OAP [Foto Ist] |
Jakarta : topik siapa orang asli Papua nampaknya akan menjadi perdebatan panas menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang di Papua. salah satu yang paling domain yaitu draft RUU Otsus Plus, Papua. RUU ini juga mengakomodir topik soal orang asli Papua dalam draftnya.
Orang asli Papua adalah, (Pasal 2) draft RUU Otsus :
a. orang yang berasal dari rumpun ras melanesia suku-suku asli papua, yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras melanesia suku - suku asli di papua.
b. orang yang berasal dari rumpun ras melanesia suku-suku asli Papua yang ayah berasal dari rumpun ras melanesia suku-suku asli Papua.
Paling tidak ada dasar pemikiran [basic think] untuk melihat topik yang diperdebat ini. dari sisi isu, tentu sangat krusial, apalagi jika orang-orang berkepentingan yang membahas untuk mendefinisikan OAP [Orang Asli Papua], artinya tidak mungkin seorang petarung merancang pedang yang nantinya membahayakan dirinya sendiri. isu definisi OAP ini digagas oleh mayoritas pihak yang berkepntingan terhadap Pilkada [calon kepala daerah] Caleg, Calon Anggota MRP/MRPB dan lain sebagainya, mereka tentu memiliki interest terhadap hegemoni mereka selama ini. akhirnya isu atau topik OAP bisa dikorbankan untuk kepentingan-kepentingan itu.
sementara itu disisi lain soal pelibatan aspirasi mayoritas OAP itu sendiri, secara faktual OAP mengakui adanya asimilasi yang telah terjadi terhadap gen atau keturunan. ada OAP yang berasal dari ibunya Papua [koment] dan ada pula OAP yang berasal dari Ibunya Amber lalu ayahnya Koment, adapula anak [amber] pengangkatan oleh OAP, pertanyaanya seperti apa aspirasi mereka diakomodir dalam topik siapa itu orang asli Papua ?
Tetapi jika mengacu pada undang-undang yang berlaku [UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua], pasal 1 huruf t menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah (1). orang yang berasal dari rumpun ras melanesia, (2). terdiri dari suku-suku asli di Propinsi Papua dan ke-(3). orang yang diterima atau diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. inilah amanat Otsus 2001 mengenai OAP yang telah dilaksanakan selama 13 tahun di Propinsi Papua dan papua Barat, namun definisi kemudian akan diubah oleh Draft RUU Otsus Plus.[end]
Tulisan ini untuk kepentingan [arsip] pribadi off the record.