Potret Kampung Wagura Teluk Bintuni (Doc Pribadi) |
Moyeba, kampung ini berlokasi di Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Jumlah pemilih di kampung Moyeba berdasarkan data KPU Teluk Bintuni sebanyak 534 Pemilih, Kampung Moyeba saat ini termasuk salah satu kampung terisolir di Teluk Bintuni, kondisi ini mengakibatkan akses informasi juga kerap diisolasikan dari kampung ini dan berbagai kampung lainnya di wilayah Teluk Bintuni.
Ironisnya isolasi Moyeba ini terbuka di meja forum Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI melalui sidang sengketa Pemilukada Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016 antara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ir. Pietrus Kasihiuw, MT dan Matret Kokop, S.H melawan KPU Teluk Bintuni yang disebut sebagai Termohon.
Sidang perselisihan hasil Pemilukada Teluk Bintuni adalah sengketa yang mempersoalkan Penetapan KPU Teluk Bintuni tentang rekapitulasi hasil penghitungan pemungutan suara Pemilukada Teluk Bintuni yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor : 40 /Kpts/KPU-TB/032.436653/Tahun 2015 , melalui penetapan ini, KPU Teluk Bintuni memutuskan pasangan Nomor urut 1 Agustinus Manibuy, SP. Msi dan Rahmat Urbun, S.Ap memperoleh jumlah suara 7.611, pasangan Nomor urut 2. Ir. Petrus Kasihiuw, MT dan Matret Kokop, S.H memperoleh suara 17.060 dan pasangan nomor urut 3, Daniel Asmorom, S.H. MM dan Yohanes Manibuy, memperoleh suara 17.067, hasil inilah yang kemudian memenangkan pasangan Daniel Asmorom dan Yohanes Manibuy memenangkan Pemilukada Teluk Bintuni.
Sejak awal Januari 2016 sidang Perselisihan hasil Pemilukada Teluk Bintuni sudah digelar oleh lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi RI, Kampung Moyeba menjadi kampung yang paling sering diperbincangkan dalam proses hukum persidangan Perselisihan hasil pemilukada Teluk Bintuni, selain kampung Moyeba ada juga kampung Mosum, Inofina dan Merestim yang keseluruhannya berlokasi di wilayah Distrik Moskona Utara atau yang disebut melalui mekanisme KPU Teluk Bintuni, PPD Moskona Utara.
Di Moyeba, TPS di kampung tersebut menjadi pokok perkara sebab penetapan KPU Teluk Bintuni yang mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 yang hanya memperoleh 8 suara dan pasangan Nomor urut 3 memperoleh suara 526 dinyatakan tidak sah versi Pemohon (pasangan nomor urut 2).
Sedangkan versi rekapitulasi Pemohon, hasil perolehan suara di Moyeba yakni pasangan nomor urut 2 memperoleh 126 suara dan pasangan nomor urut 3 memperoleh 405 suara. Perbedaan rekapitulasi di Moyeba antara Pemohon dan KPU Teluk Bintuni juga terjadi di KampungMosum, Inofina dan Merestim perbedaan ini kemdian dibuktikan dengan adanya barang bukti pemberian uang sejumlah Rp. 100 Juta rupiah pada 10 Desember 2015 lalu dan terdapat pencoretan hasil perolehan suara TPS melalui form C-1 KWK.
Mahkamah setelah mempertimbangkan mengambil putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Sejak awal Januari 2016 sidang Perselisihan hasil Pemilukada Teluk Bintuni sudah digelar oleh lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi RI, Kampung Moyeba menjadi kampung yang paling sering diperbincangkan dalam proses hukum persidangan Perselisihan hasil pemilukada Teluk Bintuni, selain kampung Moyeba ada juga kampung Mosum, Inofina dan Merestim yang keseluruhannya berlokasi di wilayah Distrik Moskona Utara atau yang disebut melalui mekanisme KPU Teluk Bintuni, PPD Moskona Utara.
Di Moyeba, TPS di kampung tersebut menjadi pokok perkara sebab penetapan KPU Teluk Bintuni yang mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 yang hanya memperoleh 8 suara dan pasangan Nomor urut 3 memperoleh suara 526 dinyatakan tidak sah versi Pemohon (pasangan nomor urut 2).
Sedangkan versi rekapitulasi Pemohon, hasil perolehan suara di Moyeba yakni pasangan nomor urut 2 memperoleh 126 suara dan pasangan nomor urut 3 memperoleh 405 suara. Perbedaan rekapitulasi di Moyeba antara Pemohon dan KPU Teluk Bintuni juga terjadi di KampungMosum, Inofina dan Merestim perbedaan ini kemdian dibuktikan dengan adanya barang bukti pemberian uang sejumlah Rp. 100 Juta rupiah pada 10 Desember 2015 lalu dan terdapat pencoretan hasil perolehan suara TPS melalui form C-1 KWK.
Mahkamah setelah mempertimbangkan mengambil putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Memerintahakan kepada KPU Teluk Bintuni agar Pemilukada di TPS 1 Moyeba diulang dalam jangka waktu, 30 hari setelah putusan diucapkan.
- Memerintahkan KPU Teluk Bintuni, melaporkan kembali secara tertulis hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS Moyeba paling lambat 7 hari setelah PSU
- Memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan PSU di Moyeba hingga adanya laporan hasil PSU moyeba diterima Mahkamah Konstitusi.
PSU di Kampung Moyeba ini dalam pandangan kritis menjadi sejarah baru perpolitikan Teluk Bintuni yang langka terjadi di wilayah - wilayah yang dimana kekuatan incumben juga mendapati back-up dari partai-partai penguasa, belum lagi terjadi pada daerah otonom baru yang boleh dikata usia mudah tentu tidak mudah. Teluk Bintuni baru saja mempurnatugaskan Drg. Alfons Manibuy, sosok yang memimpin Teluk Bintuni lebih dari 10 tahun bersama partai Golkar, tentunya cukup 10 tahun saja sudah pasti ada (menyediakan) kekuatan terorganisir untuk membina kekuatan politik sebagai upaya untuk memperpanjang kekuasaan namun situasi ini berbeda ketika tongkat estafet itu diterima Daniel Asmorom, mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni yang telah berjasa memelihara kekuatan partai Golkar di Teluk Bintuni termasuk Moyeba yang diperoalkan melalui Mahkamah Konstitusi.
secara pribadi fakta-fakta persidangan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan dengan jelas bahwa ada kekuasaan yang dijalankan tanpa batas untuk meraih kekuasaan, Mahkamah sepintas mengambil jalan tengah untuk merumuskan sejarah Politik Teluk Bintuni ketimbang mengurai konflik yang tentu menguras kerugian yang lebih besar dari sekedar sengketa Pemilukada.
Sebab bisa saja tiga kontestan Pemilukada Teluk Bintuni tahun 2015 lalu adalah putra-putra terbaik Teluk Bintuni, ke-tiga kontestan ini miliki kapasitas yang sama untuk melanjutkan kemajuan yang telah dicapai oleh pemimpin sebelumnya. keadaan in adalah sejarah baru yang bisa sebagai kekuatan perubahan, kekuatan itu sedang digenggam oleh rakyat Teluk Bintuni, Mahkamah Konstitusi memberi mandat kepada kekuatan itu untuk menata kehidupan demokrasi melalui PSU di wilayah yang terisolir tentu hal ini menjadi refleksi tersendiri bagi kehidupan demokrasi untuk jangka panjang di wilayah Teluk Bintuni.
Makna tersendiri dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentu bukan untuk mengadili pihak mana yang terlibat kriminal tetapi lebih untuk menentukan pelibatan peran penyelenggara Pemilukada (KPU Teluk Bintuni), Pengawas (Panwaslu Teluk Bintuni) dan Polri untuk menjaga kekuatan politik rakyat Teluk Bintuni dapat terpelihara berlanjut selepas Drg. Alfons Manibuy memimpin Teluk Bintuni..."Moyeba, penentu sejarah Politik, Teluk Bintuni.."***Black_Fox