![]() |
| Ilustrasi, Logo MRP Papua |
Beredar pernyataan yang viral secara masif diberbagai platform pengguna sosial media di Papua, "MRP sebaiknya dibubarkan, MRP tidak miliki kinerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat", pernyataan - pernyataan ini disampaikan tegas oleh Paul Vincen Mayor, S.IP anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Dapil Papua Barat Daya, Periode 2024 - 2029.
Pernyataan ini direspon balik oleh Ketua Asosiasi Majels Rakyat Papua (Asosiasi MRP se Tanah Papua) Agustinus Anggaibak yang menjabat sebagai Ketua MRP Papua Tengah, dengan menyebut pernyataan Paul Vincen Mayor tidak etis dan akan segera melapor yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan DPD RI.
Kalangan publik Papua diberbagai saluran media sosial seperti Tiktok, Facebook, Instagram dan berbagai Group Whatsapp justru mendukung pernyataan Paul Vincen Mayor dengan menyebut pernyataan itu sebagai bentuk pengawasan yang normal, MRP tidak semestinya anti kritik tetapi harus membuktikan dengan membeberkan hasil kerja nyata dilapangan.
MRP, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 silam (UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua) saat ini pemerintah pusat telah merevisi Undang-Undang ini melalui Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Sebelumnya kelembagaan MRP di tanah Papua didirikan di Jayapura, Ibu Kota Propinsi Papua, seiring pemekaran Papua Barat sebagai dibentuk juga MRP Di Manokwari, saat ini dengan adanya tambahan pemekaran wilayah empat Propinsi baru di Papua, MRP telah dibentuk di Sorong (Papua Barat daya), Di Nabire (Papua Tengah), Di Wamena (Papua Pegunungan) dan Merauke (Papua Selatan).
Saat ini, Lembaga Majelis Rakyat Papua berdiri berdampingan dengan DPRP di enam Propinsi di Tanah Papua. Lembaga ini merupakan lembaga kultur, sebagaimana basis Otonomi Khusus Papua bersifat kultur, lembaga ini bertugas melindungi hak adat, budaya, dan agama dari orang asli Papua. Di Tanah Papua orang asli Papua tersebar di tujuh wilayah adat, yaitu Tabi dan Saireri (Papua), Me Pago (Papua Tengah), La Pago (Papua Pegunungan), Anim Ha (Papua Selatan), Doberay (Papua Barat) dan Bomberay (Papua Barat Daya). Adapun Agama yang dianut di Papua yaitu Katholik, Protestan dan Islam. Papua menganut sistim kekerabatan Patrilineal menempatkan perempuan dibawah laki-laki sebagai penerus marga, keterwakilan Perempuan di MRP akan mendorong upaya pemberpihakan atas akses ruang bagi Perempuan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang seimbang dengan kalangan laki-laki di Papua.
Dalam menjalankan tugasnya, MRP menurut Undang Undang Otonomi Khusus Papua bertugas, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan daerah Khusus (Perdasus), memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua dan memperhatikan dan menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua.
Di Indonesia, keberadaan suatu lembaga formal dibentuk selalu mengacu pada instrumen hukum yang disediakan pemerintah, tentunya suatu lembaga wajib menghormati hukum yang tersedia dan menjalankan tugas atau perintah merujuk pada hukum. Artinya suatu lembaga formal bisa dibubarkan ketika Instrumen Undang-Undang tidak lagi berlaku atau Undang Undang mengalami perubahan yang kemudian meniadakan suatu lembaga di dalam Undang Undang tersebut.
Mengubah instrumen hukum, atau menghapus hukum seringkali dalam praktik tata negara normalnya melalui evaluasi dan monitoring implementasi, hasilnya bisa beragam mulai dari Pengaturan (Undang-Undang) sudah tidak relevan dengan jaman, bertentangan dengan aturan lainnya, efisiensi, perampingan hukum atau pengaruh kondisi politik dan keamanan lainnya.
Sama halnya MRP sebagai lembaga kultur yang berbasis pada Undang Undang Otonomi Khusus Papua ketika disebut ada atau harus dibubarkan, ini bukanlah tema perlawanan sistim hukum melainkan praktik evaluasi dan monitoring implementasi hukum. Secara politik, Otonomi Khusus Papua adalah suatu kesepakatan atau konsensus rakyat Papua dan Pemerintah Pusat tahun 2000 silam, dan MRP salah satu dari pihak yang diharapkan melaksanakan dan memlihara konsensus itu. Andaikata Undang Undang Otsus Papua masih relevan, tentunya kelembagaan MRP bisa ditinjau, dievaluasi, dan dipertimbangkan secara patut.***Black_Swan
