Bogor, Jawa Barat: Hak hak dasar masyarakat adat Papua disektor pertanahan dan hutan kini mendapati perhatian serius dari lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), lembaga MRPB giat dengan serius mendorong agar regulasi hak masyarakat adat Papua terhadap tanah dan hutan dapat direalisasi melalui adanya payung hukum Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 atau yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perpu No. 1 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Barat.
Berkaitan dengan rencana rancangan Perdasus tersebut di atas, MRPB bersama Yayasan Penelitian Invoasi Bumi menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Persiapan Perdasus Hak atas Tanah Komunal Propinsi Papua Barat di Hotel - Novotel, Bogor - Jawa Barat, selama dua hari, dari tanggal 2 - 3 Juni 2015. Bintek ini menghadirkan keynote speaker, yakni Bupati Kabupaten Fakfak Bapak M. Uswanas dan Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Drs. Otto Ihalauw, MA.
Bupati Fakfak pada kegiatan ini kepada MRPB lebih banyak mencurahkan pendapat terkait dengan kondisi lokal Kabupaten Fakfak yang kerap dirugikan akibat investasi perusahan - perusahan kayu yang mengakses ijin melalui kementrian pusat. Bupati Uswanas juga menyinggung masalah tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak kunjung tuntas.
Berbeda dengan Bupati Fakfak, Bupati Kabupaten Sorong Selatan lebih banyak mengungkap prospek investasi sagu yang dikembangkan di wilayah Kabupaten Sorong Selatan dan beberapa capain Pemda Kabupaten Sorong Selatan di sektor pendidikan terutama kampus Aknes. Bupati Otto Ihalauw menyambut baik kegiatan Bintek dan sangat mendukung realisasi dari rencana Raperdasus pada bintek tersebut.
Kegiatan Bintek ini juga melibatkan Koalisi LSM di Manokwari - Papua Barat, tim Koalisi LSM banyak memberi andil melalui pokok-pokok pikiran strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat adat kepada Yayasan Inovasi Bumi dan Majelis Rakyat Papua Barat.
Sesi akhir dari Kegiatan Bintek ini, disepakati pembentukan tim independen yang akan merumuskan rencana penyusunan konsep Raperdasus pada kegiatan Bintek ini dan akan mendiskusikan dengan Majelis Rakyat Papua Barat.***Black_Fox