Koleksi Foto Pribadi |
Ia, Arlince Tabuni, gadis Papua berusia sekitar 12 tahun, putri kembar dari saudari lainnya Arlin Tabuni anak seorang Gembala dari Gereja Baptis Guneri I, Distrik Mukoni - Lani Jaya, Papua.
Gadis manis ini, dieksekusi secara tragis oleh pasukan militer RI pada 1 Juli 2013 di Kampung Popume, Lani Jaya. Insiden berdarah ini berawal dari kedatangan pasukan TNI ke Popume yang menanyakan "Dimana gerombolan OPM yang ada di Balingga ....", pasukan TNI adalah Satgas Amole yang dtugasi berdasarkan klaim mereka mencari orang yang terlibat dalam aksi keributan di Polsek Tiom, kata, Matius Murib (Komisioner HAM Papua). buntut dari penyisiran menggunakan kekuatan tempur (TNI) inilah yang kemudian tumbalnya seorang Arlince.
Kematiannya oleh satuan tempur Indonesia sangat mungkin untuk diduga, saksi mata mengatakan "......Sekitar empat orang anggota TNI dengan peluru lengkap dan siaga seolah-olah akan menembak, setelah bertanya pada kami mereka (TNI) lalu pergi turun ke bawah, beberapa waktu kemudian di Kampung Popume terdengar bunyi tembakan ada tiga kali. Kami kaget, kami ke arah tembakan kami lihat korban tewas" selanjutnya "......Kami bilang, KOMANDAN.... HORMAT..... PERMISI....", lalu kami balik tubuh korban, kami lihat ternyata dia anak gembala yang tertembak di dada, kami lalu katakan kepada mereka (TNI), "..MENGAPA TEMBAK BEGINI, ANAK KECIL TIDAK TAU APA.." ujar MM (Saksi mata). dengan demikian, sangat mungkin unit perang RI, TNI sangat terlibat dalam penembakan itu.
Tragedi Arlince, tidak kurang dari empat hari sebelumnya pada 26 Juni 2013, Goliath Tabuni telah mengirim pesan kepada Kapolda dan Pangdam "...HARAP KAPOLDA DAN PANGDAM XVII/CENDERAWASIH DAPAT MEMBERIKAN PENDIDIKAN YANG BAIK KEPADA ANGGOTA, AGAR MEREKA TIDAK MELANGGAR ATURAN PERANG DAN HUKUM INTERNASIONAL, TERUTAMA KONVENSI JENEWA IV SOAL PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DIWAKTU PERANG". Pesan sebagaimana mengingatkan TNI soal konvensi Genewa 1949. Konvensi Genewa, telah diratifikasi oleh Indonesia sebagai hukum Nasional Indonesia dengan Undang - Undang No. 59 Tahun 1958 tentang "Ikut serta negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa, 12 agustus 1949. Proses ratifikasi tersebut dilakukan tanpa adanya reservasi atau pensyaratan terhadap isi konvensi sebagaimana menurut azas "Pacta sunt Servanda", MAKA INDONESIA PUNYA KEWAJIBAN UNTUK MELAKSANAKAN DAN MEMATUHI KONVENSI TERSEBUT.
Dalam literatur hukum Indonesia, perang adalah sebuah operasi, hanya saja dipisahkan menjadi dua bagian. Menurut Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang). OMP dan OMSP tentunya merupakain bagian dari rangkain fungsi pertahanan negara, sangat mungkin OMSP pada 1 Juli 2013 di Lani Jaya mendapati restu dari Negara sebab mereka telah bertanya kepada penduduk sipil gerombolan OPM.
Jika demikian, ARLINCE ADALAH PESAN PERANG YANG CURANG terhadap pernyataan Goliath Tabuni...
Papua Post
Majalah Selangkah