WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Minggu, Maret 15

MRP, Ada Atau Dibubarkan..!

Ilustrasi, Logo MRP Papua

Beredar pernyataan yang viral secara masif diberbagai platform pengguna sosial media di Papua, "MRP sebaiknya dibubarkan, MRP tidak miliki kinerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat", pernyataan - pernyataan ini disampaikan tegas oleh Paul Vincen Mayor, S.IP anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Dapil Papua Barat Daya, Periode 2024 - 2029.

Pernyataan ini direspon balik oleh Ketua Asosiasi Majels Rakyat Papua (Asosiasi MRP se Tanah Papua) Agustinus Anggaibak yang menjabat sebagai Ketua MRP Papua Tengah, dengan menyebut pernyataan Paul Vincen Mayor tidak etis dan akan segera melapor yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan DPD RI.

Kalangan publik Papua diberbagai saluran media sosial seperti Tiktok, Facebook, Instagram dan berbagai Group Whatsapp justru mendukung pernyataan Paul Vincen Mayor dengan menyebut pernyataan itu sebagai bentuk pengawasan yang normal, MRP tidak semestinya anti kritik tetapi harus membuktikan dengan membeberkan hasil kerja nyata dilapangan. 

MRP, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 silam (UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua) saat ini pemerintah pusat telah merevisi Undang-Undang ini melalui Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Sebelumnya kelembagaan MRP di tanah Papua didirikan di Jayapura, Ibu Kota Propinsi Papua, seiring pemekaran Papua Barat sebagai dibentuk juga MRP Di Manokwari, saat ini dengan adanya tambahan pemekaran wilayah empat Propinsi baru di Papua, MRP telah dibentuk di Sorong (Papua Barat daya), Di Nabire (Papua Tengah), Di Wamena (Papua Pegunungan) dan Merauke (Papua Selatan).

Saat ini, Lembaga Majelis Rakyat Papua berdiri berdampingan dengan DPRP di enam Propinsi di Tanah Papua. Lembaga ini merupakan lembaga kultur, sebagaimana basis Otonomi Khusus Papua bersifat kultur, lembaga ini bertugas melindungi hak adat, budaya, dan agama dari orang asli Papua. Di Tanah Papua orang asli Papua tersebar di tujuh wilayah adat, yaitu Tabi dan Saireri (Papua), Me Pago (Papua Tengah), La Pago (Papua Pegunungan), Anim Ha (Papua Selatan), Doberay (Papua Barat) dan Bomberay (Papua Barat Daya). Adapun Agama yang dianut di Papua yaitu Katholik, Protestan dan Islam. Papua menganut sistim kekerabatan Patrilineal menempatkan perempuan dibawah laki-laki sebagai penerus marga, keterwakilan Perempuan di MRP akan mendorong upaya pemberpihakan atas akses ruang bagi Perempuan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang seimbang dengan kalangan laki-laki di Papua. 

Dalam menjalankan tugasnya, MRP menurut Undang Undang Otonomi Khusus Papua bertugas, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan daerah Khusus (Perdasus), memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua dan memperhatikan dan menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua. 

Di Indonesia, keberadaan suatu lembaga formal dibentuk selalu mengacu pada instrumen hukum yang disediakan pemerintah, tentunya suatu lembaga wajib menghormati hukum yang tersedia dan menjalankan tugas atau perintah merujuk pada hukum. Artinya suatu lembaga formal bisa dibubarkan ketika Instrumen Undang-Undang tidak lagi berlaku atau Undang Undang mengalami perubahan yang kemudian meniadakan suatu lembaga di dalam Undang Undang tersebut.

Mengubah instrumen hukum, atau menghapus hukum seringkali dalam praktik tata negara normalnya melalui evaluasi dan monitoring implementasi, hasilnya bisa beragam mulai dari Pengaturan (Undang-Undang) sudah tidak relevan dengan jaman, bertentangan dengan aturan lainnya, efisiensi, perampingan hukum atau pengaruh kondisi politik dan keamanan lainnya. 

Sama halnya MRP sebagai lembaga kultur yang berbasis pada Undang Undang Otonomi Khusus Papua ketika disebut ada atau harus dibubarkan, ini bukanlah tema perlawanan sistim hukum melainkan praktik evaluasi dan monitoring implementasi hukum. Secara politik, Otonomi Khusus Papua adalah suatu kesepakatan atau konsensus rakyat Papua dan Pemerintah Pusat tahun 2000 silam, dan MRP salah satu dari pihak yang diharapkan melaksanakan dan memlihara konsensus itu. Andaikata Undang Undang Otsus Papua masih relevan, tentunya kelembagaan MRP bisa ditinjau, dievaluasi, dan dipertimbangkan secara patut.***Black_Swan

 

Rabu, November 5

"Mahkota Atau Burung Cenderawasih"

Cenderawasih Betina (Foto Ist)


Sebelum membahas judul ini, saya kira penting untuk kita melihat sepintas sejarah penamaan burung satu ini. Burung ini disebut Burung Cenderawasih, sebuah nama yang unik seunik spesies endemik satu ini yang kabarnya hidup di Papua dan Maluku (Indonesia), Papua New Guinea dan Selat Tores (Australia). Satwa ini masuk ke dalam Kelompok Spesies Paradisaeidae. Nama Cenderawasih kemudian dimunculkan dari dua suku kata, "Cendera" yang berarti Dewa atau Dewi dan "Wasih" yang berarti utusan, dua suku kata ini terambil dari bahasa sansekerta kuno yang secara etimologis menjelaskan Cenderawasi sebagai utusan para dewa. Penamaan ini lebih formal berasal dari Eropa, ketika pada abad ke 18 ahli Biologi Carl Lineaus mengamati burung ini dan memasukannya ke dalam Genus Paradisea yang berarti Surga dalam bahasa Prancis. 

Ancaman Kepunahan 

Burung Cenderawasih sudah menjadi target perburuan manusia sudah sejak lama, Martin Sitompul dalam tulisan "Si Burung Surga Dalam Bahaya" Menulis perdagangan Cenderawasih sangat menguntungkan di kawasan Timur Pemerintah Hindia Belanda, Misalanya tahun 1912 sebanyak 30 ribu ekor cenderawasih seharga sejuta guilden telah di ekspor dari Manokwari dengan pajak ekspor sebesar 100.000 guilden. Produk olahan Cenderawasih diekspor ke Eropa dan digunakan untuk kebutuan penggunaan mode busana

Sejak jaman Hindia Belanda, sampai bergabungnya Papua ke Indonesia, perburuan Cenderawasih tidak berakhir. Burung Cenderawasih yang paling banyak menjadi sasaran perburuan adalah spesies jantan. perburuan terhadap jantan meninggal jejak spesies betina sendirian hidup di pepohonan di hutan-hutan pegunungan, lembah dan pesisir di Papua. 

Perburuan Cenderawasih dari semula untuk kebutuan penggunaan mode busana di Eropa, kini kebutuan berubah untuk penggunaan Cenderamata dan Mahkota. 

Mahkota Atau Burung Cenderawasih?

Baru-baru ini beredar viral rekaman video pemusnahan Mahkota Cenderawasih yang diburuh dan dibuat secara ilegal, BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Papua memusnahkan Mahkota Cenderawasih dengan cara membakar. 

Tindakan Otoritas BBKSDA ini mendapati serangan kecaman yang meluas di Papua, kalangan aktifis lingkungan sebaliknya mendukung kebijakan BBKSDA yang memusnakan barang bukti opset Cenderawasih ilegal tersebut untuk menghentikan perburuan liar satwa, tetapi kalangan aktifisi lainnya dan kelompok pemuda dan mahasiswa sebaliknya mengecam dan melakukan aksi demo menentang tindakan institusi BKSDA yang telah melecehkan harkat dan jati diri orang Papua. 

Kepala BBKSDA Papua, Jhony Santoso Silaban meminta maaf dan akan meninjau kembali prosedur pemusnahan barang bukti opset Cenderawasih akan tetapi mengklarifikasi juga bahwa pemusnahan ini sudah sesuai peraturan yaitu Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem, dan Peraturan Menteri LHK Nomor.P.26/2017 tentang Penanganan Barang Bukti.

Mahkota atau Burung Cenderawasih? ini adalah sebuah pilihan akankan anda memilih satwa endemik ini untuk tinggal menjadi legenda dongeng atau membiarkan dia tetap hidup dan terbang dengan bebas menghiasi gunung, lembah dan pesisir Papua. 

Perburuan liar yang bertujuan menggunakan Cenderawasih sebagai opset mode busana, mahkota, cenderamata telah menyebabkan spesias ini berkurang dan terancam punah. Perburuan terhadap Cenderawasih jantan yang memiliki buluh yang bagus dan menawan layaknya "utusan sang dewa" telah meninggalkan Cenderawasih betina hidup seorang diri di pepohonan. Ini adalah sebuah keadaan dimana sulit membayangkan seperti apa, sang betina akan berkembang biak, melanjutkan Cenderawasih, melanjutkan keindahan surga di Papua. 

Kalau tulisan ini sampai kepada yang belum peduli, silahkan menjawab sendiri. ***Black_Swan


  

Selasa, Agustus 2

"Maaf Cuma Sandiwara"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburuh Bupati aktif Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, setelah media dan KPK sendiri mengkonfirmasikan Pagawak diduga lari ke Papua Nugini sewaktu akan ditangkap petugas. Pagawak sendiri sedang menjabat di periode kedua (2018 - 2023), berkantor di Kobakma sebagai ibu kota Kabupaten, Pagawak dituduh dugaan suap serta gratifikasi pada pelaksanaan kegiatan sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, angka dugaan suap diduga miliaran rupiah. 

Bukan hanya Pagawak yang melarikan diri, sebelumnya daftar orang yang melarikan diri termasuk Harun Masiku pengacara sekaligus elit internal Partai berkuasa, PDIP. Masiku terlibat kasus suap KPU sebesar 1,5 Miliar rupiah. 

Berikutnya Surya Darmadi, kasus suap revisi alih fungsi lahan hutan di Riau pada tahun 2014 melalui PT Darmex Group atau PT Duta Palma, kasus suap ini mencapai 78 Triliun. dan sebenarnya masih ada beberapa orang lain lagi yang di DPO-kan KPK. 

Tidak miliki kemampuan menangkap dan terkesan tebang pilih, mohon maaf, KPK terakhir terkesan sebagai alat politik (kekuasaan) untuk menjungkalkan lawan-lawan Politik jelang Pemilu, Pemilukada dan Pilpres pada tahun 2024

KPK sendiri miliki peralatan super canggih yang seharusnya sanggup menangkap pelaku Koruptor, sumber online mengkonfirmasikan sejak 2015, KPK miliki tiga jenis alat sadap portabel A (laptop dan reveiver), jenis C dan satu unit Low Impact Development Monitor (LID Monitor). KPK juga miliki Audio Telecommunication International System (ATIS) Gueher, buatan Jerman. Tekhnologi ATIS sebagai generasi terbaru dari Instan Recall Recorders (IRR), ATIS dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon tetap atau ponsel GSM/AMPS/CDMA, fasilitas ini dapat merecord dan menyadap seluruh komunikasi  dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1.000 panggilan yang berbeda.

Pada perangkat ATIS terdapat kompresi algoritma (rancangan program komputer) yang telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih sehingga sanggup mengindentifikasi penelepon, waktu percakapan dan nomor penelepon melalui RS 232 ink built-in.

Ketika peralatan super canggih ini digunakan, sangat tidak mungkin seorang pelaku bersembunyi atau melarikan diri.

Terakhir ini, Ketua KPK Firli bahuli, mengeluarkan Novel Basewedan, penyidik senior berpengalaman 14 tahun menangani sejumlah kasus, KPK dapat disimpulkan tidak seperti dulu, KPK hanya miliki nama yang besar, tetapi lembaga negara ini tidak hebat sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi.

Maaf Kasus Ricky Ham Pagawak cuma sandiwara ...

Sabtu, Maret 12

Jangan Degradasi, Persipura ..!

 

Boaz Solosa
Credit Foto NN
 

Tiga tahun terakhir, 2019 - 2022, Persipura memang sedang buruk-buruknya, pengamatan pribadi, sejak tahun 2019 Persipura sudah keluar dari Jayapura dan miliki home base di Pulau Jawa, perpindahan ini sebagai akibat dari proses renovasi stadion mandala Jayapura untuk tujuan pelaksanaan PON Papua 2020. Sekalipun bermain hampir sepenuh musim, di pulau Jawa, Persipura sukses meraih peringkat tiga klasemen akhir liga 1 musim 2019/2020. 

Memasuki musim liga 1 2020/2021, (Shopee), liga dibatalkan akibat Covid-19 Maret 2020, Persipura mencapai peringkat empat setelah dalam tiga pertandingan, hanya memenangkan dua pertandingan dan sekali kalah. 

Memasuki musim 2021/2022, Persipura ditangani, Coach JF. Tiago, Persipura yang masih ber-Homebase di pulau Jawa, ditumbangkan sebagian besar klub peserta liga 1 dan terjungkir ke klasemen akhir. Ketua Umum Persipura BT Mano, mengeluarkan surat pemberhentian JF Tiago jelang akhir tahun 2021, Coach A.A Vera ditunjuk melatih persipura. dibawah asuhan Vera, Persipura sesungguhnya mulai bangkit, tapi sayang, tidak mampu juga menolong Persipura keluar dari zona degradasi klasemen liga 1. "Saat ini Persipura terancam keluar dari Liga 1 ke liga 2, Bento Madubun orang Pertama di Manajemen yang terkena sanksi setelah Todd Rivaldo Fere di depak keluar dari sepak Bola Nasional musin 2021/2022 dari PSSI Sebagai pecinta persipura, sedih sekali kalau nasib persipura bisa susul Persiwa Wamena, Persidafon Sentani (2010), Persiram Raja Ampat (2011) atau susul yang paling jauh Perseman Manokwari (Liga Perserikatan 1984-1987) yang pernah jaya di liga 1, sewaktu masa emas Adolof Kabo, hari ini cerita perseman seperti sebuah dongeng, untuk lolos dari liga 3 tahun ini saja, Perseman tidak sanggup. Apa persipura nanti jadi dongeng, bahwa pernah dari Papua ada persipura, ada boaz sang legenda yg jaya lalu lenyap ditelan waktu.

 

Jangan degradasi, Persipura..salam merah hitam 💓❤👏

 

Minggu, Desember 12

Teluk Doreri Cerita Yang Hampir Punah

Salah satu sudut Teluk Doreri menghadap pegunungan Arfak, Sewaktu senja

Kota Manokwari di hiasi sebuah sebuah teluk yang indah mengarah ke laut pasifik, disebut sebagai Teluk Doreri. Di Tengah laut dari Teluk ini berdiri pulau Mansinam dan Pulau Lemon. Pulau mansinam menyimpan sejarah kedatangan misionaris berkebangsaan Jerman C.W. Ottow dan J.G. Geisler 1855, ketika melakukan perjalanan misionaris ke Tanah Papua dan menginjakan kaki pertama kali di Pulau Mansinam. 

Membahas sejarah Teluk Doreri, sejumlah referensi merujuk pada antropolog Belanda (F.C Kamma,1971), sebagai orang yang pertama kali menulis Teluk ini, sejarah Doreri tidak lepas dari klan purba orang Numfor yaitu, Rumberpon, Anggradifu, Rumansara dan Rumberpur. Dari ke-empat klan itu, Klan Rumberpur adalah yang paling sering masuk melaut ke Manokwari di zaman kuno, karena mungkin merasa cocok, klan ini menetap dan menamai tempat di mana mereka menetap sebagai 👉 "Doreh" (aksen bahasa Lokal). Sewaktu Belanda berpemerintahan di Papua, Doreh disebut sebagai Doreri di wilayah Pemerintahan Afdeling Noord Nieuw Guinea (sekarang Kabupaten Manokwari). Penduduk asli Doreri pada saat itu bermarga Rumsayor, Rumadas, Rumbruren, Rumbekwan, Rumfabe, Rumbobyar, Rumakew, Rumander, dan Sorbu, kesembilan marga ini berasal dari Rumberpur klan purba di Pulau Numfor.

Postingan diambil dari berbagai referensi, kalau ada yang salah silahkan mengirim email di blog ini, agar kita terus melestarikan sejarah yang hampir punah ditelang jaman. 

    

Rabu, Februari 24

Pria Bertoga Merah Hitam

Foto hanya pemanis

Saya sebut saja Yaklep, dia pemuda yang baru dua tahun lalu tamat SMA, di Kota Manokwari, dia berstatus nganggur entahlah, barangkali Yaklep sedang berpikir antara melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi, langsung cari kerja atau mungkin ada hal lain yang dipertimbangkan membuatnya ngganggur gitu. Malam itu, Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 Wit adalah sial bagi Yaklep, Motor Mio miliknya digeladah  petugas Subdit Narkoba Polda Papua Barat dan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan daun ganja kering siap pakai.

Empat bulan Yaklep ditahan dan baru dihadirkan ke persidangan pada bulan ke-lima. Singkat cerita Yaklep mengalami tuduhan bersalah karena membeli, juga bersalah karena menyimpan dan bersalah karena memakai Narkotika Jenis Ganja.

Sang Yaklepun dihadirkan dan bercerita dimuka sidang yang katanya mulia, "sa diminta membeli ganja oleh Mr. X untuk pergi membeli ganja pada malam 19 Agustus itu, Mr. X menjelaskan, nanti Mr. Z mau bawa ganja itu untuk dipakai teman-temannya, Mr. X kemudian menyerahkan uang sejumlah 500 ribu, dengan Motor Mio sa melucur pergi dan kembali dengan membawa 5 bungkus ganja kering, saat itu Mr. Z menyuguhkan kami hidangan cap tikus 1 botol aqua, kamipun lupa terhadap ganja, sewaktu asyeek menjamah cap tikus, Mr. Z menyodorkan sedikit dari 1 linting ganja kamipun saling join, menikmati asapnya. kemudian Mr. Z mundur dan menghilang dari kami, saat itulah petugas polisipun merapat dan menggeledah kami dan didapati 5 bungkus plastik bening pada dashbord motor metic saya, berbagai tuduhan saya terima hingga ke persidangan ini".

Dari cerita dan kisah Yaklep, Jaksa dan Pengacara saling beradu argumentasi di tuntutan dan pembelaan, rupanya sia-sia dan buang energi, salah satu dari tiga pria bertoga merah hitam, nampak tidak peduli dengan perang argumen antara Lawyer dan Penuntut atas cerita Yaklep dan saksi-saksi yang disodorkan ke Persidangan.

Siang itu, usai menikmati replik yang dibaca hingga keringat oleh Penuntut, pria bertoga merah hitam didepan itupun langsung tanpa membuang-buang waktu langsung menyatakan, "baik kami akan membaca putusan..." nah, lawyer dan Jaksapun membisu termangu sambil kaget heran,..."😀" harusnya trio bertoga merah hitam itu saling bermusyawarah, semestinya sidang ditunda sepekan, atau minimal skor 15 menit, nyatanya tidak, bro..sis!😇

Putusanpun dibaca dan diakhiri dengan "menyatakan Yaklep bersalah karena memakai ganja dan diputus pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan" putusan yang lebih rendah 3 bulan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan". tok..tok..tok, palu berbunyi. Pria bertoga merah hitam itu dengan palunya menuduh Yaklep bersalah karena "memakai" ganja.

Saya menyimpulkan, mungkin kalau dia rupanya sudah memikirkan hukuman sejak berkas persoalan Yaklep ada mejanya, bahkan sebelum bertemu Yaklep, dia tentu sudah memastikan Yaklep harus dihukum, yang paling sial bagi Yaklep, dia mungkin tidak perlu mendengar cerita Yaklep yang panjang lebar dan berbusa-busa, dia berniat memutus menurut apa yang dipikirkannya, bukan dari pertimbangan, atau musayawarah.

Bagi saya tulisan ini, tidak menyasar pria bertoga merah hitam, tidak penting bagi saya, namun setidaknya intisari ini bertujuan agar tidak lagi ada Yaklep Yaklep berikutnya. Yaklep seharusnya korban, asumsi saya cukup sederhana yaitu seandainya Yaklep dipersalahkan karena memakai seharusnya dia pengguna dari perbuatan memakai sehingga yang pantas bagi diri Yaklep adalah sebagai korban yang harus direhabilitasi entah medis atau rehabilitasi sosial, 👉itu kata undang-undangnya, namun berbeda bagi pria bertoga merah hitam itu.

Di suatu senja februari yang mendung.

Rabu, Februari 3

“Freeport, Versi Chappy Hakim”

 


Oleh Simon Banundi

Tulisan sederhana ini, yang terutama hanya sekedar pandangan salah seorang (Papua) terhadap buku Freeport catatan pribadi Chappy Hakim, dan berikutnya saya sendiripun hanya civil community yang coba membaca Freeport menurut beberapa pandangan orang yang terlibat langsung maupun tak langsung di Freeport. Saya merasa perlu mengkonstruksikan dalam setiap narasi demi narasi yang pada akhirnya tercipta solusi, bukan polusi masalah dan konflik yang terus berkepanjangan di bumi amungsa dan sekitar Kawasan di Papua.

Di blog saya (banundisimon.blogspot.com) sebelumnya ada beberapa tulisan saya terkait Freeport, saya perlu jujur bahwa saya bukan pengamat atau ahli tertentu terkait operasional perusahan ini dan berbagai aspeknya, tetapi saya cuma melepaskan saja apa yang ada dipikiran saya ke tulisan, agar tidak lenyap dan berlalu akibat berbagai kesibukan saya. termasuk salah satunya tulisan kali ini “Freeport, versi Chappy Hakim” yang diambil dari judul asli buku “Freeport Catatan pribadi Chappy Hakim”, coretan-coretan yang hanya untuk meringkas secara singkat apa sesungguhnya materi dari buku sang mantan Presiden Direktur PT Freeport ini. Dan tentunya hanya dua hal saja, kelebihan dan kelemahan buku ini, saya kira para literatur lainnya jika memiliki buku ini, mungkin bisa menyediakan resensi dan penilaian yang lebih akurat dari saya.

Saya mulai dari kelebihan buku ini sebelum membahas kelemahannya, buku terbitan PT. Kompas Media Nusantara ini yang paling unggul yaitu penulisnya sendiri Chappy Hakim, seorang purnawiran TNI AU yang pernah menjabat posisi nomor satu di PTFI, lalu dua tahun kemudian pasca resign dari cuma tiga bulan jabatannya (November 2016 – Februari 2017), ia menulis Kembali apa yang dialaminya di PTFI. Bagi saya, entahlah, sebab dari sekian banyak Mantan Presiden Direktur Freeport jarang ada yang mau luangkan waktu menulis pengalamannya memimpin perusahan yang paling banyak kontroversinya di Papua. Chappy Hakim menulis apa yang dia sebutnya “menceritakan pengalaman, dengan fokus pada realitas, fakta serta data yang dialaminya sendiri di Freeport”, dia juga mengaku untuk tidak membantah kesan negative Freeport yang berkembang selama ini, disinilah kelebihan paling utama dari Buku ini.

Salah satu tugas yang diemban Chappy Hakim dari pengalamannya yang berkesan yaitu gelombang perpanjangan kontrak antara Freeport Mc-Morran (FCX) dan RI, Chappy Hakim rupanya seperti sosok paling labil yang diutus untuk menetralisir suasana Jakarta dan Freeport, padahal setahun sebelumnya baru terjadi heboh kasus “Papa Minta Saham”. Chappy Hakim menuliskan, penugasan dirinya sesungguhnya cuma mengatarkan PTFI dalam perpanjangan kontrak bersama Indonesia dengan hasilnya win-win [hal 27].

Gelombang perpanjangan kontrak ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara, turunan dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dititik ini, Chappy Hakim memilih menempatkan dirinya sebagai negarawan sejati yang bukan job seeker (lamar kerja) atau pemburu rente, dia berkomitment tidak akan berkhianat lawan negara jika kebuntuan negosiasi Freeport dan Jakarta mengalami dispute (sengketa) yang kemudian berakhir di meja Arbitrase Internasional. Indonesia bakal kalah, Chappy Hakim mengakui hal itu terang-terangan [Hal 49 - 51].

Kelebihan lainnya lagi, Chappy Hakim justru menyebutkan salah persepsi jika menyebutkan “Tembagapura sebagai tambang emas terbesar di dunia” pengertian ini salah, sebab Tembagapura adalah tambang tembaga yang di dalam tembaga memang mengandung emas dan perak, komposisi sederhana untuk melihat keadaan ini adalah misalnya, 1 ton bongkahan tanah (ore) yang digali di Tembagapura terdiri dari 97% tailing atau sampah, 3% ore tersebut, itulah yang mengandung tembaga, di dalam tembaga 3% itu diperoleh nol koma sekian persen emas dan nol koma sekian persen perak, sehingga kalau beredar penjelasan bahwa Tembagapura merupakan tambang emas terbesar di dunia maksudnya adalah tambang tembaga yang memiliki kandungan emas terbesar di dunia, tambang tembaga yang memiliki kandungan emas dan perak. [Hal 42]

Seperti itu, kelebihan dari buku ini, saya lanjut pada kelemahan dari buku ini, pertama, saya justru bertanya bagaimana mungkin seorang Chappy Hakim bisa  tidak mengetahui latar belakang dikeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017 menjelang perpanjangan kontrak yang sudah didepan mata ? kalaupun ini menjadi syarat tambahan karena indonesia merugi selama ini, mengapa mereka tidak sadar jika PTFI bisa membawa Indonesia ke arbitrasi seandainya ada dispute, sebab klausul itu ada pada Kontrak sebelumnya.

Berikutnya Chappy Hakim, mungkin tahu sedikit detil mengenai Kasus Papa Minta Saham, tapi itu bukan urusannya sehingga memilih no comment di buku ini, padahal dia bisa tulis sebagai sumbangan positif kepada masyarakat sipil. Mengapa bagi saya dia mungkin tahu, karena dia mengganti koleganya sesama mantan orang TNI AU Maroef Syamsudin yang terlibat “Kasus Papa Minta Saham” bersama Setya Novanto, Ketua DPR RI saat itu. Atau setidaknya dia memahami mengapa tidak ada orang lain, sehingga ia yang dipilih menggantikan Maroef di PTFI.

Kelemahan ketiga, Chappy Hakim terlihat cukup jelas digeser arus kepentingan, sehingga dia sendiri tidak mampu bagaimana cara memulai menulisnya, dia kemudian membatasi diri dalam tulisannya catatan pribadi seorang mantan Presdir PTFI. Misalnya, kalau saya di posisi Chappy Hakim, saya justru akan menulis bagaimana saya dihubungi oleh siapa untuk diangkat menjabat Presdir PTFI dan Ketika saya merasa oleh karena apa maka pilihan pengunduran diri saya adalah jalan terbaik, sejarah mencatat kalau Ali Budiharjo merupakan orang Indonesia yang paling terlama (13 tahun) menduduki kursi Presiden Direktur Freeport, sebaliknya Chappy Hakim adalah orang paling singkat yang menduduki kursi Presiden Direktur PTFI yaitu hanya selang tiga bulan. Semoga saja ada yang bisa menulis sedikit kekurangan dari Chappy Hakim.

Terakhir, patut dan layak berterima kasih juga kepada Chappy Hakim yang  berani menyediakan catatan pribadinya ke dalam buku yang akan menjadi konsumsi public seluruh Indonesia dan masyarakat Papua. @Mnst

Menjelang senja, awal Februari 2021