PNS Doc Foto IST |
Manokwari : Seorang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Manokwari yang menjabat sebagai Kabag (Kepala Bagian) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat ini adalah sosok yang berbeda dari kalangan PNS pada umumnya atau versi Undang-Undang terbaru yaitu Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang disebut ASN (Aparat Sipil Negara). Ia adalah oknum berinisial YR, oleh Jaringan Advokasi LSM Papua Barat, melalui Koordinator Andris Wabdaron disebutkan bahwa JAV (Jaringan Advokasi LSM PB) telah membuat laporan Polisi melalui surat aduan terkait oknum pejabat Pemda Manokwari tersebut yang diketahui berdasarkan bukti yang dimiliki bukanlah PNS.
Andris mengungkap bahwa, "sosok Kabag Hukum ini memang luar biasa, dan jika benar terjadi pelanggaran maka ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, seorang Kabag Hukum bukan berasal dari PNS.
Sumber media lokal mengungkap pendapat Kepala BKD Manokwari, Anton Renyaan yang mengatakan secara singkat bahwa "Kabag Hukum Pemda Manokwari berasal dari pegawai Kopertis", Kabag Hukum selama ini menerima tunjangan jabatan melalui Pemda Manokwari. Kepala BKD ini tidak banyak berbicara mengenai sudah tepat atau tidak tepatnya pegawai Kopertis menempati posisi Kabag Hukum.
Selanjutnya, apabilah merujuk pada peraturan perundang - undangan yang berlaku, maka akan dikenal jabatan karir, "jabatan yang hanya boleh dan untuk diduduki oleh PNS atau yang sekarang akan disebut ASN". Jabatan karir dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
1. Jabatan Struktural : ini adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat, dari tingkat yang terendah (Eselon IV/b) hingga yang tertinggi (Eselon I/a) Contoh Jabatan Struktural di PNS Daerah adalah : Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Distrik, Sekretaris Distrik dan Lurah dan Sekretaris lurah.
Merujuk pada PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural, disitu disebutkan secara eksplisit bahwa "hanya PNS yang dapat diangkat untuk menduduki jabatan struktural", sementara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), TNI/Polri tidak dapat diangkat untuk menduduki posisi jabatan struktural, kecuali telah beralih dan diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Jabatan Fungsional : ini adalah jabatan teknis yang tidak termasuk dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, tetapi dilihat dari sudut pandang sangat penting fungsinya untuk melaksanakan tugas tugas pokok organisasi atau perangkat daerah lainnya. Misalnya Auditor, Guru, Dosen, Perawat, Apoteker, Peneliti, Perencana, Pranata Komputer, Pranata Pendidikan dan Penguji kendaraan bermotor.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab dan wewenang seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri. Ini merupakan jabatan yang secara teknis tidak tercantum dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah namun sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok pemerintah daerah. Produk hukum yang mengatur pengangkatan jabatan fungsional adalah PP Nomor 40 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Jika merujuk pada jawaban kepala BKD Pemda Manokwari, "Kabag Hukum Adalah Pegawai Kopertis", pertanyaanya adalah apakah status oknum Kabag Hukum YR ini sudah legal berdasarkan ketentuan di Kopertis sebelum beralih keluar PTS (Perguruan Tinggi Swasta) ? Padahal ada larangan yang cukup ketat Dosen dilarang menduduki rangkap jabatan.
Apabilah YR legal sebagaimana pernyataan kepala BKD, seharusnya kepala BKD Manokwari mengetahui legalitas YR berdasarkan pengecualian "Dosen ditempatkan di Jabatan Struktural Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dengan syarat yang cukup sederhana yaitu : Pasal 18 Ayat (1). "Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditemp[atkan pada jabatan struktural diluar Perguruan Tinggi.
Ayat (2). Penempatan Pada Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen bertugas paling sedikit selama delapan (8) Tahun.
Ayat (3). Selama menempati Jabatan Struktural Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus dan atau tunjangan tambahan lainnya.****[BlackFox]
Sumber : Diolah dari harian lokal Manokwari, dan sumber terkait lainnya