Gedung Pengadilan Tipikor Papua Barat, Beralamat di Jalan Pahlawan Sanggeng, Manokwari (Doc : Foto Pribadi) |
Manokwari, Tersangka Korupsi Bupati Maybrat “BS,” Jumat, 23, Mei 2014
resmi dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) melalui
Kejaksaan Negeri Manokwari seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Papua Barat. Pak, BS akan menjalani sidang dalam dakwaan “melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi, senilai lebih dari tiga miliyar Rupiah.
Uang sebesar tiga miliyar ini berasal
dari saluran dana hibah dan bantuan keuangan Pemkab Maybrat yang bersumber dari
donatur utama Pemkab Maybrat yaitu, Propinsi Papua Barat dan Pemkab Sorong.
Menurut sumber terpercaya vogelkopapua, ada sekitar 15 Miliyar lebih dana yang
dipasok ke Kabupaten Maybrat pada tahun 2009 silam, terutama anggaran –
anggaran ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Maybrat
misalnya dalam rangka pembiayaan proyek – proyek infrastruktur Maybrat sebagai
Daerah Otonom Baru (DOB), pelantikan DPRD hasil pileg 2009 hingga kesiapan
Pemilukada Di Maybrat.
Ironisnya dari keseluruhan anggaran
yang dikelolah Pemkab Maybrat pada tahun 2009 tidak semua dapat
dipertanggungjawabkan oleh Bupati Maybrat, BPKP perwakilan Propinsi Papua Barat
dalam hasil auditnya tertanggal 29 Juli 2013 mendeteksi terjadinya kerugian Negara
di Maybrat sebesar Rp. 3.261.667.247,00 alias,
tiga miliyar dua ratus enam puluh satu juta, enam ratus enam puluh tujuh ribu,
dua ratus empat puluh tujuh rupiah”.
Angka diatas kemudian dilidik oleh
Subdit III Tipidkor Diterskrimsus, Polda Papua. Menurut berkas Perkara (BAP)
Polda Papua bernomor : BP/73/XII/2013 yang mana telah dilimpahkan oleh Kejari
Manokwari ke Pengadilan Tipikor Papua Barat, ditemukan Fakta “tindakan BS yang
telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melanggar pasal, 2 ayat (1) dan
pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana dan atau pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c
UU RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI, No
15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
Uraian Pasal pidana di atas kemudian menyeret, BS sebagai
Bupati Maybrat untuk menginap sementara waktu di Lapas, Kampung Ambon,
Manokwari, sejak Jumat siang, 23 Mei 2014. BS akan menanti waktu sidangnya di
Pengadilan Tipikor Papua Barat yang terjadwal awal Juni mendatang, Ketua PN
Manokwari yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Papua Barat,
Tarima Saragih mengatakan BS akan disidang oleh Ia sendiri sebagai Ketua
Majelis Hakim didampingi, Hakim anggota I Maryono, dan Hakim Anggota II Rudi. ****BlackFox
Posting Tulisan ini dapat juga diakses di http://vogelkoppapua.org/?page=news.detail&id=957#content
Sumber : diolah dari berbagai sumber oleh tim vogelkop