From Ms. Fien Yarangga
"Saya pikir, perlu dipikirkan keterlibatan teman-teman, ini pengalaman saya terlibat dengan MRP.
1. TIDAK SEMUA ANGGOTA MRP MEMAHAMI OTSUS
Tidak Semua anggoata MRP memahami latarbelakang mengapa ada Otsus, apalagi membaca dan mengerti UU Otsus No. 21/2001. Contohg kecil saja, ketika diskusi terhadap kesatuan kultur dari aspek pemerintahan , kontek budaya dan pemerintahan negara..... tak ada titik temu, karena pemahaman anggota MRP adalah wilayah administrasi pemerintahan negara. Demikian definisis OAP, dimana saudara2 yang hukum perlu juga menegaskan alasan-alasan hukumnya, karena polemik terjadi bagi mereka yang anak peranakan. apalagi yang jelas2 orang tuannya lama tinggal di Papua.
Padahal menurut saya, definisinya sangat mendalam sekali : (Orang Asli Papua) : Bapak-Mama Orang Asli Papua, yang punya dusun, bahasa dan budaya.
2. RANCANGAN JAKARTA
Pemikiran perubahan UU Otsus ini adalah rancangan Jakarta, dimana tidak pernah secara terus terang menyatakan bahwa OTSUS GAGAL, tetapi tiba-tiba ditawarkan naskah akademis yang tidak memperlihatkan sebuah kajian ilmiah (filosofis, sosiologis, yuridis). tiba-tiba ada Naskah Akademis, ada yang terbuka bahwa itu hasil kerja timnya Feliks Wanggai CS. yang saya mau sampaikan disini bahwa mengapa saudara-saudara hukum tidak pernah memikirkan "menggugat" pelanggaran hukum yang dibuat oleh Negara sendiri ?? tetapi malah kita semua terlibat untuk kerja keras ?? menghalalkan cara-cara demikian. Dan ini yang terjadi selama ini di Papua, bangun wacana case OAP, bakali baru tokoh-tokoh OAP mulai ajak duduk dan seterusnya.... Kita sudah capek. mengapa harus demikian terus??
3. REALISASI HASIL RDP MRP
Bagi teman-teman yang terlibat, silahkan tetapi tolong realisasi hasil RDP MRP yang hanya berisikan dua rekomendasi : DIALOG JAKARTA - PAPUA harus segera dibuat dan PERUBAHAN UU OTSUS PLUS HARUS MELALUI MEKANISME YANG BENAR (Maksudnya atas permintaab OAP, permintaan OAP terhadap UU Otsus sudah jelas baha OTSUS GAGAL tapi tidak pernah diakui oleh pemerintah.
ini,. kira-kira tanggapan saya, jadi teman-teman yang terlibat, maaf jangan pakai kata memberikan bobot.
Selamat Berjuang
This information taken from the email
"Saya pikir, perlu dipikirkan keterlibatan teman-teman, ini pengalaman saya terlibat dengan MRP.
1. TIDAK SEMUA ANGGOTA MRP MEMAHAMI OTSUS
Tidak Semua anggoata MRP memahami latarbelakang mengapa ada Otsus, apalagi membaca dan mengerti UU Otsus No. 21/2001. Contohg kecil saja, ketika diskusi terhadap kesatuan kultur dari aspek pemerintahan , kontek budaya dan pemerintahan negara..... tak ada titik temu, karena pemahaman anggota MRP adalah wilayah administrasi pemerintahan negara. Demikian definisis OAP, dimana saudara2 yang hukum perlu juga menegaskan alasan-alasan hukumnya, karena polemik terjadi bagi mereka yang anak peranakan. apalagi yang jelas2 orang tuannya lama tinggal di Papua.
Padahal menurut saya, definisinya sangat mendalam sekali : (Orang Asli Papua) : Bapak-Mama Orang Asli Papua, yang punya dusun, bahasa dan budaya.
2. RANCANGAN JAKARTA
Pemikiran perubahan UU Otsus ini adalah rancangan Jakarta, dimana tidak pernah secara terus terang menyatakan bahwa OTSUS GAGAL, tetapi tiba-tiba ditawarkan naskah akademis yang tidak memperlihatkan sebuah kajian ilmiah (filosofis, sosiologis, yuridis). tiba-tiba ada Naskah Akademis, ada yang terbuka bahwa itu hasil kerja timnya Feliks Wanggai CS. yang saya mau sampaikan disini bahwa mengapa saudara-saudara hukum tidak pernah memikirkan "menggugat" pelanggaran hukum yang dibuat oleh Negara sendiri ?? tetapi malah kita semua terlibat untuk kerja keras ?? menghalalkan cara-cara demikian. Dan ini yang terjadi selama ini di Papua, bangun wacana case OAP, bakali baru tokoh-tokoh OAP mulai ajak duduk dan seterusnya.... Kita sudah capek. mengapa harus demikian terus??
3. REALISASI HASIL RDP MRP
Bagi teman-teman yang terlibat, silahkan tetapi tolong realisasi hasil RDP MRP yang hanya berisikan dua rekomendasi : DIALOG JAKARTA - PAPUA harus segera dibuat dan PERUBAHAN UU OTSUS PLUS HARUS MELALUI MEKANISME YANG BENAR (Maksudnya atas permintaab OAP, permintaan OAP terhadap UU Otsus sudah jelas baha OTSUS GAGAL tapi tidak pernah diakui oleh pemerintah.
ini,. kira-kira tanggapan saya, jadi teman-teman yang terlibat, maaf jangan pakai kata memberikan bobot.
Selamat Berjuang
This information taken from the email