Personal Picture |
Pada bulan mei 2013
lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), Perpres tersebut cukup memiliki nilai strategis juga nilai politis di
Papua dan Papua Barat, Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Percepatan Pembangunan di Propinsi Papua dan Papua Barat (P4B). secara
substantive Perpres tersebut tentu tidak lepas dari kewenangan Presiden selaku
kepala pemerintahan terutama pada system presidensial Republik Indonesia.
Perpres juga bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengintervensi kebijakan –
kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat di daerah yang
disebut bagian dari RI.
Namun, adalah kontras
bila suatu proyek diklaim langsung untuk dikendalikan oleh departement pertahanan
(departement of defence), departement
yang dikenal hanya mengurusi masalah yang berkaitan langsung dengan system of the state defence for the republic
of Indonesian. Logika sederhana yaitu, mana mungkin penganggaran untuk
kebutuan pertahanan dialihkan ke infrastruktur non-militer dimana merupakan
urusan department atau kementrian pekerjaan umum..???
Terlanjur, Perpres
ini memberi mandate terhadap TNI untuk terlibat pada sejumlah proyek
pembangunan jalan di Papua dan Papua Barat (lihat pasal 3 Perpres). Disebut
Perpres P4B adalah singkatan dari Percepatan Pembangunan di Propinsi Papua dan
Papua Barat.
Pihak kementrian PU
dalam hal ini hanya diberikan mandate sebagai pelaksanaan teknis dari proyek
tersebut, sementara anggaran proyek pembangunan jalan ini dibebankan pada
kementrian pertahanan melalui daftar pengisian pelaksanaan anggaran kementrian
pertahanan (lihat pasal 4 ayat (2) Perpres), pembangunan jalan diluar lampiran
yang dimaksud adalah proyek yang menjadi penganggaran kementrian PU.
Peran TNI dalam
proyek P4B demikian mungkin dapat diterima (wajar) bagi warga non-papua atau
propinsi lainnya diluar Papua dan Papua Barat, akan tetapi memorie passionis
masyarakat Papua tidak pernah surut berkaitan dengan militer RI. Seorang peneliti
menulis dalam bukunya bahwa wajah Indonesia untuk Papua adalah wajah militer
bukan wajah Guru atau Mantri (perawat).
Proyek P4B yang
menggunakan energy dari TNI memang merupakan serious problem, mengingat sejumlah kasus-kasus kekerasan dan
pelanggaran HAM masa lalu hingga kini yang belum tuntas atau setidaknya
mendekatkan keadilan kepada para korban. TNI yang oleh UU No. 34 Tahun 2004
tentang TNI diberikan peran OMP dan OMSP sampai sekarang telah menjadi rahasia
umum dimasyarakat Papua bahwa operasi-operasi TNI masih efektif dilakukan, jika
OMSP yang kemudian digelar berwajah proyek P4B besar kemungkinan penyalahgunaan
kekuasaan oleh TNI berulang di west papua.
Misalnya pertama
Bisnis, soal ini tidak dapat dipungkiri TNI punya bisnis di laut, hutan, gunung
yang ada di Papua sehingga proyek P4B tentu sangat menguntungkan akses
bisnis-bisnis itu semua. Kedua, Jejak pelanggaran HAM (Human Rights Abuses) ada
banyak fakta yang sangat menganga untuk dibuktikan di pengadilan kejahatan soal
kasus pelanggaran HAM TNI, proyek P4B besar keumngkinan akan menhilangkan
jejak-jejak tersebut sebelum diketahui oleh hukum nasional dan atau hukum
internasional.
Ketiga, proyek P4B
adalah baik dari politik penguasaan Koter (Komando territorial) dan komando
non-organik terhadap Papua, sehingga dapat menjadi nilai jual ke Pemda dan
Investor terkait fee jasa keamanan infrastruktur yang sewaktu-waktu dapat saja
diklaim sebagai infrstruktur militer sebab menggunakan anggaran pertahanan.
Berikut dapat dilihat
daftar lampiran Jalan P4B di Papua dan Papua Barat berdasarkan Perpres 40 Tahun
2013.
A.
Provinsi Papua
1.
Log Center Power Station Urumuka
2.
Jalan Base-G
3.
Jalan Sentani – Depapre – Bongkrang
4.
Sarmi – Kasonaweja
5.
Arbais – Sarmi
6.
Logpond – Suator
7.
Lagari – Wapoga – Botawa – Kalibaru
8.
Wapoga – Ingerus – Otodemo
9.
Bagusa – Kelapa Dua
10.
SP tiga – Barapasi – Waropen (Kalibaru
11.
Ilaga – Mulia – Karubaga – Bokondini
12.
Linkar Supiori
13.
Sumber Baba – Randawaya
14.
Yetti – Ubrub – Oksibil
15.
Oksibil – Kawor (Iwur) – Waropko
16.
Kenyam – Gearek – Pasir Putih – Suru – suru –
Dekai
17.
Mindiptana – Kombut
18.
Habema – Tiom
19.
Batas Batu – Dermaga Mumugu
20.
Sumo – Holuwon – Mugi (Batas Jayawijaya)
21.
Lingkar Yapen (Woi – Poom – Rosbori – woda –
Waindu – Dawai)
22.
Mulia – Mewulok – Sinak
23.
Dodalim – Poletom
24.
Okaba – wanam
25.
Wanam – Nakias – Kaliki
26.
Merauke – Jagebob – Erambu
27.
Waemeanam – Sumuraman
28.
Jalan Agats
29.
Bade – Taga Emon – Mur (Kepi – Merauke)
B.
Provinsi Papua Barat
1.
Prafi – Manyambu – Anggi – Ransiki;
2.
Atori – Haimaran – Teminabuan
3.
Mameh – Windesi – Kwatisore
4.
Aimas – Klamono – Klabra – Klabot
5.
Tanjung Demon – Baum – Dasri
6.
Ayamaru – Fef
7.
Lingkar Mansinam
8.
Kisor – Fuog
9.
Werba – Siboru – Teluk Patipi – Kokas
10.
Lingkar Waisai
11.
Mega – Saisafor – Saukorem – Arfu
Resource : Perpres No. 40 Tahun 2013