Terdakwa Ronald Fonataba. Foto. Pribadi |
Di tulis dari pengalaman Pendampingan Terdakwa Ronald Fonataba Di Pengadilan Negeri. Manokwari.
Kisah Ronald Fonataba, pemuda asal Serui 31 tahun ini berawal dari kepemilikan senjata api. Ronald telah memiliki sebuah senjata api jenis Uzzy dan dua butir amunisi jenis SS1 Kaliber, 5,56 mm dan satu butir amunisi lainnya FN, kepemilikan senjata api dan amunisi ini diperoleh Ronald melalui pembelian dari seorang penjual, oleh Ronald namanya biasa di panggil Bu Cada. Pedagang senjata api ini disebutkan Ronald dalam kesaksiannya di persidangan, Bu Cada membawa senjata api rakitan dari Ambon dan menjualnya ke masyarakat di Manokwari terutama di daerah Prafi kepada masyarakat Arfak.
Penjualan, pembelian dan peredaran senjata api di daerah prafi sudah biasa terjadi, masyarakat adat Arfak paling sering melakukan pembelian terhadap senjata api yang harganya paling murah 2 sampai 3 juta dan paling mahal mencapai 20 sampai 30 Juta rupiah. Mengapa demikian sebab masyarakat adat arfak dalam tradisi mereka, telah memakai senjatai api juga sebagai mas kawin. Pembayaran mas kawin inilah yang kemudian melibatkan Ronald Fonataba, pemuda Serui yang telah bekerja di Manokwari sebagai buruh swasta sekitar lima tahun, Ronald untuk kepentingan pembayaran mas kawin membeli senjata api rakitan jenis Uzzy dati Bu Cada seharga Rp. 2. Juta.
Menurut pengakuan Ronald, Ia telah kawin dengan wanita suku Arfak Marga Mansim tetapi karena istrinya ini dipelihara oleh Mandacan sejak kecil, maka istri Ronald kemudian diangkat dan memakai Marga Mandacan. Perkawinan Ronald ini kemudian belum menikah secara kristen di Gereja sebab mertua Ronald (Bapak Mantu) lebih dulu memesan supaya mas kawin dibayar dulu baru Ronald dan sang istri menikah.
Berdasarkan pesan mertua, Ronald akhirnya berpikir untuk menyiapkan mas kawin, termasuk salah satunya senjata api. sayangnya satu pucuk senjata api rakitan jenis Uzzy yang dibeli dari Bu Cada ternyata tidak aktif atau tidak dapat menembak dan mengeluarkan peluru. Senjata api ini kemudian hanya disimpan saja di rumah. Suatu saat ketika Ronald sedang dalam kekurangan pada rumah tangganya, Ronald kemudian berniat untuk mencari pembeli yang akan membeli senjata api rakitan miliknya. Seorang kerabat Ronald, Mamboro. K, kemudian dititip pesan oleh Ronald untuk mencari pembeli sebab Ronald akan segera menjual senjata apinya. Beberapa hari kemudian, Mamboro menghubungi Ronald dan mengatakan bahwa sudah ada pembeli yang siap membeli senjata, Ronald diminta untuk bertemu di pasar. Ronald yang tinggal di Prafi, Manokwari kemudian melucur ke pasar Wosi, Manokwari Barat, sebab di pasar itu Ronald dijanjikan akan bertemu dengan pembeli senjata, Ronald akhirnya datang dengan senjata apinya untuk dijual.
Hari itu, hari Jumat tanggal 28 Juni 2013, Ronald mengatakan, "sewaktu saya datang di pasar Wosi, saya tidak melihat Mamboro. Tiba -tiba ada orang yang datang menuju ke saya, saya kita pembeli senjata, saya kemudian diajak oleh orang itu untuk berjalan bebrapa meter ke depan tiba-tiba saya ditodong dengan pistol oleh sekitar tiga orang yang tiba-tiba mendekat. saya langsung menyerah, sa pu tas dorang rampas dan periksa lalu bawa senjata api, selanjutnya saya dipukul dan dinaikan ke mobil. dorang duduk di atas saya sampai tiba di Polres Manokwari. selanjutnya dorang tangkap sa trus pemeriksaan lalu dapat tahan di sel tahanan Polres".
Tanggal, 28 Agustus 2013, Ronald menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Lan Woretma, S.H. Trio Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan Ronald, Masing-masing, Hakim Ketua Julius Maniani, SH, Hakim Anggota I, Vabianus. Watimena, SH dan Hakim Anggota II Yuliandi Putra, SH. Sementara akibat ketiadaan Penasihat Hukum, maka secara cuma - cuma saya menerima penunjukan oleh Ketua Majelis sebagai Penasihat Hukum Ronald Fonataba.
Dalam persidangan ini, Ronald Fonataba di dakwakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dalam dakwaan, Ronald di dakwa, "tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. inilah dakwaan yang menimpa Ronald ketika menjalani persidangan ini. Sidang Ronald berlangsung tanpa kehadiran dan keterangan saksi selama proses pembuktian, para saksi dari anggota Polisi yang terlibat dalam penangkapan Ronald di pasar Wosi tidak pernah ada yang hadir persidangan Ronald untuk memberikan keterangan menurut hukum. keterangan saksipun akhirnya dibacakan oleh Jaksa, Setelah pembacaan keterangan saksi, Jaksa mengajukan Tuntutan pada persidangan berikut yang menuntut Ronald dipidana penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan selama terdakwa Ronald berada dalam tahanan sementara. Terhadap Tuntutan Jaksa, saya dan rekan-rekan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya termasuk dengan permohonan supaya Ronald dibebaskan dari setiap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada, hari, Rabu, 23 Oktober 2013. Adalah hari dimana persidangan Ronald Fonataba, diputus/vonis oleh Majelis Hakim. Ronald diputus Pidana Penjara selama 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan). Putusan ini jadi lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum. Ronald akhirnya menerima kenyataan dibalik pesan Bapak Mertua mengenai mas kawin. Ronald dihukum dan ditahan dalam penjara dari seorang istri dan empat orang anak yang terlalu dini.
Budaya tradisi mas kawin suku Arfak ini benar-benar ditolak untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, menurut informasi yang beredar off the record, forum musyawarah majelis hakim terhadap Terdakwa Ronald Fonataba telah terjadi debat yang mengalami disenting opinion, seorang majelis menuntut Ronald dihukum 4 tahun, penjara, seorang lainnya menuntut Ronald 3,5 tahun penjara dan seorang hakim lainnya menuntut Ronald 2 tahun penjara. Akhirnya putusan yang dijatuhkan Ronald dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan potong masa tahanan selama terdakwa ditahan.
Sumber : Catatan Pribadi selama proses persidangan Ronald Fonataba.