Pemberian Reward atau Penghargaan terhadap pejabat publik di Propinsi Papua Barat yang tidak pernah tersangkut masalah hukum terutama kasus korupsi perlu dipertimbangkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk disediakan. Kata, Simon Banundi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, ia menilai kebijakan memberikan reward dapat memberi inspirasi positif terhadap jajaran pejabat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi yang berpihak pada public service.
Disisi lain reward, nantinya dapat membangun kembali citra pemerintah daerah terhadap masyarakat untuk layak dan dapat dipercayai lagi, dengan demikian harmonisasi relasi dapat tercipta antara yang melayani dan yang dilayani. "pemberian reward memprioritaskan pejabat pimpinan hingga staf honorer yang bekerja jujur, loyal dan berdedikasi tinggi terhadap public service, pada akhirnya reward demikian dapat memberikan contoh terhadap pejabat serta memberi bukti kepada masyarakat bahwa pemerintahan yang baik dan bersih masih bisa terwujud," kata Simon, Rabu (17/4).
Simon berpandangan bahwa sejumlah proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Manokwari, Papua Barat yang menyeret sejumlah oknum pejabat publik di Propinsi dan Kabupaten/Kota di Papua Barat telah menyebabkan degradasi kepercayaan di antara sesama. Padahal, idealnya pemerintah daerah harus melestarikan kewajiban Otonomi Daerah yang menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas kehidupan pemerintahan dan masyarakat sesuai dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang - Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Tidak mungkin tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang baik jika, masing - masing pihak mulai mengambil jalan, cara, atau pendekatan masing - masing dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat.. (iuu)
Sumber : MEDIA PAPUA, 18 April 2013