WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Selasa, September 11

Anda berada dalam perang "hoax"


Gelombang informasi akibat ledakan perkembangan tekhnologi konsekuensinya cukup besar. Menjelang pergantian kekuasaan melalui pemilu atau Pilpres tahun 2019 yang saya maksudkan disini  benar-benar menyuguhkan tabuhan genderang perang “hoax”, atau bisa menyebutnya "hoax war".

“Hoax” sendiri menurut sumber Wikipedia mengandung pengertian sebagai “berita palsu dan bohong”, hal ini sebagai upaya untuk mengakali pembaca agar mempercayainya, padahal sang pembuat berita palsu tersebut dalam keadaan sadar menyadari bahwa berita tersebut adalah bohong.

Anda patut mencatat bahwa “pemberitaan palsu berbeda dengan pertunjukan sulap, “dalam pemberitaan palsu pendengar/penonton tak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada pertunukan sulap, penonton justru berharap supaya ditipu”.

Nah, itu sedikit pengertian “hoax” yang saya pahami. balik ke konteks.. !
Kejahatan hoax di Indonesia masih merujuk pada pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE (UU No. 11 tahun 2008), “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar”.

Pola kejahatan ini diungkap kalangan penegak hukum bersifat “hit and run”, artinya menggunakan akun-akun palsu terutama social media yang dibuka menyebarkan sebuah pembohongan news lalu menutup akun tersebut dan dibuka lagi akun lainnya dan seterusnya, dilakukan hanya untuk menyebar atau mem-forward suatu kebohongan.

Hoax pada tulisan kecil ini, “perang hoax”, tentu fenomena politik yang tak terhindarkan. Bro, pasti paham disebut perang artinya melibatkan kedua belah pihak yang bertikai pada suatu skenario untuk mencapai tujuan, dan output dari pada war itu jelas “hoax”.

Dalam fenomena politik perebutan kekeuasaan, model klasik seperti black/negative campaign, curi start ditinggalkan mengingat efek atau prosentasi pengaruhnya mengecil, bahkan sangat mudah terdeteksi dan ditindak oleh system hukum politik (pemilu).

Opsi perang “hoax” kemudian mucul. belum ada sumber terkonfirmasi yang valid, apakah perang “hoax” merupakan pola para pihak atau hanya sepihak, dan pihak lainnya hanya bersifat reaktif terhadap serangan “hoax” tersebut.

Pada satu kesempatan diskusi seorang pengamat komunikasi politik yang berlatar belakang LSM menyebut , antara “hoax” dan “fakta” semakin tipis perbandingannya tergantung siapa pemegang remote-powernya, “kebenaran bisa dikata hoax, demikian sebaliknya”. 

Hukum kemudian tersembunyi rapat bahkan tidak mampu berbicara banyak terhadap perang "hoax", entahlah design hukum yang lemah sebagai filter dan  pelindung kepentingan publik atau institusi (penegak) hukum berpersepsi  bahwa perang hoax merupakan ruang politik bukan lagi masalah hukum.

You'are in danger, berada dalam "perang hoax" ***Black_fox

 Sumber posting : artikel pribadi