WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Selasa, April 23

EUFORIA DAN KEADAAN, DUA KABUPATEN PEMEKARAN DI MANOKWARI

Hiruk - pikuk menyambut pengusungan caleg DPRD, DPR PB, DPR RI serta DPD ke KPU Kabupaten atau Propinsi di Manokwari Papua Barat mungkin akan meriah mengingat Kementrian Dalam Negri H. Gumawan Fauzi atas nama Presiden H. Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi telah mealntik kedua pejabat penting secabagi caretaker Bupati Daerah Otonom Baru Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Caretaker Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf).

Berdasarkan SK Mendagri No. 131.92803/2013, Drs Dominggus Mandacan yang adalah mantan Bupati Manokwari dua Periode, masing - masing,  tahun 2000 - 2005 dan Periode tahun 2005 - 2010 dilantik menjadi Pejabat Bupati Pegunungan Arfak. Sementara itu pada saat yang bersamaan, berdasarkan SK Mendagri No. 131.92803/2013, Mendagri melantik Drs. Edy Budoyo sebagai pejabat Bupati Manokwari Selatan. 

PEJABAT YANG TIDAK DIDUGA
Pejabat Bupati Pegunungan Arfak, Drs. Dominggus Mandacan, mungkin cukup familiar bagi masyarakat Manokwari dan Papua Barat secara umum, tentu saja demikian mengingat Pak Dominggus Mandacan adalah Mantan Bupati, Mantan Calon Gubernur Papua Barat yang pernah bertarung pada iven Pemilukada Propinsi Papua Barat periode 2011 - 2016, sehingga pantaslah pejabat yang satu ini dikenal, paling tidak menjadi rahasia umum sosok calon kuat untuk di angkat menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak.  

Namun ternyata berbanding terbalik dengan Pejabat Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Drs. Edy Budoyo, sebagaian kalangan diluar Pemerintah Daerah tidak pernah mengenal dengan pasti sosok Drs. Edy Budoyo, sejumlah rekan - rekan saya misalnya ketika mendiskusikan tentang Pak Budoyo mereka pada mumumnya tidak tahu, ada yang berkata pak Budoyo pernah dan lama bertugas di Anggi sebagai PNS, namun tidak pernah terungkap secara jelas, bagaimana jabatanya??. Ok,lah mungkin itu hal lain dari yang bersangkutan, tentunya pihak Pemda atau Pemerintah Pusat pasti mengetahui Pak Budoyo Penjabat Bupati Manokwari Selatan dan sepak terjangnya.

Media lokal Manokwari merilis, Pak Edy Budoyo dilantik sebagai penjabat Bupati Manokwari selatan mengingat jedah waktu pensiun yang akan usai. sebelumnya Joas Paiki Pejabat yang juga putra asli Papua ini diisukan cukup ramai oleh masyarakat akan memimpin Manokwari Selatan. Bupati, Manokwari Bastian Salabai mengatakan menurut versi media lokal, Pemprov Papua Barat dan Pemda Manokwari telah berusaha untuk Joas Piki yang menjadi pejabat, tapi keputusan akhir pemerintah pusat yang menentukan. dengan demikian ia berharap, masyarakat dapat menerima.

Selamat dan Sukses.....!!!!!!
Acem.., Akwei

Jumat, April 19

REWARD UNTUK PEJABAT BEBAS KORUPSI

Pemberian Reward atau Penghargaan terhadap pejabat publik di Propinsi Papua Barat yang tidak pernah tersangkut masalah hukum terutama kasus korupsi perlu dipertimbangkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk disediakan. Kata, Simon Banundi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, ia menilai kebijakan memberikan reward dapat memberi inspirasi positif terhadap jajaran pejabat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi yang berpihak pada public service.

Disisi lain reward, nantinya dapat membangun kembali citra pemerintah daerah terhadap masyarakat untuk layak dan dapat dipercayai lagi, dengan demikian harmonisasi relasi dapat tercipta antara yang melayani dan yang dilayani. "pemberian reward memprioritaskan pejabat pimpinan hingga staf honorer yang bekerja jujur, loyal dan berdedikasi tinggi terhadap public service, pada akhirnya reward demikian dapat memberikan contoh terhadap pejabat serta memberi bukti kepada masyarakat bahwa pemerintahan yang baik dan bersih masih bisa terwujud," kata Simon, Rabu (17/4).

Simon berpandangan bahwa sejumlah proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Manokwari, Papua Barat yang menyeret sejumlah oknum pejabat publik di Propinsi dan Kabupaten/Kota di Papua Barat telah menyebabkan degradasi kepercayaan di antara sesama. Padahal, idealnya pemerintah daerah harus melestarikan kewajiban Otonomi Daerah yang menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas kehidupan pemerintahan dan masyarakat sesuai dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang - Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

Tidak mungkin tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang baik jika, masing - masing pihak mulai mengambil jalan, cara, atau pendekatan masing - masing dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat.. (iuu)

Sumber : MEDIA PAPUA, 18 April 2013