WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, April 23

Persipura Vs Pelemahan : 2 - 3

Foto : Cunding Levi/Tempo

Ini merupakan insident kedua setelah insident sebelumnya 15 April 2014 usai pertandingan ISL antara Persipura Vs Persebaya, Greg Nwokolo striker Persebaya dipublikasikan media tersinggung dan bertengkar fisik dengan coach, Jacksen F. Tiago pelatih persipura. 

Persipura : 0  Home : 2

sebelumnya pertandingan ini dilapangan dimenangkan oleh Persipura dengan skor akhir 2 - 1, konflik kemudian terjadi dihadapan media yang dengan kemampuan jurnalisnya mampu mempublikasikan insident ini secara meluas. "Usai laga, Jacksen F. Tiago dan Greg Nwokolo berkelahi", demikian cuplikan media Tempo on-line (Selasa, 15/4/14). 

Selanjutnya insident ini kemudian berakhir, Persipura dan coach Jacksen menatap laga selanjutnya yang amat penting, AFC Cup. duel kontra Home United di Stadion Mandala Jayapura.

Pada, Rabu, 23 April 2014, insident terhadap Jackson kembali berulang, oleh Pers, Jakcsen diwacanakan memainkan sepak bola gajah, alias main mata dalam laga kandang Persipura Vs Home United. dalam duel AFC itu Persipura kalah 2 - 0. coach Jacksen F. Tiago pasca Konpers di press meeting room, Stadion Mandala dengan mimik wajah yang tidak bersahabat. coach Jaksen dan Persipura bukan dikalahkan karena laga tetapi menjadi korban oleh skenario pelemahan yang bisa diduga dimainkan oleh salah satunya media. 

Sebenarnya tidak masalah dalam kekalahan itu (Persipura Vs Home United), sebab bisa saja this is a part of strategy to prepare team to the other game in ISLs atau prinsip efisiensi kekuatan Persipura oleh Jaksen sehingga yang lebih difokuskan adalah duel melawan Yangoon United. 

so, barangkali itu tidak masalah, hanya pertunjukan kepada pemain pelapis persipura yang selama ini jadi penghangat Benz, bahwa mereka telah bermain maksimal dan mereka telah mengetahui sendiri cara bermain mereka masih banyak kekurangan. 

Dari sisi buruk, tentu kedua insident di atas adalah wujud taktis pelemahan Persipura, hasilnya diketahui Persipura kalah 2 - 3. artinya menghadapi Persebaya leg I unggul 2 - 1 dan menghadapi Home United Leg II kalah 2 - 0. 

Lukas Mandowen Striker Cilik yang enerjik, menciptakan gol yang dianulir wasit pada laga Persipura kontra Home United di AFC Cup

So, ini menjadi pelajaran terkini bagi Persipura agar mampu memenangi laga AFC maupun ISL. ada peribahasa yang mengatakan bahwa musuh terbesar adalah diri kita sendiri, kita harus mampu menaklukan diri kita dari setiap pengaruh yang memprovokasi mental dan fisik kita sehingga kita bisa menang.

Sukses...
Good Luck 
From ur fans.   

   

Menakar “Suap”, Kejahatan Jabatan di Papua Barat

Kasus Suap : Foto Ist


Menakar “Suap”, Kejahatan Jabatan di Papua Barat


 Oleh : Simon Banundi, S.H

[Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH Manokwari]

 Seorang filsuf Yunani kuno, Taverne pernah mengatakan demikian, "Berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas dan berikanlah saya seorang hakim yang cerdas dan jujur, maka dengan undang - undang yang paling burukpun saya akan menghasilkan putusan yang paling adil"....... Menurut histori Taverne, pada masa itu permasalahan seputar hukum yang tidak-adil (unfair-law) adalah sebuah derajat yang paling mengkhawatirkan, dampak dari itu rakyat makin sengsara hingga terjadinya destabilitasi padapemerintahan.Tidak ada cara lain kecuali harus dimulai dari penegakan hukum (law enforcement) guna membatasi setiap pengaruh kekuasaan tanpa batas saat itu oleh segelintir penguasa. 

Pernyataan Taverne di atas tersebut terkesan terlalu sederhana, bahwa bukan soal hukum atau undang – undang itu sendiri atau sekedar implementasi proses hukum belaka, tetapi pada “kualitas dan integritas”. Dalam hal ini kualitas dan integritas yang dimaksud mencakup kualitas dan integritas intelektual yaitu “kecerdasan” dan pemahaman yang utuh tentang hukum dan kebenaran, serta kualitas dan integritas kepribadian yaitu kejujuran, tanggung jawab, loyalitas dan keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan masyarakat.

Dewasa ini ada banyak orang yang tahu dan setuju bahwa lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan yang tanpa batas di lembaga peradilan court akibatnya terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Perilaku korup, suap maupun gratifikasi termasuk sebagai kekuasaan tanpa batas. Teori hukum menyebutkan bahwa “semua tindak pidana dapat dilakukan oleh pegawai negeri tetapi tidak semua tindak pidana dapat dilakukan oleh bukan pegawai negeri atau masyarakat”. Undang – Undang Nasional Republik Indonesia kemudian dibentuk untuk mencegah dan membatasi tindakan para birokrat hukum yang berlebihan misalnya, UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun tidak serta merta, eksplisitas kesemuaan undang-undang tersebut kemudian berhasil berdasarkan amanatnya, fakta memperlihatkan keadaan yang sebaliknya seperti pernyataan Filsuf Taverne di atas yang masih membutuhkan “Jaksa dan hakim yang jujur dan cerdas”. Merespon fenomena tersebut, beberapa undang-undang kemudian meregulasikan secara ketat perilaku menyimpang penegak hukum misalnya, “Kejahatan Jabata” pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] pasal 418, pasal 419 termasuk di dalamnya penyuapan yang menjadi fokus dari tulisan ini.

“Penyuapan atau suap” secara haraifiah menurut kamus besar bahasa Indonesia karangan S. Wojowasito, IKIP Malang, menyebutkan suap adalah 1. sekali telan, 2. Uang sogok, peristiwa ini terjadi terhadap sesuatu yang tidak dapat berjalan normal, suap diperlukan untuk memperlancar suatu proses. Berdasarkan definisi tersebut “suap adalah solusi akhir ketika terjadi hambatan yang dipastikan telah merintangi, suap adalah cara yang dipilih agar suatu proses berjalan normal.

Merujuk pada Pasal 3 Undang Undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap disebutkan bahwa Barangsiapa menerimasesuatuataujanji,sedangkaniamengetahuiataupatutdapatmendugabahwapemberiansesuatuataujanjiitudimaksudkansupayaiaberbuatsesuatuatautidakberbuatsesuatudalamtugasnya, yang berlawanandengankewenanganataukewajibannya yang menyangkutkepentinganumum,dipidanakarenamenerimasuap”. Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/WetboekVan Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) “suap” termasuk sejenis dengan “Kejahatan Jabatan” yang terdapat pada pasal 418 dan 419 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun kepada seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, selanjutnya ketentuan  yang lebih tegas terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal 425 dan pasal 435 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bertolak dari rumusan pengertian  di atas, paling tidak terdapat modus suap sebagai berikut, Pertama, dalam hal ini seorang pejabat karena kapasitasnya (jabatan) menerima secara langsung “feeatau honor” dan yang kedua, seorang pejabat karena kapasitasnya (jabatnnya) menerima “melalui janji”. Secara faktual modus demikian memberikan orientasi bahwa Pertama suap diberikan kepada pihak yang miliki jabatan, kapasitas (posisi) tertentu. Dan Kedua, Jabatan atau Posisi tersebut sedang melaksanakan suatu fungsi/tugas tertentu dan ketiga jabatan atau kapasitas (posisi) tertentu tersebut dapat menjalankan, mempengaruhi, mengubah atau tidak mengubah sesuatu yang seharusnya atau tidak berdasarkan jabatan atau kapasitas (posisi) tertentu.

Salah satu keadaan atau peluang terjadinya praktik penyuapan dari pejelasan di atas yaitu suatu fakta proses, hal ini tentu melibatkan antar-otoritas supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Praktik penyuapan berbeda dengan praktik korupsi, kolusi atau nepotism yang melekat pada tugas yang diemban melalui delegasi, mandat maupun atributif. Penyuapan justru terjadi dari luar, “setiap orang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara termasuk aparat penegak hukum karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,” dilakukan atau tidak dilakukan” dalam jabatannya.

Praktik penyuapan dilembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun peradilan sangat mungkin bisa terjadi, Pertama : mengingat system pemerintahan di Negara Indonesia masih menganut system pembagian kekuasaan (distribution of powers) dalam pemerintahan presidensil baik itu dilevel pusat maupun daerah. Hal ini mengisyaratkan kekuasaan yang terpadu (integrated powers) namun terlampau luas sehingga didistribusikan ke institusi atau lembaga negara lainnya (teori trias politika montesquie), kekuasaan eksekutif (Pemerintah), legislatif (DPR) dan Yudikatif (Peradilan/Penegak hukum), pada pokoknya lintas kekuasaan ini saling ter-integrasi, miliki  koordinasi dan saling berhubungan disegalah bidang meskipun Undang-Undang menegaskan otonom. Secara private melekat “kedudukan dan hak protokoler aparatur kekuasaan” di atas, disinilah potensi penyuapan yang disebutkan dapat terjadi.

Kedua, Undang-undang memandatakan kewenangan menyelidik, menyidik dan menuntut adalah fungsi negara dibidang hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan atau penyidik PPNS lainnya.Pada kewenangan ini melekat tanggung jawab untuk membuktikan suatu tindak pidana yang melibatkan setiap orang ataupun pejabat negara yang tersangkut masalah hukum. Salah satu peran yang cukup strategis yaitu mempersiapkan segalah sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum, pada tataran proses mempersiapkan ini oleh filsuf Taverne memberikan pernyataan bahwa “berikanlah kepada saya seorang jaksa dan hakim yang jujur dan cerdas”, seorang filsuf ini mungkin menyadari bahwa proses mempersiapkan dan melaksanakan segalah seuatu tentang penegakan hukum adalah situasi dimana sedang terbuka lebar pengaruh pengaruh kekuasaan tanpa batas, tidak lain bahwa persiapan pembuktian adalah titik awal peradilan itu dimulai, akankah peradilan ini berpihak pada keadilan atau sebaliknya sangat ditentukan oleh proses mempersiapkan pembuktian inilah potensi yang dapat menciptakan peluang praktik penyapan itu terjadi.

Ketiga, dimenasi kecenderungan penggunaan praktik penyuapan kecil kemungkinan terjadi pada wilayah atau pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleans government), tetapi sebaliknya suatu kondisi wilayah yang buruk pemerintahan dan miliki rekam kasus penyimpangan anggaran yang sangat masif sangat dimungkinkan praktik penyuapan terjadi pada institusi penegak hukum. Sebagai fakta propinsi Papua Barat dan beberapa daerah Kabupaten/Kota di Papua Barat adalah wilayah yang masih terdapat opini disclimer oleh lembaga auditor negara, Propinsi Papua Barat sendiri saat ini untuk sementara menempati peringkat ke-tiga pengungkapan kasus korupsi dan kerugian negara terbesar di Indonesia, keadaan ini adalah jalan bagi adanya kemungkinan praktik penyuapan.

Dari ketiga uraian indikasi di atas masyarakat dan kita sekalian telah dapat dengan jelas menakar bagaimana kemungkinan dugaan suap itu fakta dan sangat berpotensi untuk terjadi. Praktik penyuapan itu sendiri adalah kejahatan jabatan atau bisa termasuk white collar crime tetapi tidak serupa dengan tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tindak pidana penyuapan terjadi, “karena (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, terhadap tindak pidana penyuapan sangksi hukumdiancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Semoga tulisan ini bermanfaat,

Tabea..

MRP Papua Barat Ancam Demo KPU Papua Barat

Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte, doc Foto Pribadi
Usai Pileg (Pemilu Legislative), Rabu, 9 April 2014, ada caleg yang rupanya tidak terima dengan proses rekapitulasi suara yang sementara ini berlangsung di KPUD Kabupaten. Akhirnya caleg-caleg ini yang membonceng isu caleg asli papua ini mendatangi Majelis Rakyat Papua Barat untuk menuntut pengakomidiran kepentingan mereka untuk didudukan di kursi legislative Kabupaten, Propinsi maupun pusat oleh KPUD.

Niatan para caleg ini kemudian mendapati respoin dari MRP Papua Barat yang berniat turun jalan dengan pakian adat menggelar demonstrasi. isu ini sebelumnya diwakili oleh Wakil Ketua MRPB, Anike Th. Sabami telah menyampaikan rekomendasi caleg Perempuan Asli Papua untuk dipertimbangkan dalam keputusan KPU agar dapat diangkat untuk duduk di kursi legislatif.

MRP Papua Barat dalam perkembangan terakhir sangat menaruh concern terhadap hajatan Pemilu, MRPB memgang prinsip orang asli Papua baik pria atau wanita harus diutamakan untuk duduk di kursi legislative. tetapi MRPB tidak mengedepankan saluran yang tersedia di lembaga mereka, terutama mendorong Partai Lokal atau jatah kursi Otsus di Parlement yang sebenarnya dapat menampung cita-cita caleg asli Papua.

Senin, April 7

30 Kursi Untuk 360 Caleg DPRD Manokwari



Ft
Kantor DPRD Manokwari (Doc Foto Pribadi)
Panorama Indah Teluk Doreri (doc foto Pribadi)
Terletak di Sowi Gunung, Distrik Manokwari Barat berdiri gedung sebagai markas DPRD Kabupaten Manokwari, berdiri dengan megah menghadap ke arah timur yang terlintas panorama indah laut Teluk Doreri dengan hamparan pasir putih di-kedua pulau indah, Mansinam dan Pulau lemon.

Di gedung ini disediakan 30 kursi yang akan diperebutkan oleh 360 Caleg dari 12 Partai Politik Nasional, 360 caleg ini tersebar di 5 Daerah Pemilihan (DAPIL). Menurut data KPUD Manokwari ada sekitar 174.769 Pemilih yang tersebar di 689 TPS akan menyalurkan hak politiknya (suara) pada, Rabu, 9 April 2014 besok.  

Berdasarkan skala rincial data pada ke-lima Dapil :
·   Dapil I ada 144 Caleg Kuota Kursi yang disediakan 12 Kursi dengan  jumlah pemilih sebanyak 68.568 Pemilih wilayah Manokwari barat

·  Dapil II ada 48 Caleg dengan jumlah kursi 4 di DPRD, ada sekitar 25.635 Pemilih akan memberikan suara di Dapil II, wilayah Manokwari timur

·  Dapil III, ada 72 caleg yang akan memperebutkan 6 Kursi dengan Total Pemilih 32.109 Ransiki dan sekitar.

· Dapil IV menyediakan 48 Caleg yang akan berjuang untuk memperebutkan 4 Kursi seperti Dapil II dengan jumlah pemilih sebanyak 17.110 di anggi dan sekitar.

· Dapil V juga menyediakan 48 Caleg dengan jumlah kursi yang tersedia 4 Kursi dan Total Pemilih 31.347. daerah prafi, Warmare dan sekitar.