(Gambar Cover Buku DR. Suparman Marzuki) |
Menteri Koordinator Politik
dan Keamanan, Jenderal Wiranto, pada kamis, (6/10) membuat pernyataan bahwa “penyelesaian
masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah akan dapat ditempuh dengan jalan
musyawarah dan mufakat”.
Pernyataan Menteri
Koordinator Politik dan Keamanan ini kemudian di kecam oleh sejulah aktifis
melalui medsos diantanranya, akun Facebook, Frederika Korain menyebut, “wah,
musyawarah mufakat demi melestarikan kejahatan Negara? Apakah sudah tidak ada
ahli hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia lagi yang bisa kasi pandangan ke
pemerintahnya ? makin kalap dan gagal. Paham#.
Diposting yang sama akun @Denny
Jigibalom mengatakan “di depan bicara musyawarah mufakat, tapi dibelakang
intimidasi, penculikan dan pembunuhan berjalan lancer, Indonesia negeri dongeng
seh.. Akun @Eliakim Sitorus, “ini bahasa
bahasa pengecut, berani berbuat, takut bertanggungjawab”. Melalui akun Sonia
Parera-Hummel mengatakan, “He ? enak aja, nyawa manusia dijadikan tema mufakat
? apa yang bisa disepakati ?
Diposting @Ferderika Korain
juga akun blog ini, @Moneste Mon memberi pernyataan, “dasar hukumnya
(undang-undang) apa musyawarah ? atau seblaiknya Negara yang lebih dulu
bermusyawarah untuk melakukan pelanggaran HAM ? Pak Wiranto, orang TNI tahu,
bagaimana perintah komando bukan sebuah musyawarah, ini justru keadaan yang
akan membuat Nara Marsista putar otak untuk pake tuduhan apa lagi ke pacific.
Advokat senior dan pembelah
Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, S.H dalam release
mengecam keras pernyataan Menkopolhukam, Wiranto. Pak Yan menyebut, “persoalan
pelanggaran hak asasi manusia di dalam konteks Negara hukum Indonesia tidak
bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, apalagi secara adat. Ditegaskan
juga bahwa penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua harus
ditempuh melalui jalan yudisial, yaitu proses hukum sampai ke pengadilan HAM,
dengan didasarkan kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.***Black_Fox