WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Minggu, Februari 21

“Media Mempropaganda Kantor Pembebasan Papua”


Karikatur Ist Pers
Manokwari City, “Itu hanya kegiatan ibadah peresmian kantor DAP, lalu moment itu dimanfaatkan untuk propaganda..” kalimat ini terlontar tegas dari seorang Kapolda Papua, Paulus Waterpau, terkait persemian secretariat Dewan Adat Papua wilayah La-Pago di Wamena, 15 Februari 2016 lalu. 

Persemian kantor dewan adat ini kemudian menjadi booming dalam pemberitaan nasional ditengah Presiden Jokowi tengah berada di US. Mayoritas media terlihat memberitakan kegiatan ini dengan kalimat “peresmian kantor pembebasan Papua”,  istana kepresidenan kemudian menyebut kantor pembebasan Papua. http://banundisimon.blogspot.co.id/2016/02/benarkah-kata-istana-tidak-ada-kantor.html

Pernyataan Kapolda di atas sementara tidak layak dikritisi tetapi Pertanyaan kristis, mengapa media, aparat keamanan dan pemerintah tidak menyebut dan menulis kantor perwakilan ULMWP ? tentu “tidak benar” jika aparat keamanan, media dan pemerintah tidak mengetahui secara resmi maupun melalui pemberitaan pers asing maupun dalam negeri pada, juni 2015 di Honiara pada MSG Summit ada wadah perjuangan Papua Barat yang diterima menjadi observer, itulah ULMWP (United Liberation Movement for West Papua).
ULMWP tentu bukanlah wadah kriminal (penjahat) sehingga diakui dan diterima oleh rakyat dan pemerintah Vanuatu, PNG, Solomon Island, New Caledonia (French) and Fiji. 

Situasi berbanding terbalik, pada saat 15 Februari 2016 di Wamena sebuah papan nama diberitakan dengan “kantor pembebasan Papua”. Selama ini di Papua ada Dewan Adat Papua (DAP), KNPB, WPNA dan organ perjuangan rakyat Papua kerap kali diperhadapkan dengan tuduhan pelaku criminal oleh penegak hukum dan separatis oleh militer. Lantas demikian, pendukung ULMWP akan diseret ke stigma kriminal untuk seterusnya oleh Negara.  ? media melalui wartawan pasti mengetahui, memberitakan informasi yang tidak independen, akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk bagi pihak lain pasti melanggar kode etik jurnalis yang disusun dewan pers dengan berpedoman pada undang – undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Mengenal lebih jauh tentang suatu pengertian propaganda, menurut kamus besar bahasa indonesia/KBBI, Propaganda secara umum mengandung pengertian, "rangkaian pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang". Propaganda tidak menyampaikan informasi secara objektif, akan tetapi memberitakan informasi yang diranang "untuk mempengaruhi pihak yang mendengar atau melihat suatu peristiwa".***Black_Fox