WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Sabtu, Mei 7

“Mengubah Pulau Biak Menjadi Kapal Induk TNI”


Pulau Biak. Doc. IST
Pada akhir April 2016 lalu, Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mengunjungi pulau Biak, Propinsi Papua. Dalam kunjungan ini, Panglima TNI meninjau langsung pangkalan udara dan dermaga bekas militer belanda di Biak.  

Kedatangan panglima TNI yang masuk ke pulau Biak ini memberi kesan tersendiri bagi politik pertahanan nasional RI, melihat potensi pulau Biak, panglima TNI menegaskan “kita tidak butuh kapal induk, pulau – pulau kita jadikan kapal induk, kalau disini bisa kita letakan pesawat tempur, pesawat transportasi, kemudian kapal – kapal dan juga logistic, trus apa bedanya pulau ini dengan kapal induk untuk menjaga wilayah nusantara..”.

Pulau Biak yang berlokasi di utara Papua, dalam skope TNI akan ditempatkan sebagai salah satu dari ujung tombak keamanan nasional Indonesia. Pulau ini adalah wilayah administrasi Kabupaten Biak Numfor, Pulau Numfor menjadi pulau terbesar ke dua di Kabupaten ini disusul sekitar 62 pulau – pulau kecil lainnya.

Biak yang miliki luas secara keseluruhan 21.672 KM2 (3.130KM2 + 18.442 KM2) memiliki sejarah yang bermula dari nama Belanda Schouten Eilanden, sumber – sumber lain dari sejarah mengungkap pulau Biak memiliki nama awal yaitu Pulau Warmambo, nama ini dijuluki dari klen Burdam yang meninggalkan Pulau Biak akibat pertengkaran dengan klen Mandowen. Klen Burdam sewaktu mendayung pergi dan sesekali menegok ke belakang mereka selalu melihat Pulau Warmambo yang kemudian disebut “v iak” yang mengandung arti muncul atau timbul lagi, v iak kemudian disebut dalam bahasa yang lebih populer sebagai “byak”, dalam istilah bahasa Indonesia kemudian disebut Biak.  

Kini pulau Biak yang diera tahun 1990-an pernah melayani pendaratan transit penerbangan komersil Honolulu (Hawai/AS) – Jakarta (Indonesia) akan menghadapi posisi yang dimodifikasi untuk menjadi home-base skuadron tempur militer Indonesia. Hal ini sejalan dengan konsep MEF (Minimum Essential Force) atau kekuatan pokok minimum dari renstra pertahanan RI ke –dua, dalam renstra untuk mencapai tersebut disediakan waktu dari tahun 2016 sampai dengan 2019.***black_fox   

Sumber posting diolah dari berbagai sumber media on-line.