Trio Pimpinan DPR Papua Barat (Foto : Nabirenet) |
Jayapura : Ketua DPR Papua Barat, Josef J. Auri dalam menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua, Jayapura pada, Rabu,
06 November 2013 didakwa “bersalah melakukan tindak pidana Korupsi” dengan melanggar
pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12, UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu
mantan Sekda, Terdakwa Marthen Luther Rumadas, di dakwa melanggar pasal 2 dan pasal
3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Rumusan pasal-pasal tindak pidana Korupsi yang termuat dalam
surat dakwaan Jaksa Penuntut sebagai berikut :
Pasal 2 :
Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun
dan paling lama dua puluh (20) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00,- (Dua ratrus juta rupiah),- dan paling banyak Rp. 1.
000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah),-
Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua
puluh (20) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50. 000.000,00,- (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah),-
Pasal 12 :
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal, pasal 425 dan pasal 435
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat dua (2) tahun dan paling lama tujuh (7) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah),- dan paling banyak Rp.
350.000.000.00,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk informasi lain dari Kasus Tindak Pidana Korupsi DPR
Papua Barat dapat diikuti pada artikel http://banundisimon.blogspot.com/2013/11/sejumlah-anggota-dpr-pb-doc-pribadi.html
Resource : UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan situs http://tabloidjubi.com/2013/11/06/sidang-perdana-ketua-dprd-papua-barat-dan-sekda-manokwari/