WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Jumat, November 1

Kasus Korupsi DPR PB, Ujian Bagi Kejaksaan (Bagian 1)

Sejumlah Anggota DPR PB (Doc: Pribadi)
Sekitar 42 Anggota DPR PB Saat ini telah dipastikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Papua sebagai status tersangka. Anggota DPR PB ini adalah pejabat wakil rakyat Propinsi Papua Barat hasil pemilu legislatif untuk masa Periode 2009 – 2014. Secara keseluruhan terdapat 44 anggota DPR PB, namun sementara itu kedua orang lainnya telah meninggal dunia. Dengan demikian maka ke-42 anggota DPR PB sisanya adalah tersangka dalam kasus korupsi APBD Propinsi Papua Barat tahun 2010.

Penetapan status sebagai tersangka ini telah berlangsung semenjak tahun 2011 lalu, Kejati Papua pada waktu itu memastikan dan mempublikasikan di media massa bahwa “telah terjadi tindak pidana korupsi” melalui anggaran yang mengalir dari khas BUMD Propinsi Papua Barat, PT PADOMA[3] kepada segenap pimpinan dan anggota DPR PB”. “Kurang lebih Rp. 17 Miliyar dan sekitar Rp. 5 Miliyar lainnya yang merupakan biaya APBD Papua Barat tahun 2010 sampai 2011 lalu”, anggaran tersebut kemudian mengalami penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Dirut PT Padoma saat itu,  H. Mamad Suhadi serta Mantan Sekda Papua Barat Ir. Marten Luther Rumadas, M.Si” dan segenap Pimpinan dan anggota DPR – PB. Akibatnya, Negara mengalami kerugian yang ditaksir secara  keseluruhan  sekitar Rp. 22. Miliyar rupiah.


Walaupun versi penyelidik Kejati Papua “terjadi tindak pidana korupsi sekitar pertengahan Juli 2011 silam oleh DPR – PB”, kasus ini kemudian dibiarkan dan meredup sekian waktu dari tahun 2011 sampai dengan 2013. Hal ini (kasus, red) bagaikan sebuah rumor yang berkembang ditengah-tengah masyarakat tanpa pengungkapan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran penegakan hukum alias kasus ini mungkin hanya alibi belaka dari Kejati Papua maupun Kejari Manokwari.

Kala itu terekam bahwa terdapat dua wacana yang berkembang terhadap perkembangan penyelidikan kasus DPR PB, Pertama Kejaksaan sebagai penyelidik mengklaim bahwa telah mengirimkan surat terkait ijin pemeriksaan pejabat publik ke pihak Kemendagri, “penundaan (kelambatan) pemberian ijin” adalah hal yang mana saat itu menghambat proses pemeriksaan ke-44 anggota DPR PB. Dan yang Kedua, sebagai justifikasi tambahan, Kejaksaan kemudian memberi statetment bahwa “perijinan dari Pemerintah pusat (Kemendagri, red) terhadap pemeriksaan pejabat DPR PB akan segera keluar pasca Pemilukada Propinsi Papua Barat tahun 2011”. Alhasil pasca Pemilukada, Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat dilantik tidak pernah terjadi pemeriksaan terhadap pejabat DPR-PB. Dari kedua wacana tersebut mungkin saja benar dalam tanda koma, mengingat Kemendagri sebagai otoritas yang melantik pejabat Kepala Daerah terpilih (Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, red) tentu tidak mungkin dengan gegabah mengabulkan permohonan pemeriksaan pejabat DPR – PB yang nantinya menggelar rapat paripurna pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Dan faktor lainnya, masa bakti Kepala Daeraah Propinsi Papua Barat Periode 2011 – 2016 telah terlewati setahun, tentunya kasus DPR PB harus diminimalisir sesegera mungkin agar tidak sampai mempengaruhi proses persiapan pelantikan.

Josef. Y. Auri Ketua DPR PB (Foto: Pribadi)
Secara politis, riwayat kasus ini memang sebuah ironi mengingat “dimenasi politik mungkin turut berandil”.  Kasus DPR – PB selalu bergolak bertepatan dengan political-moment di Papua Barat. Berdasarkan catatan pribadi saya, kasus DPR – PB pertama kali mencuat pada pertengahan Juli 2011, kala itu DPR – PB sedang sibuk dengan agenda pembahasan kriteria calon kepala daerah orang asli Papua dan pengusulan kandidat kepala Daerah Propinsi Papua Barat Periode 2011 – 2016. Keadaan ini kemudian turut mempengaruhi bahkan terpolitisir hingga menyeret ke jalur hukum para anggota DPR-PB yang nota-bene sebagai anggota partai pengusung kandidat. Hal serupa pun akhirnya diduga berulang, bahwa Tahun 2014 adalah moment dimana para pejabat dewan akan segera bersiap untuk mencalonkan diri kembali sebagai Caleg Periode 2014 – 2019 pada Pemilu 2014 mendatang.

Entahlah, terlepas dari persoalan politik apabilah semua fenomena politik fakta maka barangkali idealnya urusan politik tidak harus bercampur baur dengan urusan hukum, untuk itu maka sangat penting dicermati locus dan tompus delicti terutama waktu (tompus delicti) terjadinya peristiwa kasus DPR – PB. Bilamana tujuannya untuk mendeskripsikan fenomena hukum dan keadilan yang berpihak pada kebenaran. [Bersambung]

Resource : Artikel Personal