WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Senin, Maret 24

Kutukan Kepada Pemilik Tanah



 
Harian Local Manokwari Tabura Post
Perkataan ini muncul dari seorang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manokwari, yang juga sebagai anak negeri Papua. Pak Isir, biasa dikenal Masyarakat Manokwari sebagai Kapolres Manokwari, ia menjabat sebagai Kapolres Manokwari sejak akhir Januari 2014 lalu menggantikan AKBP. Riko Taruma Mauruh, Kapolres Manokwari sebelumnya.

Kapolres yang memiliki nama lengkap AKBP. Jhonny Edison Isir SIK ini membuat suatu pernyataan yang menjadi breaking news media local Manokwari, Tabura Post edisi senin, 24 Maret 2014 melansir pernyataan Pak Kapolres yang mengatakan bahwa “...... Terkutuk Jika tanah sudah dibayar, tetapi pemilik gugat lagi..” Kapolres membuat pernyataan tersebut pada sesi pembayaran tanah RSUD Kabupaten Manokwari yang dilakukan oleh pihak Pemkab Manokwari sebesar 1,5 Miliyar rupiah, Pak Isir yang hadir pada sesi pembayaran tanah RSUD Manokwari mengatakan “Kalau kita punya moyang melakukan pelepasan tanah adat, seperti yang dilakukan saat ini, besok-besok jangan ada anak cucu yang mengklaim, TERKUTUK.  

Pernyataan Kapolres di itu diulas oleh harian lokal Manokwari bertolak dari keprihatinan peluang investasi yang menurun drastis ke kabupaten Manokwari, daerah yang sedang diproyeksikan untuk menjadi Kota Madya.  Investor menurut informasi yang sudah berkembang di mass media sebelumnya sangat ragu untuk mengembangkan investasi di Manokwari, hal berkaitan dengan masalah pelepasan tanah yang seringkali terjadi tarik-menarik di dalam masyarakat, contohnya tanah yang sudah dijual lepas, kemduian dipalang dan dilakukan penuntutan kembali, hal ini seperti telah dikatakan oleh salah seorang pejabat teras Pemkab manokwari sebelumnya.

Apabilah investor masuk menanamkan modal di Manokwari, maka PAD Kabupaten akan meningkat dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Mungkin ini adalah pencitraan mengenai tanah di papua atau manokwari secara khsus, supaya tanah itu bisa dilepas dari penguasaan masyarakat, tanah itu kemudian di kuasai dan dimonopoli oleh pemerintah daerah kemudian hanya uang yang bisa diperoleh oleh masyarakat untuk dibagi dan menjadi masalah didalam keluarga yang tidak mendapat pembagian merata.

Akibatnya tanah hilang, hubungan keluarga hilang uang mungkin akan segera hilang juga sampai tidak ada yang tersisah di dalam masyarakat.

Anak- cucu mungkin adalah generasi mendatang yang kemudian mengalami keadaan keterhilangan terhadap tanah dan hubungan kekerabatan dalam kekeluargaan, mungkin ini salah satunya dari kehilangan hal-hal lain. Dorang akan mengenal sejarah yang tidak lengkap, terutama sejarah keturunan, sejarah kepemilikan maupun sejarah perkawinan. Apalagi berbicara soal tanah, dalam klan generasi hal ini akan menjadi kutukan, pantas saja isu hak-hak masyarakat adat terhadap penguasaan tanah oleh aparat keamanan identik dengan isu keamanan, sampai pada keamanan investasi.
Akankah masyarakat menjadi objek, ? tentu bisa, sebab masyarakat sudah dikondisikan apa yang menjadi nilai sebagai jati diri mereka dengan uang, mereka dikutuk bukan karena menerima sesuatu yang bukan haknya tetapi dikutuk karena jati diri mereka sendiri.****[end]