WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, Maret 3

“Propinsi Papua Barat menyumbang 7 Daerah Tertinggal Untuk Indonesia”


IST. Peta Wilayah Propinsi Papua Barat

Manokwari City, Propinsi Papua Barat telah menyumbang sedikitnya Tujuh (7) Kabupaten untuk Di tetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia, pelibatan tujuh daerah ini bersamaan dengan 122 Daerah lainnya se-Indonesia yang telah distatuskan untuk menjadi Daerah tertinggal. Penetapan ini dilakukan Jakarta pertanggal, 4 November 2015 lalu, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor : 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, tahun 2015 – 2019.

Ketuju Daerah di Propinsi Papua Barat yaitu, Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Tambrauw dan Maybrat

Daerah tertinggal di atas berdasarkan Perpres ini adalah daerah yang disebut "masyarakatnya kurang berkembang dengan masyarakat pada daerah lainnya dalam skala nasional" yang kemudian ditetapkan berdasarkan kriteria :  “Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah , aksesibilitas dan karakteristik daerah”, demikian yang dapat dipahami substantif dari Perpres tersebut. 

Propinsi Papua Barat saat ini terdiri atas 12 Kabupaten dan 1 Kota, sumbangan ini menjadi tidak berarti, sebab disaat yang bersamaan belum ada pemikiran untuk perbaikan pengukuran status tertinggal, justru 7 daerah ini sedang berpartisipasi dalam mendorong pemekaran daerah otonom baru dari wilayah 7 daerah ini. 

Pemda Teluk Wondama aktif mendorong pembentukan Daerah Otonom Baru Kuri Wamesa, sementara Bintuni mengupayakan pemekaran Moskona menjadi Kabupaten pemekaran di tengah – tengah Bintuni – Sorong Selatan, Raja Ampat bahkan serius untuk memisahkan Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Selatan sebagai Daerah Otonom Baru terpisah dari Waisai Pusat Ibu Kota Raja Ampat, demikian juga Tambrauw yang mendukung sebagian wilayah dicaplok oleh rencana calon Daerah Pemekaran Kabupaten Manokwari Barat dan Maybrat yang mendukung secara pasti calon Daerah Otonom Baru, Maybrat Saw.  

Dari situasi diatas, praktis periode daerah tertinggal 2015 – 2019 menurut Perpres Jokowi hanya kertas hampa, sebab energi Pemerintah Daerah tertinggal ini akan terkuras ke mempersiapkan suprastruktur serta infrastruktur  Daerah Otonom baru dari pada memikirkan pemajuan “Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah”.  

Meski demikian, sang Presiden punya kekuasaan dan pengaruh di pusat untuk menahan laju progres pemekaran Daerah Otonom Baru ini, terutama kewenangan untuk menolak pengajuan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru yang di dorong oleh Parlement. Presiden diketahui lebih banyak masuk ke Papua dan Papua Barat ketimbang parlement (DPR – RI), tentunya seorang Presiden paling mengetahui mengapa daerah- daerah di Papua Barat menjadi tertinggal selama 2015 – 2019, and why ? Daerah Otonom Baru penting ditunda. Presiden melalui staf khusus dan pembisik pasti memahami, jika masih tidak masuk akal pembentukan daerah otonom baru dapat meningkatkan   “Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah” di Propinsi Papua Barat.  ****black_fox 

Sumber : Artikel Pribadi