Pengadilan Negeri Manokwari (Doc Pribadi) |
Manokwari, Gugatan
Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh Kuasa
Pemohon Ir. Silas Kapisa, Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dan Jimmy E.
Ell, S.H berhasil dimenangkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Silas
Kapisa, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
anggaran LPI pada Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Papua Barat (Dispora) tahun
anggaran 2013. Menurut Kejaksaan Negeri
Manokwari, telah terjadi kerugiaan negara dari beberapa item kegiatan pada pelaksanaan
LPI Perwakilan Propinsi Papua di Balikpapan.
Kerugiaan negara diduga menembus angka Rp. 900 juta rupiah.
Dalam
sidang praperadilan ini, Pemohon melalui kuasa menghadirkan saksi
masing-masing, Vincen Romela, Maniani, Saksi Yohanes Nauw dan Saksi Emy Yabel
sementara Termohon, dari Kejaksaan Negeri Manokwari menghadirkan saksi yang
sempat memberi keterangan pada penyidikan kasus ini, masing-masing, saksi
Yohosua Ajai, Saksi Saflina Lambolo dan Saksi Petrosina A. Tulus.
Pada
amar putusan, sidang Praperadilan ini, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan
pemohon dan menolak permohonan termohon (Kejari Manokwari). Majelis hakim
tunggal, Vabianus Watimena, S.H menyebutkan dalam amar putusan bahwa “penetapan
tersangka oleh termohon tidak sah”, karena Jaksa tidak pernah menyertakan
berita acara perhitungan kerugian negara dari penyidikan kasus ini untuk
menetapkan Silas Kapisa sebagai tersangka.
Sementara
perihal mengenai rekaman yang diduga percakapan antara oknum jaksa kejari berinisial
YEA dan oknum PNS tertentu yang sempat diperdengarkan pada sesi pembuktian dari
sidang ini, ditolak oleh Majelis Hakim karena bukan bagian dari pemeriksaan
pokok sidang Praperadilan.***black_fox