WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, Oktober 6

“Tak Ada Musyawarah Mufakat Untuk Kasus HAM Papua”


(Gambar Cover Buku DR. Suparman Marzuki)
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jenderal Wiranto, pada kamis, (6/10) membuat pernyataan bahwa “penyelesaian masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah akan dapat ditempuh dengan jalan musyawarah dan mufakat”. 

Pernyataan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ini kemudian di kecam oleh sejulah aktifis melalui medsos diantanranya, akun Facebook, Frederika Korain menyebut, “wah, musyawarah mufakat demi melestarikan kejahatan Negara? Apakah sudah tidak ada ahli hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia lagi yang bisa kasi pandangan ke pemerintahnya ? makin kalap dan gagal. Paham#.

Diposting yang sama akun @Denny Jigibalom mengatakan “di depan bicara musyawarah mufakat, tapi dibelakang intimidasi, penculikan dan pembunuhan berjalan lancer, Indonesia negeri dongeng seh..  Akun @Eliakim Sitorus, “ini bahasa bahasa pengecut, berani berbuat, takut bertanggungjawab”. Melalui akun Sonia Parera-Hummel mengatakan, “He ? enak aja, nyawa manusia dijadikan tema mufakat ? apa yang bisa disepakati ?

Diposting @Ferderika Korain juga akun blog ini, @Moneste Mon memberi pernyataan, “dasar hukumnya (undang-undang) apa musyawarah ? atau seblaiknya Negara yang lebih dulu bermusyawarah untuk melakukan pelanggaran HAM ? Pak Wiranto, orang TNI tahu, bagaimana perintah komando bukan sebuah musyawarah, ini justru keadaan yang akan membuat Nara Marsista putar otak untuk pake tuduhan apa lagi ke pacific.

Advokat senior dan pembelah Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, S.H dalam release mengecam keras pernyataan Menkopolhukam, Wiranto. Pak Yan menyebut, “persoalan pelanggaran hak asasi manusia di dalam konteks Negara hukum Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, apalagi secara adat. Ditegaskan juga bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua harus ditempuh melalui jalan yudisial, yaitu proses hukum sampai ke pengadilan HAM, dengan didasarkan kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.***Black_Fox