Foto Ist. Karikatur Korupsi |
Ada
120 Miliar kerugian negara, terdeteksi melalui audit BPKP Propinsi Papua
Barat untuk waktu tahun 2015 lalu Pada Pemerintahan Kabupaten Kota Se-Propinsi Papua Barat. Audit ini
sebagaimana dirilis pasca sebelumnya permintaan Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksanan Negeri Manokwari,
Sorong dan Fakfak termasuk permintaan Polres dan Polda Papua Barat guna
kepentingan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah
Propinsi Papua Barat.
Kepala
BPKP Papua Barat, Adi Gumawan pada, Rabu (6/1/2015) menyebut, “audit berdasar
pada permintaan, yang sudah selesai adalah kasus KONI Papua Barat, Rempon,
Taman dan pematangan tanah, pengembangan pohon pisang di Kaimana, kasus Swasembada
sapi di Dinas Pertanian dan Peternakan Papua Barat, Kasus KPU Kota Sorong,
Kasus Bantuan Kebakaran di Rufei, Kasus Dana BOS SMP 7 Sorong dan Bantuan
kebakaran di Rufei, Sorong serta sumbangan dari Teluk Wondama, kasus
rehabilitasi hutan”.
Kerugian negara ini, memberi fakta kontras bahwa, capaian Pemprov Papua Barat tahun 2015 lalu yang memperoleh akses opini WTP tidak banyak memberi stimulan untuk perbaikan system anggaran Propinsi. Propinsi ini, pada Oktober 2015 baru saja memperoleh hunian gedung-gedung mewah sebagai pusat perkantoran di perbukitan Arfai, Distrik Manokwari selatan, namun sayangnya tidak dibarengi dengan semangat good and cleans government.
Media massa merilis, pernyataan Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi yang marah dan mengancam pecat kepala SKPD yang tidak memberi cek kepada Bendahara. ini memberi indikasi bahwa rezim Atururi pada 2017 nanti akan meninggalkan kekuasaan dengan permsalahan akut yakni, keuangan. *end**
Sumber : Diolah dari berbagai sumber media lokal Manokwari