WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Minggu, Juni 21

“Kejari Manokwari Kalah Dalam Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi”

Pengadilan Negeri Manokwari (Doc Pribadi)
Manokwari, Gugatan Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh Kuasa Pemohon Ir. Silas Kapisa, Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dan Jimmy E. Ell, S.H berhasil dimenangkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Silas Kapisa, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran LPI pada Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Papua Barat (Dispora) tahun anggaran 2013.  Menurut Kejaksaan Negeri Manokwari, telah terjadi kerugiaan negara dari beberapa item kegiatan pada pelaksanaan LPI Perwakilan Propinsi Papua di Balikpapan.  Kerugiaan negara diduga menembus angka Rp. 900 juta rupiah.

Dalam sidang praperadilan ini, Pemohon melalui kuasa menghadirkan saksi masing-masing, Vincen Romela, Maniani, Saksi Yohanes Nauw dan Saksi Emy Yabel sementara Termohon, dari Kejaksaan Negeri Manokwari menghadirkan saksi yang sempat memberi keterangan pada penyidikan kasus ini, masing-masing, saksi Yohosua Ajai, Saksi Saflina Lambolo dan Saksi Petrosina A. Tulus.

Pada amar putusan, sidang Praperadilan ini, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak permohonan termohon (Kejari Manokwari). Majelis hakim tunggal, Vabianus Watimena, S.H menyebutkan dalam amar putusan bahwa “penetapan tersangka oleh termohon tidak sah”, karena Jaksa tidak pernah menyertakan berita acara perhitungan kerugian negara dari penyidikan kasus ini untuk menetapkan Silas Kapisa sebagai tersangka.
  

Sementara perihal mengenai rekaman yang diduga percakapan antara oknum jaksa kejari berinisial YEA dan oknum PNS tertentu yang sempat diperdengarkan pada sesi pembuktian dari sidang ini, ditolak oleh Majelis Hakim karena bukan bagian dari pemeriksaan pokok sidang Praperadilan.***black_fox