Skema Pemekaran Daerah PP No. 78 Tahun 2007 |
Pemerintah
Propinsi Papua Barat saat ini menerima 10 calon DOB di wilayah Propinsi Papua
Barat, masing-masing :
1.
Propinsi
Papua Barat Daya
2.
Raja
Ampat Utara
3.
Raja
Ampat Selatan
4.
Imeko
5.
Kokas
6.
Malamoi
7.
Maybrat
Sauw
8.
Manokwari
Barat
9.
Moskona
10.
Kuri
Wamesa
selengkapnya mengenai 10 wilayah ini dapat dibaca pada link berikut : http://banundisimon.blogspot.co.id/2015/07/10-wilayah-ini-menjadi-target-pemekaran.html
Di wilayah
Papua dan Papua Barat pada umumnya wacana pemekaran daerah kerap ramai pasca
Pemilu legislative dan Pemilukada Kabupaten/Kota. Banyak isu digulir para elit
politik lokal yangt kalah dalam pemilukada ke masyarakat, sehingga aspirasi
pemekaran justru bukan datang dari masyarakat melainkan kepentingan elit untuk
merahi dan memperpanjang episode kekuasaan.
Salah satu
syarat prosedur pemekaran DOB yang kerap diabaikan elit yakni, terutama syarat administratif
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, sebagai berikut :
1.
Persetujuan
lokasi calon kabupaten
2. Persetujuan
pelepasan kecamatan/Distrik menjadi calon cakupan wilayah
3. Persetujuan
pemberian hibah untuk calon kabupaten dari Kabupaten induk, minimal dua (2) tahun
berturut - turut
4. Persetujuan
pemberian hibah pendanaan untuk pemilakada kabupaten Baru.
Syarat diatas
kerap diabaikan, berdampak pada pembentukan Kabupaten baru justru memicu
konflik yang menelan kerugian Negara bahkan korban jiwa dari masyarakat. Kabupaten
Tambrauw dan Maybrat di Papua Barat adalah dua kabupaten yang memberi fakta
adanya konflik antar masyarakat terjadi pasca dimekarkan. Saat ini konflik masih
terjadi meski dalam tensi yang kondusif dari kaca mata keamanan, namun tidak
ada garansi penyelesaian jangka panjang yang tuntas.
Kabupaten
lainnya meski lebih dari 10 tahun telah eksis, namun masalah tapal batas tidak
pernah selesai, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Fak-fak, Pegunungan Arfak adalah
daerah-daerah yang miliki masalah tapal batas wilayah.
Sementara
Kabupaten lainnya di Papua Barat, akibat lemahnya system pengawasan yang
memadai, praktik penyimpangan keuangan Negara terjadi dalam skala yang cukup massif
seperti yang pernah terjadi di Teluk Wondama, dan berbagai daerah lainnya di
Papua Barat.
Kabupaten lain
pasca di mekarkan justru menjadi sarang persembunyian cukong pebisnis illegal loging,
mining and fishing perusak lingkungan seperti yang terjadi di sebagian wilayah Raja
Ampat, Kaimana, Sorong Selatan.
Kabupaten
Manokwari mengalami masalah anggaran yang cukup menguras energi untuk mendanai Kabupaten Manokwari selatan dan Pegunungan
Arfak. Klub sepak Bola Perseman Manokwari, uang lauk Pauk PNS Pemda Manokwari,
biaya pembebasan hak ulayat tanah masyarakat untuk perkantoran pemerintah mengguncang
system keuangan Pemda Manokwari.
Praktis
kepentingan elit yang disebut berasal dari rakyat, faktanya rakyat hanya jadi
penonton sekaligus sebagai korban yang menderita dibawah kepentingan Daerah
Otonom Baru.***Black_Fox
“Posting ini diolah dari berbagai sumber, hanya untuk
pengembangan wawasan berpikir yang konstruktif”