WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Selasa, April 7

"Pembebasan Napi Koruptor, Najwa dan Menkumham Saling Serang"


 

Sabtu, 4/4/2020 Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI merilis data pengeluaran dan pembebasan 30.432 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi akibat wabah covid 19 yang menyerang Indonesia sejak awal maret 2020 lalu.

Pihak Kemenkumham sendiri menyebut "program asimilasi dan integrasi untuk mengantisipasi penularan covid 19 di ruang tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas"

Saat ini (tahanan) yang keluar bebas melalui asimilasi sebanyak 22.412 orang narapidana dan integrasi 8.020 (anak). 

Sebaliknya program asimilasi tidak diberlakukan terhadap tahanan atau narapidana kejahatan luar biasa seperti terorisme dan korupsi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. 

Polemik kemudian muncul setelah Kemekumham juga berniat mengeluarkan narapidana korupsi yang berusia lanjut atau manula dengan kriteria yang ditentukan sebagai sepakat, bagi kalangan pegiat anti-korupsi keputusan ini merusak keadilan"

Najwa Shihab pada acara di Narasi TV mengungkap :

"Jadi pak menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam coba dibuka dulu ke publik narapidana kasus korupsi apa dan dimana yang menempati sel berdesak- desakan seperti napi umum pencuri ayam  yang bahkan tidurnya harus bergantian ?"

 "..Oh.ya, sekalian, kalau memang mau cek lapas koruptor titip lagi sel Papa setya novanto dan kawan-kawannya di sukamiskin, masih disel lagi nonton netflix atau lagi plesiran makan di warung padang"

 #Catatan_Najwa



Sebaliknya Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli mengirim pesan kepada Najwa Shihab berikut ini : 

"Saya heran dengan tuduhan tidak berdasar najwa, tentang pembebasan koruptor. suudzon banget, sih, profokator  dan politis, belum ada kebijakan itu, tunggu dong, seperti apa".

Terakhir ini, narapidana koruptor belum dibebaskan, kalangan aktifis anti-korupsi masih menaruh harapan agar koruptor tidak menghirup udara bebas sekalipun epidemi global Covid-19 tidak mereda di Indonesia. Negara ini sedang tertatih-tatih untuk maju usai revisi undang-undang KPK tahun lalu yang banyak merombak system dan manajemen KPK, ada kekawatiran KPK dilemahkan secara sistematis, jika para narapidana koruptor saat ini melangkah bebas praktis negara ini berpotensi ambruk hanya hitung waktu saja. musuh terbesar bangsa ini koruptor mereka pelaku kejahatan luar biasa extra judicials crime mereka layak disamakan dengan kejahatan narkotika, terorisme dan pelanggar HAM, bangsa dan negara ini diancam serius oleh pelaku kejahatan - kejahatan itu semua.
 ***Black_Fox