WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Januari 29

Untuk Apa Pak Bram Atururi "Taramau" Tandatangan RUU Otsus Plus

Rupanya Manokwari tidak mau terlibat dalam draft revisi RUU versi Jayapura yang disebut Otonomi Khusus Plus.

Draft RUU krusial ini memiliki riwayat yang panjang yang dimulai dari joint meeting Propinsi Papua dan Propinsi Barat di Port Numbay/Jayapura sekitar November 2013 silam. saat itu ada kesepakatan yang di PR-kan oleh Papua kepada Papua Barat untuk memboboti draft yang tidak lengkap, makanya kurang lebih sekitar seminggu lebih pada pertengahan bulan November 2013, Aston Niu Hotel di Sowi Gunung menjadi saksi ketika team Provinsi Papua Barat memboboti RUU Otsus Plus yang kemudian dikemas menjadi RUU Pemerintahan di tanah Papua.

Manokwari ketika memboboti justru terlihat mengakomodir Papua Barat menjadi bagian di dalam RUU yang mengatur dua Propinsi di ujung Timur NKRI ini. Manokwari juga memberi bobot yang jauh lebih sempurnah dari versi Jayapura bahkan lebih istimewah dari UU No. 21 tahun 2001 yang telah berlaku selama ini. pada waktu itu team pembobot mengetahui bahwa hasil pembobotan versi Manokwari akan dipresentasikan kepada Enembe dari  Papua entah Pak Gubernur Enembe akan ke Manokwari atau Pak Bram ke Jayapura atau bagaimana tapi yang jelas diketahui team bahwa kerja dari pada team akan dibahas bersama dalam suatu joint session berikut sebelum barang satu ini ke SBY. "desas-desus, memberi info bahwa draft RUU Otsus Plus akan langsung ke meja SBY dan disahkan menjadi Undang-undang secepatnya before SBY turun dari Jabatan dan sebagai Presiden NKRI dan juga pekerjaan ini adalah prestasi Pak Enembe pada 100 hari kerja pemerintahan",.

Itu riwayat singkat bagaimana Perjalanan RUU versi Manokwari ini, tetapi kemudian RUU ini telah sampai ke Jayapura dan ke Jakarta, Pak SBY mengundag Pak Enembe dan Pak Bram ke Bogor pada pada minggu ketiga Januari 2014 ini. Pak Bram menyebut "ia hadir ke Bogor atas undangan Presiden tetapi bukan untuk menyetujui RUU Otsus Plus, entahlah lantas Pak Bram harus repot-repot ke Bogor terkait HUT PI di tanah Papua 5 Februari 2014 yang menurut rencana Pak SBY mau datang ke Manokwari tapi yang jelas ada tiga fakta yang mengaraj pada keadaan kontroversial dengan komitment Pak Bram untuk tara mau menandatangani revisi RUU Otsus Plus

Pertama : Pak Bram atau team Propinsi Papua Barat pernah ke Jayapura pada November 2013 hanya pada kepentingan RUU Otsus Plus. keberadaan Manokwari di Jayapura memberi indikasi bahwa Manokwari diam-diam telah menghendaki UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua harus diubah meskipun saat itu disebut Otsus Plus tapi yang jelas Propinsi Papua Barat menghendaki untuk diberi waktu oleh Jayapura supaya bisa memboboti versi Papua Barat terutama mengakomodir eksistensi Paropinsi Papua Barat sebab versi Jayapura Otsus Plus tidak ada yang namanya Propinsi Papua Barat. ketika itu pejabat Propinsi Papua Barat termasuk Plth Sekda Papua Barat Ishak Halatu cukup geram terhadap[ Pak Gubernur Papua, Enembe, yang terkesan mengklaim Propinsi Papua Barat tidak pernah ada di bumi tanah Papua. namun akhirnya mereka melunak, dorang juga sendiri mau mengikuti kehendak Pak Enembe dalam merevisi Otsus dengan sumbangan Plusnya.

Kedua : Majelis Rakyat Papua atau MRP di Propinsi Papua Barat, disebut MRPB adalah institusi yang diam-diam lebih duluh menyetujui Otsus Plus versi Port Numbay, akhirnya MRPB di Propinsi Papua Barat terpecah menjadi dua kubuh bahkan dua pimpinan yang, mereka saling menjatuhkan dan saling berseteru soal keabsahan hingga Tatib mereka hingga termasuk sampai pada persoalan-persoalan kriminal atau Korupsi di-internal. kedua MRPB yang ada di Manokwari sama-sama eksis dan tidak ada satupun yang di PAW-kan atau demisioner, mereka tidak pernah malu meskipun melukai konstituenya. Propinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat selama ini belum pernah menanggapi kemelut MRP Papua Barat atau menyetujui MRPB ini atau itu atau bagaimana, kelihatnya Manokwari membiarkan konflik politik MRPB menjadi urusan mereka sendiri, termasuk dalam keadaan ini MRP Manokwari yang pernah melebur menjadi satu MRP dengan MRP Jayapura atas nama rakyat di Propinsi Papua Barat menyetujui Otsus Plus versi Port Numbay.

Ketiga : Pak Atururi menerima hasil pembobotan draft RUU Otsus plus yang dikemas dalam RUU Pemerintahan Papua ala Pejabat Propinsi Papua Barat. pada bulan November 2013 juga draft RUU Pemerintahan di tanah Papua ini diterima sehingga UU No. 21 harus diubah.

Ke-empat : Pak Bram mau menghadiri undangan SBY bersama-sama dengan rekanya dari Jayapura Pak Enembe di Bogor Januari 2014 ini. Pak Bram tahu bahwa Ia dan rekanya Pak Enembe dari Papua sedang melaksanakan tugas RUU Otsus Plus yang SBY sebagai Presiden juga tahu. saat itu tidak tahu bagaimana pembicaraan atau thema atau diskusi yang menyebutkan RUU Pemerintahan di Tanah Papua alias semua tahu bahwa kalau bicara Otsus Plus itu Jayapura di Manokwari yang dikenal RUU Pemerintahan di Tanah Papua yang di dalamnya mengakomodir pemerintahan Jayapura dan Manokwari. mengapa Pak Bram tidak menjelaskan bagaimana atau proposal mana yang di acc oleh Jakarta apakah Otsus Plus ? atau Pemerintahanh di tanah Papua ? kalau ada desas-desus soal pasal Referendum di dalam Otsus Plus mengapa yang khawatir Manokwari bukanya Jakarta ? Manokwari sudah punya RUU Pemerintahan di Tanah Papua yang merenovasi Otsus Plus Jayapura. ...!!!

Selanjutnya jika, Pak Bram tidak menyetujui atau tidak mau mendatangani Otsus Plus, itu artinya Pak Bram juga  tidak mau mererestui kerja-kerja team-nya di Aston Niu Hotel Manokwari pada November 2013 silam ?  Komitment Pak Bram sebenarnya diuji secara politik, posisi Pak Bram sama dengan Pak SBY yang akan segera purna tugas dari dua periode kepemimpinan, Pak SBY Presiden dan Pak Bram Gubernur Papua Barat. sementara itu Posisi politik yang berbeda dialami oleh Pak Enembe dan SBY yang sama-sama dari Partai Demokrat. 

Apakah Pak Bram dari Partai HANURA sedang menjajal kemungkinan menguasai Pemilu dan Pilpres 2014 mendatang ? jika demikian ini terobosan politik gila yang menghasut Otsus Papua. kita akan mengikuti keadaan ini seterusnya "UNTUK APA PAK BRAM ATURURI TARAMU TANDATANGAN OTSUS PLUS"[End].

Menulis Untuk Tanah




Selasa, Januari 14

Rencana Mengukur Index Negara Hukum Indonesia Di Propinsi Papua Barat Versi ILR

Manokwari City : Indonesian Legal Roundtable (ILR) pada tahun 2014 akan melakukan penilaian perilaku negara/aparatur negara khususnya di daerah untuk memenuhi prinsip - prinsip negara hukum (Rechstaat). Study mengenai penilaian ini berlangsung disekitar 33 Propinsi di seluruh Indonesia termasuk di Wilayah Propinsi Papua Barat.

Tidak menutup kemungkinan objek study ini akan menentukan seberapa jauh Propinsi Papua Barat pasca satu dekade [pemekaran] ini mampu menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berdasarkan hukum. tentunya hal ini tidak lepas dari konstitusi Negara Indonesia yang menentukan bahwa "Negara Berdasarkan Hukum", dengan demikian maka segala tindak tanduk pemerintahan dan aparaturnya seyogyanya berdasarkan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Propinsi Papua Barat berdasarkan amanat UU No. 21 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua Barat secara organisasi memiliki Kelembagaan Pemerintah yang dipimpin oleh Gubernur serta DPR Papua Barat sebagai legislatif dan lembaga Majelis Rakyat Papua Barat [MRPB] yang notabene merupakan representatif kultur orang asli Papua Di Pemerintahan Propinsi Papua Barat dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Khsusus tentu akan menjadi tantangan dalam study ILR di wilayah Propinsi Papua Barat. 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka peraturan yang terbuka dan jelas di wilayah pemerintahan propinsi Papua Barat ini akan memberikan arah (indikator) untuk menentukan Index Negara Hukum Indonesia secara khusus Propinsi Papua Barat. di samping itu ILR tentu dalam studynya akan melakukan penilaian terhadap Kekuasaan Kehakiman, Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta akses terhadap keadilan di wilayah Propinsi Papua Barat.

Study Index Negara Hukum di Propinsi Papua Barat kerap kali diabaikan, padahal situasi saat ini sangat memungkinkan study ini patut dilakukan untuk mengukur efektifitas hukum di wilayah Propinsi Papua Barat. Sebagai contoh, kebijakan UU Otsus, pembahasan revisi Otsus Plus atau UU Pemerintahan Provinsi Papua, carut marut Perda Miras, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengangkat Propinsi Papua Barat mendapati rangking ke tiga Korupsi secara nasional adalah fakta bahwa permasalahan penegakan hukum di Propinsi Papua Barat wajib dilakukan study penilaian.

Hal ini sebagai upaya untuk mendukung rezim pemerintahan daerah yang demokratis dan berdasarkan hukum.

Catatan Pribadi Saya sebagai Enumerator Proyek Study ILR di Propinsi Papua Barat 

     

Jumat, Januari 10

Audit BPK Tahun 2013 : Papua Barat Rangking Ketiga Korupsi

Ist. Coruption Case.
Manokwari : Propinsi Papua Barat, pasca merayakan satu dekade pemerintahan 12 Oktober 2013 lalu rupanya menyimpan masalah baru disektor pengelolahan keuangan. Otoritas lokal punya komitment yang serius melalui visi - misi pemerintahan Propinsi Papua Barat namun ironisnya, visi - misi yang dituangkan melalui pameran pembangunan satu dasawarsa pembangunan di Papua Barat bisa dibilang dorang itu baku tipu. rakyat mana yang menikmati pembangunan ? orang asli Papua mana yang hidup dikampung - kampung sejahtera.infrastruktur yang dipamerkan sebagai perencanaan proyek pembangunan, justru menguntungkan orang non-asli Papua yang datang ke Papua memiliki orientasi bisnis. 

Populasi penduduk Orang asli Papua di propinsi Papua Barat saat ini berkisar antara 500 ribu sampai 800 ribu, Populasi yang mengecil ini sebenarnya mampu dijangkau oleh Pemda berdasarkan kemampuan keuangan APBD yang tersedia, "tara perlu otsus" tetapi sayangnya APBD, OTSUS, DAU, DAK, dana dekonsentrasi dan dana-dana lainpun tidak pernah sanggup menyentuh kepentingan dan kebutuan orang asli Papua yang sedikit itu.

Hasil audit BPK RI akhirnya membuktikan bahwa 10 tahun adalah waktu dimana para elit lokal Papua Barat ini memperkaya diri pasca berpisah dari Propinsi Papua tahun 2003 lalu. BPK RI melalui hasil temuannya menemukan 478 Kasus Korupsi, dengan potensi kerugian negara mencapai  Rp. 207,395 Miliar. ini angka yang memalukan, sangat kontras dengan Komitment Gubernur Papua Barat yang mempersilahkan pejabat yang terbukti bersalah silahkan diproses hukum.

Apakah ini adalah bukti, telah ada anak buah Gubernur yang tidak loyal, atau ada diluar pemda ada konspirasi rahasia antara pejabat dengan aparat penegak hukum ?. mengapa BPK begitu berani merilis temuan seburuk itu, Papua Barat berada pada rangking ketiga, Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan kerugian negara Rp. 400,1 Miliar dari 278 Kasus, sementara posisi ke dua, ditempai Aceh dengan 398 Kasus Korupsi serta kerugian negara mencapai. Rp. 308,333 miliar

Kita terus menunggu pembuktian mengenai kasus - kasus temuan BPK ini.



       

Rabu, Januari 8

Makna Di Balik Lagu "No Woman, No Cry " Bob Marley

Bob Marley, pria Jamaica yang lahir pada 06 Februari 1945 di desa kecil Nine Miles, Jamica, Ia memiliki nama asli NESTA ROBERTH MARLEY. Bob Marley pada usia 14 tahun sudah terjun ke dalam dunia music, Reggae music adalah irama yang semula dibangun.Ia dan Bunny Wailer saat itu tumbuh menjadi pemuda Jamaica yang menjadi pencetus kelompok Band The Wailers sekitar tahun 1962.   Band ini hidup hingga tahun 1973 dan kemudian bubar.

Setelah The Wailers bubar, Bob Marley tidak bubar. Ia melanjutkan karir musicnya salah satunya adalah karya Bob Marley untuk menciptakan lagu "NO WOMAN NO CRY" yang berasal dari album Natty Dread/ Tuff & Gong 1974.

Ternyata ada fakta yang menunjukan salah kaprah dari kebanyakan orang yang terhadap lagu "NO WOMAN, NO CRY"  lagu ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "TIDAK ADA WANITA, TIDAK ADA (USAH) MENANGIS" Padahal, telah dilupakan bahwa Bob Marley itu bukan pria Amerika atau Eropa terutama United Kingdom/UK.

Bob Marley..! he is from Jamaica, dalam sialek Jamaica, kata NO dalam lagu NO WOMAN, NO CRY itu sama artinya dengan kata NO SMOKING  dalam dialeg inggris, Jangan merokok. dan di Jamica lagu ini dibaca NO WOMAN..!, NO CRY..!, dari keterangan ini, jika di definisikan ke dalam dialeg inggris, maka akan menjadi DONT WOMAN.! DONT CRY.! yang artinya, JANGAN GADIS...! JANGAN MENANGIS..!

Pertanyaanya kepada siapa lagu ini dibuat ? lagu NO WOMAN, NO CRY didedikasikan Bob Marley kepada wanita kulit hitam saat itu yang sangat memprihatinkan kondisi mereka, kebanyakan wanita kulit hitam mengalami praktik diskriminasi dan pelecehan - pelecehan yang sangat tidak manusiawi (humanis). Bob Marley adalah anak seorang wanita kulit hitam bernama CEDELLA BOOKER, ia termasuk wanita budak di Jamaica pada masa itu. Ayah Bob Marley adalah pria kulit [putih NORVAL SINCLAIR MARLEY. akibat perbedaan warna, CEDELLA BOOKER. ibu Bob Marley kerap kali mendapati perlakukan kekerasan dari ayah Bob Marley. Ia menjadi wanita yang mengalai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ketika ia hamil seorang anak yang akan menjadi bintang Top Reggae Dunia, ia ditinggal pergi suaminya. untuk mengenang kisah ini, NESTA ROBERT MARLEY menciptakan lagu NO WOMAN, NO CRY..!!