Wilayah Gouvernement Nieuw Guinea |
New
York Agreement (NYA) 1962 adalah suatu sejarah yang tidak mungkin dilupakan,
Agreement ini ditandangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan
Belanda, di New York, United State of America., memuat sekitar 18 article yang mengatur
mengenai proses transfer administrasi West Irian/ West Papua dari Kerajaan
Belanda kepada United Nations (UN) melalui UNTEA (United Temporary Executive
Authority) dan mengatur mengenai proses pelaksanaan act of free chooice bagi penduduk West Papua untuk memilih merdeka
sendiri dan keluar dari Indonesia atau memilih tetap bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wilayah Nederlands -Indie.Doc Wikipedia |
Menurut
sumber referensi, agreement 1962 difasilitasi oleh US kemudian ditandatangani
oleh kedua belah pihak, masing Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri Indonesia
bertindak mewakili Pemerintah Republik Indonesia dan Mr. J.H. Van Roijen mewakili
pemerintah Kerajaan Belanda. Agreement yang dijembatani US ini berangkat dari Bunker
Porposals, Elsworth Bunker seorang diplomat Amerika yang bertugas di India,
Agreement ini dicatat melalui UN General Assembly (Resolution Nomor : 1752).
Sayang
sekali tidak ada wakil dari West Papua yang ikut menandatangani Agreement ini,
padahal justru agreement ini sangat menentukan nasib dan masa depan penduduk
Papua saat itu hingga hari ini. Wilayah Papua seakan tak berpenghuni sehingga
ada agreement yang diajukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan penghuni
setempat.
Agreement
ini menjadi salah satu sejarah yang salah (the
wrong history) terhadap west Papua hingga saat ini, rezim Indonesia saat
itu mengubah act of free chooice
menjadi PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), padahal jangankan Pepera, act of
free chooice saja penduduk west Papua saat itu tidak pernah terlibat untuk
menyetujui, jika demikian apalagi Pepera, jelas tidak mungkin dikirakan telah diterima
oleh Papua untuk dilaksanakan.
Berikut
NYA ini mengatur proses transfer administrasi pemerintahan dari Pemerintahan
Kerajaan Belanda di west Papua kepada UNTEA, pertanyaanya adalah west Papua ini
teritorial dan kedaulatan Negara mana apakah west Papua adalah wilayah Kerajaan Belanda Neitherlands Niu Guniea/Dutch
New Guinea. Ataukah Neitherlands Indie (Indonesia)
? dimana west Papua dimasukan ke dalam residen
mollucas under tidore.
Pada,
November 1949 Belanda sempat bersama Indonesia terlibat dalam KMB (Konferensi
Meja Bunda), konferensi yang mengharuskan penyerahan seluruh daerah jajahan
belanda kepada Negara Merdeka Indonesia, pasal 2 dari KMB tersebut rupanya
mengecualikan West irian sebagai wilayah yang akan dilepas dari jajahan kepada
Indonesia. Pengecualian ini termasuk melepas sebagian wilayah keresidenan
ternate lainnya yaitu west Papua untuk tidak termasuk dalam klausul KMB.
Pada,
27 Desember 1949 Sri ratu Juliana menunjuk komisaris Polisi JPK van eechoud
menjadi Gubernur atas wilayah west Papua yang diberinama Nederlands Niew Guinea
yang tak lagi memiliki hubungan dengan Nederlands Indie (Keresidenan Ternate). JPK
van eechoud kemudian memproklamirkan di Hollandia/ Jayapura wilayah Papua untuk
langsung menjadi wilayah Gouvernement Nieuw Guinea, pemerintahan
diselenggarakan atas nama ratu Juliana.
Pemerintah Indonesia sangat keberatan dan menyebut
Kerajaan Belanda melanggar KMB, pada 19 Desember 1961, Ir. Soekarno
mengumandangkan Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) dilanjutkan ke 15 Januari 1962
peristiwa laut aru yang menewaskan komodor Yos Sudarso diklaim Indonesia
sebagai serangan provokatif Belanda yang menyerang Indonesia dan melanggar KMB,
akhirnya Belanda diseret ke NYA pada 15 Agustus 1962 agar Indonesia bisa
mengambil alih west – Papua.***black_fox
Tulisan diolah dari berbagai sumber media on-line