WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Selasa, Juni 30

Kejaksaan Manokwari Perlu Belajar dan Dievaluasi"

Semuel H. Yensenem (Doc Pribadi)
Peran kejaksaan Negeri Manokwari dalam penindakan tindak pidana korupsi di Propinsi Papua Barat mendapati tamparan keras mengenai profesionalitas kinerja, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari terhadap Gugatan Praperadilan dari tersangka Ir. Silas Kapisa melalui perkara Nomor : 02/Pra.Pid/2015/PN.MNK yang diajukan oleh Pemohon Yan Christian Warinussy, S.H dan Rekan melawan Kejaksaan Negeri Manokwari memberi fakta bahwa "ada kesalahan memalukan yang secara terbuka terungkap di sidang mengenai, indikasi tindakan oknum Jaksa yang justru tidak menegakan hukum dalam menyidik tindak pidana korupsi". Hakim tunggal pada sidang Praperadilan tersebut, Vabianus Watimena, S.H memutus menerima permohonan pemohon untuk sebagian. Pada amar putusan (vonis) Hakim menyebutkan "penetapan tersangka oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Manokwari) tidak sah dan melanggar undang-undang".

Ir. Silas Kapisa dalam kasus ini, adalah mantan pejabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Propinsi Papua Barat, pada tahun 2013 ada beberapa item kegiatan LPI (Liga Pendidikan Indonesia) di Balikpapan dari delegasi atlit Propinsi Papua Barat, kegiatan ini versi Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari terdapat temuan yang merugikan keuangan Negara setara Rp. 900 juta rupiah. Jusak Ayomi, Kasi-Intel Kejaksaan Negeri Manokwari yang sangat antusias untuk melidik dan menyidik kasus ini, Ayomi sempat memeriksa tiga orang saksi dan langsung menetapkan Ir. Silas Kapisa yang kini menjabat assisten II Setda Propinsi Papua Barat sebagai tersangka. Penyidik Kejari Manokwari, Ayomi menyebutkan bahwa "prakiraan perhitungan kerugian negara dapat dibuat oleh penyidik sendiri, tanpa permintaan audit kerugiaan negara ke kantor BPKP dan BPK RI perwakilan Papua Barat", demikian klaim pihak Kejari Manokwari.

Penetapan tersangka terhadap Ir. Silas Kapisa inipun akhirnya disebut dalam amar putusan hakim, "tidak sah" dan tersangka harus dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka  dan memulihkan nama baiknya, terutama sebagai seorang pejabat. Beberapa fakta yang paling pokok dalam pengamatan sidang praperadilan ini yakni, Jaksa Yusak E. Ayomi tidak mampu membuktikan alibi penyidik mengenai perhitungan kerugian negara dari dana LPI 2013 pada Dispora Propinsi Papua Barat, atau paling tidak memperlihatkan berita acara perhitungan kerugian negara yang disebut penyidik jaksa. 

Salah seorang Jaksa (Maaf tidak bisa menyebut nama), yang sempat dilontarkan pernyataan pasca putusan sidang Praperadilan ini, mengatakan secara singkat bahwa "..kasus itu (Silas Kapisa,red), terlalu buru - buru mau dinaikan status menjadi tersangka, padahal harus tunggu dulu".

Kalangan aktifis LSM pun akhirnya memiliki pandangan terhadap putusan praperadilan kasus ini, dari kantor LP3BH Manokwari, Kepala Divisi Pendidikan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia, Semuel H. Yensenem, S.H mengatakan, "ini memperlihatkan kegagalan penyidik Jaksa dalam melakukan penanganan kasus korupsi, korupsi sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat banyak, maka paling tidak sebelum menetapkan seorang menjadi tersangka, penyidik mesti mempelajari terduga, juga perlu memperhatikan peraturan - peraturan terkait terutama mengenai audit". 

Om Sem, sapaan akrab melanjutkan, bahwa "kegagalan jaksa membuktikan Negara gagal memberi keadilan dan kepastian hukum, terutama terkait dengan kewenangan jaksa dalam melidik dan menyidik yang diduga terhadap seorang Silas Kapisa. "Kejaksan perlu belajar dan penting untuk benahi kembali system penyidikan di kejaksaan". 

Andris Wabdaron (Doc. Pribadi)
Sementara koordinator JAV LSM Papua Barat, Andris Wabdaron, via social media/facebook, menyebut, banyak dugaan telah terjadi kriminalisasi, yang dilakukan Jaksa terhadap tersangka, sidang praperadilan memperlihatkan beberapa keterangan saksi yang justru tidak ada kaitannya dengan penetapan status tersangka (Silas Kapisa,red)", kalau kondisi institusi penegak hukum sudah seperti begini maka keadilan akan menjauh, "akan ada banyak tersangka-tersangka baru yang belum tentu bersalah".

Andris menambahkan, bahwa beberapa pernyataan kepala Kejaksaan Negeri Manokwari tanpa bantuan BPK RI maupun BPKP adalah sangat disayangkan, "terbukti dipersidangan Jaksa tidak dapat membuktikan berita acara perhitungan kerugian keuangan negara. dari kasus ini, JAV LSM Papua Barat mendesak agar kejaksaan negeri manokwari perlu dievaluasi dan juga dapat mempertanggungjawabkan pernyataan - pernyataan yang dilontar di media lokal.

Kantor JAV LSM Papua Barat sebelumnya menilai, Kejaksaan Negeri Manokwari sengaja menghilangkan laporan penyimpangan anggaran pada KONI Pemprov. Papua Barat yang disampaikan JAV LSM Papua Barat kepada Kejaksaan Negeri Manokwari pada Oktober 2014 silam, laporan tersebut dirincikan oleh JAV LSM Papua Barat meliputi proyek pembangunan kantor KONI Papua Barat di kampung Susweni, Manokwari, sekitar Rp. 35 Miliyar dan biaya kontinggen PON XVIII Propinsi Papua Barat ke Riau sekitar Rp. 95 Miliyar. Selang waktu kemudian, Herman Harsono, S.H, kepala Kejaksaan Negeri Manokwari saat itu digantikan dengan Timbul Tamba, S.H, laporan kasus ini senyap, dan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejari Manokwari hingga saat ini. ***black_fox

Sumber Posting : Sekretariat LP3BH Manokwari dan JAV LSM Papua Barat.