WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Jumat, Desember 13

Last Notes untuk Sidang Makar Isak Kalabin

Catatan Pribadi Saya :

Para Terdakwa Diruang tahanan PN Sorong
[Doc Foto Pribadi]
Sorong, West Papua Pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2013, Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar persidangan tindak pidana makar. Sidang Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lusia Maria Sitanggang, S.H dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong dihadiri diwakili sebagai Penuntut (JPU), A. Reza F. Junus, S.H,.M.H dan Pieter Louw, S.H. Sementara kami team Lawyer (Penasihat Hukum) yang menghadiri sidang adalah Advokat Jimmy Ell, S.H., Advokat Latifa Anum Siregar, S.H, Advokat Frida Tabita Klasin, S.H dan saya sendiri Advokat Simon Banundi, S.H.

Sidang hari ini adalah persidangan terakhir dengan agenda penyampaian putusan (vonis) Majelis Hakim terhadap perkara terdakwa masing- masing yaitu;



1.      Isak Kalabin dalam perkara nomor : 113/Pid.B/PN.Sorong,
2.      Obaja Kamesrar perkara nomor : 114/Pid.B/PN.Sorong
3.      Yordan Magablo, perkara nomor : 115/Pid.B/PN.Sorong
4.      Klemens Kodimko, perkara nomor : 116/Pid.B/PN.sorong
5.      Antonius Saruf perkara nomor : 117/Pid.B/PN. Sorong
6.      Obeth Kremadi alias Obaja Kamesrar nomor : 118/Pid.B/PN.sorong
7.      Hengky Mangamis perkara nomor : 119/Pid.B/PN.Sorong.


Tepat pada pukul 11. 05 Waktu Papua Barat, sidang perkara pidana ini dimulai, para terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dipersidangan. Namun berkaitan dengan perkara yang terpisah, akhirnya terdakwa dihadirkan secara terpisah untuk mendengarkan putusan secara bergiliran.

Sesi Sidang Pertama Menghadirkan Terdakwa Isak Kalabin
Ketua Majelis Hakim Saat membaca amar putusan
tindak pidana Makar [Doc Foto Pribadi]
Terdakwa Isak Kalabin, dalam surat dakwaan tindak pidana bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan Kitab undang-undang hukum Pidana berdasarkan pasal 110 ayat (1) dan pasal 110 ayat 1 ke-5 tentang pemberontakan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau setidak-tidaknya 20 tahun penjara, dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan pada sesi siding perdana terdakwa tanggal 19 Agustus 2013, Isak Kalabin telah dituduh melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ke tangan musuh, atau memisahkan sebagian wilayah Negara. Selain pasal 110 ayat (1) juncto 106 KUHPidana.

Berdasarkan rangkain proses persidangan yang telah berlangsung, dalam tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Isak Kalabin dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) juncto pasal 106 dengan terbuktinya terdakwa maka Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Isak Kalabin dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, dengan dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan. Bertolak dari Tuntutan Jaksa Penuntut, team lawyer, telah mengajukan pembelaan (Pleidooi) dengan memohon kepada majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari Tuntutan Penuntut umum (JPU).

Dan untuk memutus tuntutan JPU dan pembelaan (Penasihat Hukum) Majelis Hakim berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan dan menyatakan keberatan terhadap tuntutan lamanya pidana penjara 6 tahun 6 bulan, sementara itu Majelis Hakim juga keberatan terhadap pembelaan team lawyer yang memohon untuk dibebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Ketua Majelis Hakim Lusia Maria Sitanggang, S.H akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU dan selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Isak Kalabin dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.

Sesi Sidang Kedua Menghadirkan Terdakwa Obaja Kamesrar
Dimulai Pada pukul. 12.10, Wpb Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, didakwa dalam perkara tindak Pidana Kesatu, melanggar pasal 110 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 106 KUHPidana dan Dakwaan Kedua, melanggar pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHPidana juncto pasal 106 KUH Pidana.
Sementara itu dalam Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, menuntut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal di atas dan JPU memohon Majelis Hakim memutus Terdakwa terbukti bersalah untuk selanjutnya dihukum Pidana Penjara selam 3 tahun 6 bulan, diptong masa penahanan selama terdakwa ditahan.

Menanggapi tuntutan JPU, Team Lawyer, mengajukan pembelaan yang serupa dengan terdakwa Isak Kalabin untuk memohon Majelis Hakim memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Lusia Maria Sitanggang, S.H akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU dan selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Obaja Kamesrar dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi Sidang Ketiga Menghadirkan Terdakwa Yordan Magablo
Dimulai pada pukul. 12.20. Wpb Surat Dakwaan Yordan Magablo, serupa dengan Obaja Kamesrar,  demikian Tuntutan (Requisitoir) JPU juga serupa dan Pembelaan Team Lawyer tidak berubah untuk memohon kepada Majelis untuk dibebaskan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Yordan Magablo dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   
      
Sesi Sidang Keempat Menghadirkan Terdakwa Klemens Kodimko
Dimulai pada pukul. 12.40 Wpb. Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU, Serupa dengan Obaja Kamesrar dan Yordan Magablo, dan Team Lawyer juga tetap pada permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Klemens Kodimko dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   

Sesi Sidang Kelima Menghadirkan Terdakwa Antonius Saruf
Dimulai pada pukul. 12.40 Wpb. Dalam Surat Dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dalam tindak pidana Kesatu, melanggar pasal 110 ayat (1) KUHP juncto  pasal 106 KUHpidana dan dakwaan Kedua, melanggar pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHPidana juncto pasal 106 KUHPidana.

Namun dalam tuntutan berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa dituntut oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan diatas. Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Antonius Saruf dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   

Sesi Sidang Keenam Menghadirkan Terdakwa Obeth Kremadi/Obaja Kamesrar
Dimulai pada pukul. 13.00 Wpb. Terhadap terdakwa dikenakan dakwaan dan tuntutan (requisitoir) oleh JPU serupa dengan Terdakwa Klemens Kodimko dan Yordan Magablo. Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Obeth Kremadi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.   

Sesi Sidang Ketujuh Menghadirkan Terdakwa Hengky Mangamis
Dimulai pada pukul. 13.00 Wpb. Terdakwa Hengky Mangamis adalah pria asli Sanger, Manado – Sulawesi Utara, ini menjadi sejarah baru, terdakwa dalam tindak pidana makar dari kalangan orang non-asli Papua. Terhadap terdakwa dikenakan dakwaan dan tuntutan (requisitoir) oleh JPU dan juga serupa dengan Terdakwa Klemens Kodimko dan Yordan Magablo. 

Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.

Dan pada sesi siding putusan Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Hengky Mangamis dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.


Terhadap keseluruhan putusan perkara ini, team lawyer menyampaikan piker-pikir terkait upaya hukum lain (banding ke pengadilan tinggi)   

Sumber : Notulensi Pribadi Sebagai Team Lawyer.

Pose Bersama Team Lawyer dan Para Terdakwa Pasca Persidangan

Gedung PengadilanNegeri Sorong, West Papua