Gedung DPR PB Di Jln Siliwangi - Manokwari(Doc Foto Pribadi) |
Kurang lebih 42 Anggota DPR Papua Barat Periode 2009 -2014 telah usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi APBD Propinsi Papua barat Tahun 2010 silam. Kasus ini merugikan keuangan negara setara 22 Miliyar rupiah, melalui operasional BUMD Propinsi papua Barat saat itu PT. PADOMA.
Berikut Daftar 11 anggota DPR Papua Barat, terdakwa korupsi yang terpilih kembali di legislatif untuk Periode 2014 - 2019 masing-masing di DPR Papua Barat 9 Orang, DPD RI, 1 Orang dan DPR RI, 1 Orang :
1. Imanuel Yenu
Yenu, sewaktu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Papua mendapati vonis (Putusan Hakim) 1 Tahun pidana Penjara. Setelah adanya upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Papua, Yenu di putus 2 tahun pidana penjara.
2. Muhammad Sanusi
Di Pengadilan Tipikor, Putusan 1 tahun penjara, Banding menjadi 2 tahun Penjara.
3. Orgenes Nauw
Dipengadilan Tipikor, putusan 1 tahun penjara, banding di Pengadilan Tinggi, 2 tahun Pidana Penjara.
4. Erick S. Rantung
Di Pengadilan Tipikor, Putusan 1 Tahun penjara, banding di Pengadilan Tinggi, 2 Tahun pidana penjara.
5. Harianto
Di Pengadilan Tipikor Papua, diputus, 1 tahun penjara, banding ke Pengadilan tinggi di putus, 2 tahun penjara.
6. Max Adolf Hehanusa
Di Pengadilan Tipikor papua diputus, 1 tahun penjara, banding di Pengadilan Tinggi, di putus 2 tahun penjara.
7. Aminadab Asmuruf
Di Pengadilan Tipikor papua diputus, 1 tahun penjara, banding di Pengadilan Tinggi, di putus 2 tahun penjara.
8. Robert M. Nauw
Dipengadilan Tipikor Papua, diputus, 15 Bulan pidana penjara, banding ke Pengadilan tinggi papua, diputus 4 tahun penjara.
9. Abdul Hakim Ahmad
Di Pengadilan Tipikor papua diputus, 1 tahun penjara, banding di Pengadilan Tinggi, di putus 2 tahun penjara.
Untuk DPD RI :
Yul Chaidir Hassan
dan untuk DPR RI
Jimmy D. Itje.
Sumber : Informasi posting ini diolah dari Harian Kompas, 3 September 2014.