Phobia berasal dari bahasa Yunani "Phobos", yang mengandung pengertian, "lari, ketakutan, atau panik yang hebat". Sedangkan untuk penjelasan phobia sendiri, "adalah keadan ketakutan atau kepanikan yang sangat hebat, tanpa sebab kepada sesuatu, bisa berupa benda, orang, ataupun sesuatu kegiatan yang sebenarnya tidak berbahaya jika dipandang oleh orang lain.
Pendefinisian diatas inilah yang dicobai oleh blog ini untuk menggambarkan isu Human Rights (HAM) di West Papua, oleh Pemerintah Indonesia terhadap adanya pidato - pidato Human Rights di United Nation.
Human Rights sesungguhnya isu yang biasa bahkan menjadi bagian dari sistem law enforcement, termasuk kegiatan public service dari Pemerintah ke rakyat. Membuat berbagai produk hukum di Indonesia bahkan mdiharuskan memperhatikan adanya jaminan Human Rights pada sistem hukum, entah vertikal ataupun horizontal. apalagi Indonesia yang dinyatakan sebagai state of democracy, tentunya prinsip negara demokrasi sangat mengharusnya adanya to protect and to respect against the human rights.
Lantas,....
so why, Isu HAM West Papua at the international level menjadi Phobia bagi Indonesia ? sehingga dengan berbagai pola dikemas untuk meredam this issues from the local, national and the internationals.
For the example, social media (Facebook) mengulas pro-kontra yang hebat dalam suasana Phobia mengenai this issues, berbagai media on-line lainnya sangat senang memakai headline "DIPLOMAT CANTIK INDONESIA TAMPAR 6 PEMIMPIN NEGARA" dan lainnya lagi jenis headline yang menyebut soal kecantikan diplomat wanita, layaknya kontes missworld digelar oleh Deplu RI. inilah Phobia yang dimaksudkan disini sangat nampak, media berdasarkan undang-undang Pers yang seharusnya memberitakan fakta disetting ikutan Phobia Human Rights sehingga tidak memberitakan report Pidato yang dialamatkan pada Pemerintah RI.
Padahal tidak akan terjadi apa-apa pada West Papua jika ke-enam, ke-tujuh atauke-delapan pemimpin Negara yang mempidatokan Human Rights situation di west Papua. Pemberitaan-Pemberitaan Diplomat cantik justru menampilkan irasional terhadap sesuatu, atau humant rights situation.
Suatu irasionalitas tindakan akibat phobia ditemukan dalam pengertian bahwa hal ini terjadi lebih cenderung diakibatkan pada trauma masa lalu, and So, jika itu masalahnya, the next question, apa yang menjadi trauma masa lalu about human rights situation di Papua ? ada hal danger apa ? yang pernah terjadi hingga menimbulkan Phobia kini.***Black_Fox