WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Mei 28

"Meneropong Sepintas, Korupsi Bupati Maybrat"



Gedung Pengadilan Tipikor Papua Barat, Beralamat di Jalan Pahlawan Sanggeng, Manokwari (Doc : Foto Pribadi)

Manokwari, Tersangka Korupsi Bupati Maybrat “BS,” Jumat, 23, Mei 2014 resmi dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Manokwari seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat. Pak, BS akan menjalani sidang dalam dakwaan “melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, senilai lebih dari tiga miliyar Rupiah.

Uang sebesar tiga miliyar ini berasal dari saluran dana hibah dan bantuan keuangan Pemkab Maybrat yang bersumber dari donatur utama Pemkab Maybrat yaitu, Propinsi Papua Barat dan Pemkab Sorong. Menurut sumber terpercaya vogelkopapua, ada sekitar 15 Miliyar lebih dana yang dipasok ke Kabupaten Maybrat pada tahun 2009 silam, terutama anggaran – anggaran ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan Kabupaten Maybrat misalnya dalam rangka pembiayaan proyek – proyek infrastruktur Maybrat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), pelantikan DPRD hasil pileg 2009 hingga kesiapan Pemilukada Di Maybrat.

Ironisnya dari keseluruhan anggaran yang dikelolah Pemkab Maybrat pada tahun 2009 tidak semua dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati Maybrat, BPKP perwakilan Propinsi Papua Barat dalam hasil auditnya tertanggal 29 Juli 2013 mendeteksi terjadinya kerugian Negara di Maybrat sebesar Rp. 3.261.667.247,00 alias, tiga miliyar dua ratus enam puluh satu juta, enam ratus enam puluh tujuh ribu, dua ratus empat puluh tujuh rupiah”. 

Angka diatas kemudian dilidik oleh Subdit III Tipidkor Diterskrimsus, Polda Papua. Menurut berkas Perkara (BAP) Polda Papua bernomor : BP/73/XII/2013 yang mana telah dilimpahkan oleh Kejari Manokwari ke Pengadilan Tipikor Papua Barat, ditemukan Fakta “tindakan BS yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melanggar pasal, 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana dan atau pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI, No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. 
 
Uraian Pasal pidana di atas kemudian menyeret, BS sebagai Bupati Maybrat untuk menginap sementara waktu di Lapas, Kampung Ambon, Manokwari, sejak Jumat siang, 23 Mei 2014. BS akan menanti waktu sidangnya di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang terjadwal awal Juni mendatang, Ketua PN Manokwari yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Papua Barat, Tarima Saragih mengatakan BS akan disidang oleh Ia sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi, Hakim anggota I Maryono, dan Hakim Anggota II Rudi. ****BlackFox     

Posting Tulisan ini dapat juga diakses di http://vogelkoppapua.org/?page=news.detail&id=957#content



Sumber : diolah dari berbagai sumber oleh tim vogelkop

Rabu, Mei 21

Papua Barat Penyumbang Rangking Korupsi Indonesia Di Asia

Pengadilan Negeri Manokwari, merangkap sebagai Markas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, beralamat di Jl. Pahlawan Sanggeng, Manokwari (Doc: Foto Pribadi)


Manokwari, Ada uang negara sejumlah Rp. 207.395 Miliyar terdeteksi BPK RI sepanjang tahun 2013 mengalami ketidak-jelasan di Propinsi Papua Barat. (Cuplikan pernyataan saya ini, telah dirilis sebagai headline news koran lokal Manokwari Expres, Rabu 21 Mei 2014).

Dari Jumlah itu Propinsi Papua Barat memperoleh rangking ke-tiga Propinsi terkorup di Indonesia, rangking terbesar untuk ukuran Wilayah Indonesia Timur, wilayah yang paling tertinggal dalam segala aspek dari Indonesia Barat. Propinsi Papua, sebagai Propinsi Induk dari Propinsi Papua Barat justru ada di rangking ke-lima Propinsi terkorup. 

Rangking ke-tiga, oleh sebagian kalangan aktifist LSM di Propinsi Papua Barat disebut sangat relevant dengan opini disklaimer pelaporan keuangan Propinsi Papua Barat selama 7 tahun dari BPK RI.

Sejumlah pejabat penting Papua Barat, saat ini masih bebas berkeliaran, padahal mereka penyumbang (donatur) terbesar wajah Indonesia kepada The International Transparency, lembaga independent yang berbasis di Berlin, Jerman. dengan menggunakan Corruption Perception Index (CPI) 2013, Indonesia berada di Rangking 114 dari 177 Negara. Selanjutnya, Survey World Justice Project menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup di dunia, survey yang dilakukan kepada 65 negara di dunia, Indonesia ada di urutan ke 47. Indonesai menjadi negara terkorup di Asia tenggara, Malaysia, Viatnem dan Filipina berada di atas Indonesia.

Sumber : Diolah dari berbagai sumber 
Silahkan ikuti link di bawah ini untuk mengetahui informasi korupsi indonesia selengkapnya :

http://www.antikorupsi.org/en/content/ri-%E2%80%99%E2%80%99juara%E2%80%99%E2%80%99-korupsi-asia-tenggara-menurut-survei-world-justice-project

http://www.cpps.or.id/content/pers-rilis-tantangan-bagi-asean-negara-negara-di-asia-tenggara-masih-korup



 

Jumat, Mei 16

Menanti Duel Persipura Di AFC Cup 2014

AFC House Jalan 1155/B Bukit Jalil, 57000 Kuala Lumpur, Malaysia
Pertandingan Sepak Bola Level Asia yang diselenggarakan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia atau AFC Cup pada edisi ke-11 tahun 2014 saat ini telah memasuki Babak 8 Besar, setelah Babak 16 Besar usai pada 13 - 14 Mei 2014  kemarin. 

8 tim Akhirnya Lolos, masing - masing :

  1. Persipura (Jayapura)
  2. XM Vissai Ninh Binh (Vietnam)
  3. Hanoi T& T (Vietnam)
  4. Kitchee SC (Hongkong)
  5. AL Hidd (Bahrain)
  6. Qadsia SC (Kuwait)
  7. Kuwait SC (Kuwait)
  8. Arbil SC (Iraq)


Untuk selanjutnya undian (drawing) terhadap 8 tim yang akan berlaga di babak 8 Besar ini akan berlangsung di Markas AFC, di Kuala lumpur, Malaysia Pada, Rabu, 28 Mei 2014. Pada laga 8 Besar system yang akan diterapkan adalah pertandingan kandang dan tandang.

Pertandingan Leg Pertama, Babak 8 Besar akan dijadwalkan berlangsung pada, 19 Agustus 2014 selanjutnya leg kedua akan menyusul pada, 26 Agustus 2014.


Kamis, Mei 15

7 Dari 30 Kursi Di Rebut Caleg Perempuan di Kabupaten Manokwari

Gedung Sekretariat Dewan, Sebagai Pusat Aktifitas DPRD Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, Di Gedung Ini Pada Pemilu 9 April 2014 memperoleh tambahan alokasi 5 Kursi sehingga menjadi 30 Kursi, Pada Periode Dewan Sebelumnya (2009 - 2014) DPRD Manokwari hanya terdiri dari 25 Kursi.
Manokwari : Diprediksi sekitar 7 Kursi dari 30 kuota kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Manokwari bakal menjadi milik calon anggota legislatif Perempuan. dari 7 Caleg Perempuan yang akan menduduki kursi DPRD, 4 di antaranya adalah Caleg Perempuan Asli Papua. Sementara 3 orang Perempuan asli Papua yang akan duduk di DPRD Manokwari adalah Caleg yang diusung oleh Partai Baru yang diketuai oleh Surya Paloh, Partai Nasional Demokrat (Nasdem). 

Berikut Daftar 7 Caleg Perempuan yang dipastikan lolos ke DPRD Manokwari :

(1). Yubelina Kumendong ( Golkar/Dapil I/Perolehan Suara 1.924)
(2). Ayu Humaria Bataray (Gerindra/ Dapil I/ Perolehan Suara 1.646)
(3). Herda Istje Tumoka (Gerindra/Dapil I/Perolehan Suara 929)
(4). Nunung Kristiani Wondiwoi (Nasdem/ Dapil I/Perolehan Suara 1.286)
(5). Kartini Ullo (PAN/ Dapil II/Perolehan Suara 1.986)
(6). Jeti Susan Inyomusi (Nasdem/Dapil V/Perolehan Suara 1.939)
(7). Paulince Tirirbo, SE (Nasdem/Dapil IV/ Perolehan Suara 698)
 
Para Caleg Perempuan yang dipastikan duduk di Kursi Dewan Periode 2014 - 2019 ini memperoleh tanggapan yang beragam dari masyarakat yang saya sampaikan info mengenai 7 orang caleg perempuan ini.

Rekan saya Netty Torano, wiraswasta, Ia bekerja pada bagian periklanan di Harian Lokal Manokwari Expres, mengatakan, "...yach.. bersyukur dan semoga apa yang diharapkan kepada mereka benar - benar dilaksanakan, khususnya menolong sesama perempuan yang tidak mendapat keadilan, jangan sampe cuma penghias DPRD saja". hal lainnya disampaikan oleh Akademisi dari STIH Manokwari, Roy. Y Simbiak, "..sekarang kita lihat rekam jejak mereka, rekam jejak mereka apakah punya pengalaman dalam berorganisasi atau tidak..!, kita sangat memerlukan kemampuan intelektual serta integritas.

Mama Nela, penjual pinang ojek dan bensin eceran, sewaktu mampir makan pinang, saya buang suara, Mama, ada 7 Caleg Perempuan di DPRD Manokwari, saya sebut nama mereka satu persatu, rupanya, Mama Nela, tidak mengenal mereka, hanya salah satu yang dikenal itupun lewat Baliho. Sangat kritis mama nela menyampaikan bahwa di Manokwari ini masalah Miras cukup banyak membuat ibu - ibu jadi korban, ada juga masalah anak pemerkosaan, ini 7 perempaun caleg itu dong bisa prioritaskan k tarada, trus kalau memang dong trada pengalaman itu sama saja, nanti makan gaji buta,.. su duduk dimobil kaca gelap, lupa kitorang.

Saran dan kritisan positif di atas kini menjadi tantangan tersendiri, mengingat mereka 7 perempuan yang akan duduk di kursi dewan ini adalah wajah baru, DPRD Manokwari sendiri miliki rekam sebelumnya hanya 1 perempuan yang duduk pada periode sebelumnya (2009 - 2014). tapi entahlah, jika memang faktor kuantitas menjadi alat ukur kebanyakan perempuan untuk mengatasi masalah yang mereka alami terutama diskriminasi yang berorientasi gender. Semoga saja. ada perubahan. 




Jumat, Mei 2

UN body questions Indonesia on Papua, land-grabbing and human rights



UN Headquarters in Geneva


UN body questions Indonesia on Papua, land-grabbing and human rights


(Geneva, May 1st, 2014) On April 30 and May 1st, 2014, the UN Committee on Economic Social and Cultural Rights in Geneva assessed the level of implementation of these rights in Indonesia. The review process covered access to health care and education, the problem of land-grabbing, and the rights of minorities and indigenous peoples. In the discussion the Committee showed particular concern to the situation in Papua.

After the International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (English, Indonesian) came into force in 1966, Indonesia ratified the treaty in 2005. As a party to the covenant it is required to present its implementation report every five years. The Committee was now able to conduct its first review of Indonesia after Jakarta had submitted its initial report with years of delay.

The Committee asked Indonesia about the considerable poverty gap between the two Papuan and other Indonesian provinces. The Head of the Unit for the Acceleration of Development in Papua and West Papua (UP4B), Mr Bambang Darmono, as a member of the Indonesian delegation, explained the increase of the number of regencies as an indicator of success. He also referred to the reduction of the percentage of poor people in the Papuan provinces over the past number of years.
 
He did not explain that the influx of migrants has largly contributed to the change in numbers while indigenous Papuans continue to suffer from a high level of poverty and lack of access to education. Since the enactment of the Special Autonomy Law for Papua in 2001 the number of regencies has increased from 9 to the present number of 42, creating an inflated and highly corrupt public administration. Mr Amirrudin of the Indonesian delegation alleged that most of these regencies are governed by freely elected Papuans, sweeping the massive corruption in the allocation of posts in Papua under the carpet.
 
In regard to the allegation of land-grabbing in Papua for development projects, the delegation argued that indigenous Papuans have been consulted and given a special provision for benefit sharing. This included the development projects of the Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), PT Sinar Mas in Jayapura, PTP II Kerong and PT SDIC in Manokwari.
 
The Committee asked the delegation how it conducts human rights impact studies before providing licenses for extractive industries. It questioned how the government ensures the application of the process of Free Prior and Informed Consent (FPIC) when corporations appropriate land from traditional communities. The Indonesian delegation explained that the FPIC principles have been incorporated in the existing laws, including the Special Autonomy Law for Papua. However, the delegation was not able to provide further explanations on the methodology and implementation of the FPIC principles.
 
The Committee took into account the Constitutional Court decision and its possible effect on the affected communities and FPIC mechanisms in the future. Mr Zudan Arif from the Ministry of Home Affairs emphazised that the decision is legally binding but did not explain why it was not implemented on the ground.
 
Regarding the recognition of Masyarakat Hukum Adat, the delegation of the government of Indonesia rejected the concept of indigenous as applicable to Indonesia. The delegation explained that due to the historically static demographic composition of ethnic groups they “consider all indonesians as indigenous”. They emphazised that Masyarakat Hukum Adat is not referring to a minority or marginalized group and that the special legal systems used by these communities are respected by the government of Indonesia.
 
To the question of the Committee that in many areas in Papua 50% of the teachers do not turn up for work, Bambang Darmono explained that 95 districts in 21 regencies have been classified as isolated. He went on to explain that local authorties had been asked to give more attention to those units. Four hundred teachers were sent to Papua in 2012 and another 900 in 2013, while at the same time fresh high school graduates shall address the lack of trained village teachers. Darmono did not present a strategy to ensure that employed teachers are actually turning up for work. He admitted that in areas like Puncak, teachers would often not be prepared to work under the present conditions. UP4B plans to provide access to 17.000 children in the 95 isolated districts by 2014. Cooperation with religious institutions shall be another strategy to provide education through boarding schools.
 
Indonesia also explained that it does not plan to ratify any of the international treaties that would allow indonesian nationals to launch individual complaints to UN mechanisms. It thereby referred to its national complaint mechanisms, which human rights groups had exposed to be inadequate.
 
The Committee will issue its concluding observations and recommendations around May 23rd on the OHCHR website. The government of Indonesia is expected to implement the recommendations of the international Committee to protect the human rights of its citizens.


All This posting taken from the email.