Mengapa KNPB (Komite National Papua Barat) Di Manokwari terlalu dicuriga ?, mereka baru saja, habis menjalani masa (waktu) penahanan narapidana, setelah dihukum pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari, 23 November 2015 lalu, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mereka kembali ditangkap Police lokal Manokwari, pada, Sabtu, 26 Nopember 2016, sekitar pukul 13.00 Waktu Papua, sewaktu membagi selebaran rencana aksi mereka beberapa hari nanti.
Berdasarkan situs blog KNPB Mnukwar sedikitnya 14 Anggota ditangkap pada hari 26 Nopember 2016 :
1. Alexander Nekenem (Ketua KNPB Mnukwar)
2. Maikel Asso
3. Eko Tapol
4. Uten Balingga
5. Yunes Pagwak (Mahasiswa)
6. Landi Walianggen
7. Yemina Babingga (Mahasiswa)
8. Yunus Aliknoe (Mahasiswa)
9. Naos Itlay
10. Elepuinus Gombo (Mahasiswa)
11. Fata arinand (Pelajar)
12. Demianus Kerebea
13. Nus Sama (Mahasiswa)
14. Dolpi Isage (Mahasiswa)
sebaliknya, jika kegiatan mereka akan melanggar undang-undang dan hukum yang berlaku maka Penegak hukum (Kepolisian) sudah bisa mengirim pemberitahuan (surat) yang menjelaskan kepada KNPB bahwa kegiatan mereka bertentangan dengan undang-undang, dan mereka pasti akan dituntut dengan setiap pasal yang dilanggar. tetapi jika tidak, maka ada komando yang salah dan ketakutan.
Polisi terutama miliki peraturan yang sangat hebat, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam tugas Kepolisian, kalau Perkap ini dilaksanakan tidak mungkin ada pelanggaran peraturan dan KNPB tidak mungkin dapat bertindak melanggar peraturan jika belajar dari setiap pengalaman.
Kita berharap di negara demokrasi Indonesia, Polisi akan mengambil peran yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih mereka adalah aktor penegak hukum, merekalah yang berperan utama dalam perlindungan, pemajuan, pengormatan, pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tindakan mereka mesti benar-benar memperhatikan code of conduct. ***Black_Fox