MANUSIANYA.....

ALI MURTOPO 1969 Menjelang Pepera.

Demikian rangkaian dari satu fakta sejarah Pelanggaran HAM di Papua. Sejak tahun 1963, Kemanusiaan orang Papua tidak pernah ada nilainya, memasuki tahun 1969. Penduduk Pribumi west Papua diseret pada scenario ala militer, PEPERA sebagai cara PEnentuan PEndapat tentaRA untuk memaksa [Neitharlandz Niu Guinea/ West Irian] bergabung ke Indonesia.  Pasca Ocupacy Paksa tersebut, sejarah human rights abuses di Papua tidak pernah surut. Hasil dari PEPERA ini dilindungi dengan cara manipulasi dan penuh kekerasan, akhirnya terjadi operasi militer dalam skala yang cukup masif dan meluas di tanah Papua, terbatasnya akses jurnalis asing masuk ke Papua pada saat itu menyebabkan sejumlah catatan buruk HAM pada saat itu lenyap, pengamat luar negri hanya menyebut mengenai apa yang terjadi pada saat itu di west papua sebagai secreet war. catatan ini kemudian mulai dibuka oleh komitas internasional. pada awal november di tahun 2013 AHRC (Asian Human Rights Committe) berhasil mempublikasikan peristiwa yang mengharuskan pemerintah Indonesia mengingatnya http://banundisimon.blogspot.com/2013/11/ahrc-report-against-genocide-in-west.html  

Otonomi Khusus Papua dan segalah plus2nya hanya topeng munafik dari cara pemerintah menerima orang Papua. Dibalik itu tidak ada keberhasilan.

Saat ini, penduduk Melanesia di West Papua sedang menuju pemusnahan. DR. Jim Elmslie menyampaikan pada sesi diskusi Indonesian Solidarity and the west Paper project, 9 – 10 Agustus 2007 di Sidney Australia, melalui kesimpulan analisanya bahwa di antara tahun 2030 – 2050, orang asli Papua akan musnah dari tanah kelahiranya.

Apa yang diperingati pada hari ini, 10 Desember, adalah peringatan yang lebih dari komitment United Nations againts Human Right's. the universal declaration of human right's only for the others peoples of indonesian but not for the indigenous peoples of the west papuan.

Pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang serius dan punya komitment terhadap human right's, tetapi pemerintah indonesia tidak berdaya terhadap tentara yang ada di Papua. mereka pembunuh kejam sepanjang integrasi west papua di Indonesian.

Tulisan ini hanya pemikiran singkat dari saya, sebagai pemerhati HAM di West Papua.


       

Minggu, Desember 8

Otsus Papua Gagal dan RUUPP Tak Partispatif

Potret Kegagalan Otsus Membangun Papua.
[Foto : Karya Majalah Honai]
Oleh Roy Y. Simbiak

Istilah Otonomi Khusus Plus tidak dikenal dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang sistim ketatanegaraan kita, sehingga pejabat ditanah Papua tidak perlu lagi menyebut Otonomi Khusus Plus karena dalam terminologi hukum dapat membingungkan publik. Pemerintahan dengan sifat Otonomi Khusus diatur dalam UUD 1945 Amandemen Ke II pasal 18B ayat (1) : “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dari pasal tersebut diatas memberikan pemahaman bahwa tidak ada istilah Otonomi Khusus Plus yang benar adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa berdasarkan latar belakang pembentukan pemerintahan daerah tersebut (baca Provinsi). Pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa inilah yang dapat melaksanakan desentralisasi asimetris. Desentralisasi Asimetris adalah desentralisasi yang berbeda dengan desentralisasi daerah pada umumnya sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Oleh karena itu istilah Otonomi Khusus Plus Papua yang selama ini didengung-dengungkan dapat dianggap semacam “bunga-bunga atau gula-gula politik” saja karena penambahan frasa “Plus” di depan kata Otonomi Khusus adalah untuk menarik simpati dari rakyat Papua agar mendukung perubahan atas Undang-undang Otonomi Khusus Papua menjadi Undang-undang Pemerintahan Papua (UUPP). Pertanyaannya adalah mengapa UU Otsus Papua dirubah menjadi Undang-undang Pemerintahan Papua? Perubahan ini murni dari Pemerintahan Papua atau tawaran dari Pemerintah Pusat? Rakyat Papua memahami dengan benar bahwa usulan perubahan atas UU Otsus Papua menjadi UU Pemerintahan Papua datang dari Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti oleh Velix Wanggai, selaku staf khusus Presiden SBY yang kemudian mendapat dukungan dari Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, MRP, MRPB, DPRP, DPRPB dan beberapa Akademisi Unversitas Cenderawasih.  Pengkondisian terhadap perubahan atas Undang-undang Otsus Papua dilakukan secara elegan sehingga seakan-akan perubahan atas Undang-undang ini merupakan kemauan dari rakyat Papua.  Biasanya proses pembentukan suatu undang-undang ini diawali dengan terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya penganturan terhadap suatu permasalahan, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan mempersiapkan rancangan undang-undang baik oleh Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah, kemudian pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan bersama, dilanjutkan dengan pengesahan dan diakhiri dengan pengundangan.  Alasan dari pihak yang memaksakan perubahan atas Otsus Papua menjadi UU Pemerintahan Papua atau Otsus Plus Papua  ini dikarenakan implementasi Otsus Papua dianggap tak dirasakan manfaatnya hingga saat ini. Perubahan signifikan dalam kehidupan bagi orang asli Papua juga dianggap tak terlihat. Pemerintah Provinsi Papua mengklaim UU Pemerintahan Papua tak akan menghilangkan semangat Otsus, tapi lebih pada perluasan kewenangan dan kebijakan serta tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan  sehingga tidak ada kepastian hukum dalam implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

OTSUS GAGAL

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Budi Santoso yang juga Ketua Pengawasan Otsus Papua dan Aceh mempertanyakan langkah pemerintah menetapkan perluasan otonomi khusus Papua atau yang disebut sebagai Otonomi Khusus Plus Papua. DPR meminta pemerintah menghormati dan mengimplementasikan UU Otsus Papua yang sudah ada saat ini. DPR sendiri juga mempertanyakan apa yang dimaksud oleh Presiden tentang otsus plus ini. Kita semua seharusnya mengacu pada UU Otsus Papua yang dengan susah payah kita telah undangkan dan UU Otsus Papua harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.Pertanyaan dari DPR dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yaitu penilaian terhadap kinerja pemerintah tentang implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat memprihatinkan kita semua karena sekian triliunan rupiah yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah tetapi rakyat di tanah papua masih miskin, termajinalisasi, pelayanan kesehatan yang buruk, pelayan pendidikan yang buruk dan angka buta huruf yang masih tinggi. Permasalahan tersebut juga diakibatkan karena tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masuk dalam kategori tata kelola pemerintahan yang buruk dan tidak berwibawa, korupsi yang menggurita di birokrasi serta penegakkan hukum yang buruk di tanah Papua.  Selain itu juga beberapa ketentuan atau perintah dari Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang belum dibentuk yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pengadilan HAM dan Komisi Hukum Ad Hoc, ini membuktikan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak serius dalam melaksanakan Undang-undang Otsus Papua, dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua gagal.
Perubahan  atas UU Otsus Papua yang dilakukan oleh Tim Asistensi Provinsi bersama beberapa Akademisi Universitas Cenderawasih (penyusun Naskah Akademik) ini menimbulkan polemik karena ada beberapa pasal yang di masukkan dalam draf RUU Pemerinatah Papua dikutip dari  UU No.16 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh yaitu yang mengatur perihal tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia di Aceh, Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dan  komunikasi dan informasi. Pertanyaannya apakah tidak ada nama lain selain UUPP?  

Beberapa pakar hukum tata negara menyatakan bahwa penggunaan istilah “Pemerintahan Aceh” sebagai nama dari UU No. 11 Tahun 2006 tersebut merupakan suatu yang tidak lazim dalam sistem perundang-undangan nasional. Berbeda dengan daerah lainnya yang menggunakan istilah “Pemerintahan Daerah Provinsi”. Penggunaan istilah tersebut sangat tidak sesuai dengan UUD 1945 maupun UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak terdapatnya istilah “daerah provinsi” di depan istilah “pemerintah” dalam “Pemerintah Aceh” sangat mirip dengan istilah “Pemerintah Republik Indonesia” yang menunjuk pada makna pemerintahan sebuah negara, bukan sebuah daerah. Maka istilah “Pemerintahan Papua” juga akan mengandung pengertian yang sama dengan uraian diatas. Tim Asistensi harus menjelaskan kepada rakyat Papua mengapa menggunakan istilah “Pemerintahan Papua”.  



Di dalam Pasal 1 ayat 11, Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjwabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsin atau Rancangan Peraturan Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kaitan dengan ketentuan tersebut diatas, Prof. Dr Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan bahwa didalam menyusun Naskah Akademik harus dilakukan riset mendalam sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik. Riset dalam penyusunan undang-undang dilakukan untuk mengetahui dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan: Apa yang menjadi masalah di masyarakat? Apa yang seharusnya diatur? Apakah ketentuan yang hendak diatur cukup realistis? Bagaimana infrastruktur pendukung untuk menegakkan aturan? Adakah peraturan perundang-undangan yang berpotensi untuk berbenturan? Melalui Naskah Akademik, dapat dilihat bahwa setiap rancangan undang-undang tidak disusun karena kepentingan sesaat, kebutuhan yang mendadak, atau karena pemikiran yang tidak mendalam. Apabila kita merujuk pada pasal dan pendapat tersebut diatas, maka pertanyaannya adalah apakah Tim Asistensi Provinsi Papua,  Tim Asistensi Provinsi Papua Barat, MRP, MRPB, DPRP, DPRPB dan beberapa Akademisi Universitas Cenderawasih sudah melakukan apa yang disampaikan oleh  Hikmanto Juwana? Jawabannya adalah belum, akibatnya terjadi penolakan yang datang dari berbagai elemen  masyarakat di tanah Papua, yaitu Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokok Perempuan, Akademisi, Pengacara, Mahasiswa, OKP, LSM, dan berbagai kelompok yang peduli terhadap pembangunan di Papua.

Dalam pembuatan undang-undang perlu juga memprediksikan kebaikan dan keburukan yang akan terjadi nanti apabila undang-undang yang baru apabila diimplementasikan, juga menjelaskan secara jelas bagaimana ketentuan-ketentuan  dalam undang-undang yang merupakan hasil revisi menimbulkan perubahan-perubahan signifikan bagi rakyat papua. Rakyat Papua juga berharap adanya jaminan (garantie) dari pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.  Suatu aturan harus didukung oleh kondisi sosial  yang cukup, sarana yang memadai bagi organ atau dinas yang melaksanakan suatu peraturan, dukungan keuangan yang cukup, dan sanksi yang sesuai. Pengalaman yang sering terjadi dalam pelaksanaan suatu undang-undang di Indonesia menunjukkan bahwa banyak undang-undang yang telah dinyatakan berlaku dan diundangkan, tetapi kemudian tidak dapat dilaksanakan. Keberatan yang diajukan oleh masyarakat, menuntut agar undang-undang ini dibatalkan atau direvisi. 

Partisipasi Masyarakat
Di dalam Pasal 96  ayat 1 s/d 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan melalui ; a). Rapat dengar pendapat umum, b). Kunjungan Kerja c). Sosialisasi dan/atau d). Seminar, Lokakarya, dan /atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, maka setiap Rancangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dari ketentuan tersebut diatas sudah jelas bahwa dalam pembentukan sebuah undang-undang masyarakat dilibatkan karena undang-undang pada saat dilaksanakan setiap warga negara dianggap sudah tahu apalagi undang-undang ini bersifat mengikat, mengatur dan adanya sanksi hukum, sehingga partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang wajib untuk dilibatkan.  Tapi dalam kenyataannya rakyat papua tidak dilibatkan mulai dari perencanaan, penyusunan dan pembahasan perubahan atas UU Otsus  Papua yang kemudian disusunlah draf RUU Pemerintah Papua. Langkah yang ditempuh oleh Pemerintahan Papua, Pemerintahan Papua Barat, MRP, MPRP, DPRP, DPRPB dan beberapa Akademisi Universitas Cenderawasih, ini menunjukkan sikap yang tidak demokratis dan juga tidak sepenuhnya mewakili rakyat papua tetapi hanya mewakili kepentingan elit-elit politik tertentu saja serta terkesan terburu-buru karena ada pesan sponsor. 

Pembahasan perubahan atas Undang-undang Otsus Papua yang diusulkan ke Pemerintah untuk dibahas oleh DPR dan Presiden untuk  mendapat persetujuan bersama sehingga Presiden mengesahkan rancangan Undang-undang Pemerintah Papua menjadi Undang-undang sebaiknya untuk sementara ditunda dulu karena ada beberapa alasan sebagai berikut;  Pertama; Pemerintah Papua dan Papua Barat sebaiknya lebih menfokuskan perhatian pada penyelenggaran pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014,  apalagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua provinsi ini masih bermasalah; Kedua ; RUU PP tidak masuk dalam skala proritas program legislasi nasional (Prolegnas), Ketiga; Kinerja DPR RI sekarang ini dalam pembahasan sebuah RUU menjadi UU tidak maksimal karena banyak anggota DPR RI yang maju kembali pada pemilu legislatif 2014 sehingga lebih banyak melakukan sosialisasi ke daerah pemilihannya, Keempat; Perubahan atas UU Otsus Papua yang diusulkan oleh pemerintah Papua dan Papua Barat kemudian dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Pusat ini mendapat penolakan dari sebagian besar rakyat Papua  karena melanggar ketentuan-kententuan yang diatur dalam pasal 77 dan pasal 78  Undang-undang  Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sehinga harus dilakukan dialog dengan rakyat Papua untuk membahas perubahan atas Undang-undang Otsus  Papua. Apabila tidak ada dialog dengan rakyat papua maka dapat dilakukan upaya politik dan hukum, yaitu melakukan hearing dengan DPR RI tentang alasan penolakan serta melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang dengan catatan apabila RUU Pemerintah Papua (RUUPP) disahkan menjadi Undang-undang.

Sumber : tulisan ini diterima dari Penulis (Roy Y. Simbiak Pengamat Otsus Papua) via email.