Catatan Pribadi Saya :
Para Terdakwa Diruang tahanan PN Sorong [Doc Foto Pribadi] |
Sorong, West Papua Pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2013,
Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar persidangan tindak pidana makar.
Sidang Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lusia Maria Sitanggang,
S.H dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Sorong dihadiri diwakili sebagai Penuntut (JPU), A. Reza F.
Junus, S.H,.M.H dan Pieter Louw, S.H. Sementara kami team Lawyer (Penasihat
Hukum) yang menghadiri sidang adalah Advokat Jimmy Ell, S.H., Advokat Latifa
Anum Siregar, S.H, Advokat Frida Tabita Klasin, S.H dan saya sendiri Advokat Simon
Banundi, S.H.
Sidang
hari ini adalah persidangan terakhir dengan agenda penyampaian putusan (vonis) Majelis
Hakim terhadap perkara terdakwa masing- masing yaitu;
1.
Isak Kalabin dalam
perkara nomor : 113/Pid.B/PN.Sorong,
2.
Obaja Kamesrar
perkara nomor : 114/Pid.B/PN.Sorong
3.
Yordan Magablo,
perkara nomor : 115/Pid.B/PN.Sorong
4.
Klemens Kodimko, perkara
nomor : 116/Pid.B/PN.sorong
5.
Antonius Saruf
perkara nomor : 117/Pid.B/PN. Sorong
6.
Obeth Kremadi alias
Obaja Kamesrar nomor : 118/Pid.B/PN.sorong
7.
Hengky Mangamis
perkara nomor : 119/Pid.B/PN.Sorong.
Tepat pada pukul 11. 05 Waktu Papua Barat,
sidang perkara pidana ini dimulai, para terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
dipersidangan. Namun berkaitan dengan perkara yang terpisah, akhirnya terdakwa
dihadirkan secara terpisah untuk mendengarkan putusan secara bergiliran.
Sesi Sidang Pertama
Menghadirkan Terdakwa Isak Kalabin
Ketua Majelis Hakim Saat membaca amar putusan tindak pidana Makar [Doc Foto Pribadi] |
Terdakwa Isak Kalabin, dalam surat dakwaan tindak
pidana bersalah melakukan tindak pidana makar berdasarkan Kitab undang-undang hukum
Pidana berdasarkan pasal 110 ayat (1) dan pasal 110 ayat 1 ke-5 tentang
pemberontakan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau
setidak-tidaknya 20 tahun penjara, dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan
pada sesi siding perdana terdakwa tanggal 19 Agustus 2013, Isak Kalabin telah
dituduh melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia jatuh ke tangan musuh, atau memisahkan sebagian wilayah
Negara. Selain pasal 110 ayat (1) juncto 106 KUHPidana.
Berdasarkan rangkain proses persidangan
yang telah berlangsung, dalam tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum,
Terdakwa Isak Kalabin dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar
sebagaimana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) juncto pasal 106 dengan
terbuktinya terdakwa maka Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan
pidana penjara kepada Terdakwa Isak Kalabin dengan pidana penjara 6 tahun 6
bulan, dengan dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan. Bertolak dari
Tuntutan Jaksa Penuntut, team lawyer, telah mengajukan pembelaan (Pleidooi)
dengan memohon kepada majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari Tuntutan
Penuntut umum (JPU).
Dan untuk memutus tuntutan JPU dan
pembelaan (Penasihat Hukum) Majelis Hakim berdasarkan hasil musyawarah majelis
hakim mempertimbangkan dan menyatakan keberatan terhadap tuntutan lamanya
pidana penjara 6 tahun 6 bulan, sementara itu Majelis Hakim juga keberatan
terhadap pembelaan team lawyer yang memohon untuk dibebaskan terdakwa dari
segala tuntutan JPU.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim
tersebut, Ketua Majelis Hakim Lusia Maria Sitanggang, S.H akhirnya menjatuhkan
putusan kepada terdakwa dengan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
pidana makar berdasarkan pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU dan selanjutnya
Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis)
terdakwa Isak Kalabin dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi
dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi Sidang Kedua
Menghadirkan Terdakwa Obaja Kamesrar
Dimulai Pada pukul. 12.10, Wpb Sebelumnya
berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, didakwa dalam perkara tindak
Pidana Kesatu, melanggar pasal 110
ayat (1) KUHPidana juncto pasal 106 KUHPidana dan Dakwaan Kedua, melanggar
pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHPidana juncto pasal 106 KUH Pidana.
Sementara itu dalam Tuntutan (Requisitoir)
Jaksa Penuntut Umum, menuntut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana berdasarkan pasal di atas dan JPU memohon Majelis Hakim memutus Terdakwa
terbukti bersalah untuk selanjutnya dihukum Pidana Penjara selam 3 tahun 6
bulan, diptong masa penahanan selama terdakwa ditahan.
Menanggapi tuntutan JPU, Team Lawyer,
mengajukan pembelaan yang serupa dengan terdakwa Isak Kalabin untuk memohon
Majelis Hakim memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam
tuntutan JPU.
Berdasarkan pertimbangan
Ketua Majelis Hakim Lusia Maria Sitanggang, S.H akhirnya menjatuhkan putusan
kepada terdakwa dengan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
makar berdasarkan pasal sebagaimana dalam tuntutan JPU dan selanjutnya Ketua
Majelis Hakim “memutuskan (vonis)
terdakwa Obaja Kamesrar dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi
dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi Sidang Ketiga
Menghadirkan Terdakwa Yordan Magablo
Dimulai pada pukul. 12.20. Wpb Surat
Dakwaan Yordan Magablo, serupa dengan Obaja Kamesrar, demikian Tuntutan (Requisitoir) JPU juga
serupa dan Pembelaan Team Lawyer tidak berubah untuk memohon kepada Majelis
untuk dibebaskan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Yordan Magablo
dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan
yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi Sidang Keempat
Menghadirkan Terdakwa Klemens Kodimko
Dimulai pada pukul. 12.40 Wpb. Surat Dakwaan dan Tuntutan JPU, Serupa
dengan Obaja Kamesrar dan Yordan Magablo, dan Team Lawyer juga tetap pada
permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Klemens
Kodimko dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi Sidang Kelima
Menghadirkan Terdakwa Antonius Saruf
Dimulai pada pukul. 12.40 Wpb. Dalam Surat Dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dalam tindak pidana Kesatu,
melanggar pasal 110 ayat (1) KUHP juncto
pasal 106 KUHpidana dan dakwaan Kedua, melanggar pasal 110 ayat (2) ke-3
KUHPidana juncto pasal 106 KUHPidana.
Namun dalam tuntutan berdasarkan fakta persidangan,
Terdakwa dituntut oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar
sebagaimana berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan diatas.
Selanjutnya team lawyer tetap pada pembelaan untuk memutus terdakwa tidak
terbukti bersalah sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon
kepada Majelis Haikim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan
tuntutan (requisitoir) JPU.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Antonius Saruf
dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan
yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi
Sidang Keenam Menghadirkan Terdakwa Obeth Kremadi/Obaja Kamesrar
Dimulai pada pukul. 13.00 Wpb. Terhadap
terdakwa dikenakan dakwaan dan tuntutan (requisitoir) oleh JPU serupa dengan
Terdakwa Klemens Kodimko dan Yordan Magablo. Selanjutnya team lawyer tetap pada
pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana
berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk
membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Obeth Kremadi
dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan
yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Sesi
Sidang Ketujuh Menghadirkan Terdakwa Hengky Mangamis
Dimulai pada pukul. 13.00 Wpb. Terdakwa
Hengky Mangamis adalah pria asli Sanger, Manado – Sulawesi Utara, ini menjadi
sejarah baru, terdakwa dalam tindak pidana makar dari kalangan orang non-asli
Papua. Terhadap terdakwa dikenakan dakwaan dan tuntutan (requisitoir) oleh JPU dan
juga serupa dengan Terdakwa Klemens Kodimko dan Yordan Magablo.
Selanjutnya team lawyer tetap pada
pembelaan untuk memutus terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana
berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memohon kepada Majelis Haikim untuk
membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan (requisitoir) JPU.
Dan pada sesi siding putusan Ketua Majelis
Hakim “memutuskan (vonis) terdakwa Hengky
Mangamis dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Terhadap keseluruhan putusan perkara ini,
team lawyer menyampaikan piker-pikir terkait upaya hukum lain (banding ke
pengadilan tinggi)
Sumber : Notulensi Pribadi Sebagai Team Lawyer.
Pose Bersama Team Lawyer dan Para Terdakwa Pasca Persidangan |
Gedung PengadilanNegeri Sorong, West Papua |