Kantor Kejaksaan Negeri Mnaokwari |
Sedikit mulai terkuak teka-teki kerugian Negara 41 Miliyar lebih di Teluk Bintuni mulai terkuak meski sempat tertahan dan ada polemik antara Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Manokwari soal SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidian). Kejaksaan Negeri Manokwari akhirnya resmi menerima SPDP dari Polres Teluk Bintuni dengan tersangka utama versi rilis harian lokal Cahaya Papua edisi Kamis, 02 April 2015 berinisial D. Januri, bendahara pada kantor syahbandar (KUPP Kelas 3) Teluk Bintuni.
Kasus ini menurut statement pihak Polres Teluk Bintuni di media massa "ada tiga tersangka", untuk menetapkan status tersangka maka Polres Teluk Bintuni telah meminta BPKP Papua Barat guna mengaudit kerugian Negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terjadi pada kantor Pelabuhan Teluk Bintuni - Papua Barat.
Sementara ini dipastikan D. Januri menjadi tersangka tunggal yang akan diproses terkait kerugian negara 41 Miliyar tersebut. Beberapa sumber mengungkap bahwa kerugian negara ini telah berlangsung sejak tahun 2011, pihak otoritas Kantor Unit Pengelolahan Pelabuhan (KUPP) Kelas tiga Bintuni menerima setoran penerimaan Negara bukan pajak dari dua Perusahaan Sub-Kontraktor BP-Tangguh, namun penyetoran hasil peneriman tersebut ke khas Negara tidak sesuai dengan nilai yang ada. kegiatan penerimaan dan penyetoran yang tidak sesuai ke khas Negara berlangsung sejak 2011 dan baru terdeteksi antara Juli - Agustus 2014, praktis ditaksir kegiatan ini merugikan keuangan Negara menembus angka 41 Miliyar.
Sumber : Posting ini dikeloa dari media cetak Lokal Manokwari.