Foto Ist; Prajurit Marinir |
Sorong, Pada suatu sesi kesempatan, saya buka suara secara pribadi kepada
salah satu anggota [maaf, saya tidak mau
menyebut identitas] pimpinana MRPB [Majelis Rakyat Papua Barat] soal
pengembangan Komando Armada Timur, [KOARMATIM] TNI AL.
“Pertanyaan
saya sederhana saja, bahwa TNI AL, sedang merencanakan memobilisasi 15 ribu
prajurit marinir ke sorong, Papua Barat dalam waktu dekat, mobilisasi ini akan
menjadi penempatan secara permanent pasukan sebagai bagaian dari pembentukan
Divisi III Komando Armada Timur yang berpusat di Sorong., TNI AL, hanya mungkin
menunggu legitimasi pemerintah saja melalui peraturan dan mungkin 2014 sudah
fix, apakah MRP tahu ???.
Jawabannya,
itu, MRP Belum tahu. Saya ambil sikap berhenti untuk mengajukan pertanyaan
lanjutan, sebab tidak mungkin diskusi harus berlanjut tanpa korelasi.
Of course,
not a wrong, if the MRP’s gave the answer like this mengingat UU Special
Autonomy No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada pasal 4 tentang kewenangan
Daerah mengatakan secara singkat bahwa “ kewenangan Daerah [Prov Papua &
Papua Barat] mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar
negeri, moneter dan fiscal, keagamaan, dan pertahanan /keamanan serta
peradilan yang menjadi kewenangan central of the government [Jakarta]”.
Secara kasar
saya menyebut bahwa ketentuan pasal ini menegaskan bahwa pertahanan dan
keamanan adalah bukan urusan MRPB untuk tahu atau tidak tahu, tetapi bagaimana
mungkin MRPB harus pasif ??? Saya berpendapat bahwa sebagai representatif
kultur west papuan indigenous MRPB sejatinya peka terhadap isu-isu seputar
proyeksi kebijakan pertahanan dan keamanan negara yang dikembangan di Papua.
Mengapa demikian, pertama; UU Otsus adalah undang-undang yang lebih dulu
mengakui bahwa permasalahan Hak Asasi Manusia di Papua adalah kenyataan yang
belum tuntas, salah satu aktor dari kenyataan ini termasuk melibatkan TNI
secara personal maupun institusi. Kedua, bertolak dari kenyataan diatas, maka
MRPB sebagai representatif kultural dibentuk dengan target as a basic right’s
defender to the west papuan peopel’s, berkaitan dengan kepentingan tersebut MRP
seharusnya tahu dan memberikan pertimbangan, kalaupun tidak ke Jakarta,
pertimbangan itu bisa diberikan kepada wakil pemerintah pusat di daerah yaitu
Gubernur dan Wakil Gubernur atau juga ke Parlement Daerah.
Menurut
sumber informasi Elshinta, penempatan prajurit ini sebagai bagaian dari
pengembangan divisi II Komando armada Timur yang saat ini masih bermarkas di
tanjung Perak, Surabaya. Secara
kuantitas kekuatan TNI AL, di Indonesia terbagi menjadi dua armada,
masing-masing, armada barat yang berpusat
di tanjung Priok Jakarta dan Armada Timur yang berpusat di Tanjung Perak,
Surabaya dan Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil).
Kepala Staf
Angkatan Laut (KASAL), Laksamana Marsetio mengatakan, “kekuatan marinir di
Papua, saat ini baru setingkat satu batalyon. Keadaan ini sangat kurang untuk
kepentingan keamanan pulau-pulau terluar”.
Sumber :
Elshinta, Jakarta/15/11