WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Kamis, September 19

Jalan Menuju Evaluasi UU Otsus Papua

Jhon. N.R. Gobay Dewan Adat Paniai
Hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan 29 tokoh Papua yang digelar pada 9 Agustus 2005. Pada kesempatan itu Presiden antara lain menyatakan, ”Ada sejumlah isu yang harus dituntaskan dengan tepat. Kita menyelesaikan berdasar kepentingan bersama. Kita ingin mengelola Papua dengan lebih baik.” Hal itu ditegaskan lagi dalam pidato Yudhoyono di DPR, 16 Agustus 2005.

Sikap konstruktif dan bijaksana Presiden itu merupakan langkah awal di jalur yang tepat dalam upaya menyelesaikan persoalan yang menjadi keprihatinan rakyat Papua selama ini. Puncak ekspresi ketidakpuasan rakyat Papua adalah long march sekitar 15 kilometer, Abepura-Jayapura, yang digerakkan Dewan Adat Papua untuk menyampaikan ”keputusan” mengembalikan otonomi khusus (otsus) ke pemerintah. Dalam hal ini satu hal yang telah dihasilkan adalah pembentukan Majelis Rakyat Papua yang dilaksanakan pada bulan November 2005.

Beberapa saat setelah Lukas Enembe dan Klemen Tinal, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, setelah diterima oleh Presiden RI di Jakarta, diumumkan sebuah dokumen untuk Papua yaitu OTSUS PLUS yang lahir di Istana Merdeka, mungkin hal ini wajar karena wilayah papua masih dalam kerangka NKRI.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif maka alangkah bijaksana jika draft OTSUS PLUS datang dari Papua, bukan disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pada tanggal 24 Juli- 27 Juli 2013, di Hotel Sahid Papua di Jayapura telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi OTSUS Papua oleh Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat yang hasilnya meminta dialog dan setelah dilakukan dialog, dilanjutkan dengan evaluasi Otonomi Khusus Papua.
Beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan dalam mengkaji substansial UU OTSUS Papua adalah sebagai berikut:

ASPEK NORMATIF
§  Bab III, Pasal 3 ayat 1 : Tidak ada pengaturan/ penjelasan terkait dengan kabupaten/kota sebagai daerah otonom, sehingga berakibat terjadinya dualisme dalam penggunaan aturan  (UU 21 dan UU 32).
§  Bab III, Pasal 3 ayat 3: Perubahan nama  menjadi Distrik dan   Kampung tidak merubah konskwensi apapun terhadap kekhususan bagi Papua, dikarenakan tidak terdapat penjelasan.
§  Bab IV, Pasal 4 ayat 2: Pengaturan pemberian kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus   tidak jelas (Pelaksanaan kewenangannya diatur dng perdasus).
§  Bab V Pasal 5 ayat 2 dan 3 : Tidak ada pengaturan terkait dengan representasi kultural di tingkat kabupaten/Kota.
§  Bab V. Pasal 6 ayat 4 : Penambahan Jumlah anggota DPRP sebanyak 1.1/4, tidak jelas alasan dan peruntukannya.
§  Bab V. Pasal 7 huruf a : sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi.
§  Bab V Pasal 11 : Tidak sesuai dengan perkembangan di Papua.
§  Bab V. Pasal 12 huruf a dan Pasal 1 Huruf t : Terkait pengakuan orang non Papua, belum jelas mengenai hak dari masyarakat adat dlm pembeberian pengakuan.
§  Bab V. Pasal 19 : Belum jelasnya pendekatan representasi kultural (apakah berdasar wilayah pemerintahan atau wilayah adat).
§  Bab VII. Pasal 28 : Isi dan substansi pembentukan partai politik dalam pasal 28 tidak jelas.
§  Bab IX. Pasal 34 ayat 3 huruf e : Tidak ada ketegasan tentang jumlah prosentase peruntukan penggunaan dana otsus.
§  Bab XXIV. Pasal 76 : Ketentuannya masih Umum, belum mengatur secara rinci tentang prosedur dan parameter.

ASPEK IMPLEMENTATIF
§  Pembentukan hukum berupa Perdasi dan Perdasus belum dilaksanakan secara optimal terkesan main-main.
§  Pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran di Papua tidak effisien effektif (tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak).
§  Pengelolaan pendidikan dan kesehatan bagi orang asli papua belum menjadi skala prioritas .(perencanaan, Anggaran, SDM, Sarana dan Prasarana).
§  Kebijakan Pembangunan di Papua tidak integratif (antara Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Respek, PNPM Mandiri, BOS, dll).
§  Perencanaan pembangunan masih formalistik, belum partisipatif yang sesungguhnya.
§  Pemekaran daerah masih melihat kepentingan politik dan bukan untuk kepentingan masyarakat.Kebijakan pemekaran DOB selama ini hanya dimanfaatkan oleh para elit-elit politik lokal untuk kepentingan politik karena kecewa dengan hasil PILKADA, non job, dan kecewa dengan jabatan. Namun ada yang benar-benar karena rentang kendali. Kebijakan pemekaran kedepan diharapkan, dilakukan secara sungguh-sungguh dengan membuat kajian akademis yang benar, dan disiapkan sebuah aturan yang tegas tentang target-target pencapaian sehingga meminimalisir korupsi.

OTSUS PAPUA, PRO DAN KONTRA
Sejak diberlakukan UU OTSUS Papua, ada berbagai pihak yang merasa beruntung dengan diberlakukannya OTSUS karena dengan ini masyarakat adat dapat dengan menepuk dada dan mengatakan saya putra daerah dengan adanya UU ini rejim orde baru yang sangat akrab dengan militer berkurang dari Papua.hal itu ditandai dengan pintu untuk purnawirawan dengan pangkat Kolonel menjadi Bupati dan Kakanwil tertutup; dan yang terbuka adalah pintu untuk Orang Asli Papua menjadi Bupati, Kadis Provinsi, hal itu diikuti juga pejabat di Kab/Kota yang mengakibatkan banyak Orang Kaya Baru (OKB) di Papua.
OTSUS juga telah menimbulkan sikab ego kedaerahan yang berlebihan di Papua, yang contohnya adalah adanya kata-kata yang harus menjadi pejabat di Biak adalah orang biak, yang lain tidak boleh, yang harus diterima sebagai PNS di Supiori adalah orang asli supiori, dengan era OTSUS ini timgkat korupsi tinggi sehingga menciptakan kerajaan-kerajaan kecil didaerah, karena itu kadangkala orang tidak senang dengan adanya UU OTSUS

Otsus Papua gagal karena tiga pihak;
1.   Pemerintah pusat, Penerintah pusat ikut menggagalkan OTSUS karena pemerintah pusat tidak secepatnya membuat Peraturan Pemerintah terhadap sejumlah pasal-pasal dalam OTSUS yang memerlukan peraturan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dihasilkan yaitu perdasi dan perdasus masih harus dikonsultasikan ke pusat telah mengurangi makna OTSUS bagi Papua.
2.   Pemprov dan DPRP,MRP Pemerintah Provinsi Papua yang lamban untuk menyusun dan mensosialisasikan perdasi dan perdasus agar dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan OTSUS, pihak DPRP yang tidak dapat menggunakan hak legislasinya untuk menyusun Perdasi atau Perdasus serta DPRP yang menunda-nunda pembahasan dan penetapan Perdasi dan perdasus yang sudah disiapkan oleh Pemprov Papua disatu sisi MRP yang seharusnya memberikan pertimbangan dan saran tidak memberikan saran tentang hal-hal yang substansial untuk pelaksanaan OTSUS
3.   Masyarakat papua, Otsus Papua juga tidak jalan dengan baik, karena, sejumlah pihak masyarakat mengganggap tidak perlu ada pelaksanaan Otsus di Papua karena menurut kelompok ini masyarakat hanya menginginkan dialog atau refendum, hal ini juga ikut mempengaruhi tidak maksimalnya pelaksanaan OTSUS Papua. Kondisi ini juga dimanfaatkan penguasa untuk membuat penyalahgunaan dana OTSUS yang diperuntukan untuk mensejahterakan rakyat,

REKOMENDASI
1.      Masyarakat Adat Papua segera Menyiapkan RUU OTSUS versi masyarakat adat sebagai bentuk OTSUS PLUS  yaitu Otonomi Papua sebagai Wilayah Pemerintahan Khusus, dengan menambahkan Pasal pasal penting: Bahan Mineral dan Tambang, Kehutanan, Perikanan, Sumber Daya Genetik,Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Perkebunan agar ORANG PAPUA MENJADI TUAN ATAS SDAnya dengan membangun BADAN USAHA MASYARAKAT ADAT dan Kewenangan MRP agar MRP tidak dianggap SUPERBODY tetapi jadi SUPER KONSULTATIF, sesuai dengan Pasal 77 UU OTSUS Papua;
2.       segera dibentuk tim hukum Masyarakat Asli Papua untuk mengkaji kembali OTSUS Papua; dengan jalan melakukan Judicial Review terhadap  UU OTSUS dan UU OTDA, sehingga jelas kiblat dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua.

3.      Dalam mengajukan gugatan JUDICIAL REVIEW yang digugat adalah Presiden RI, MENDAGRI, Penggugat adalah Orang Asli Papua, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Resource : 
Tulisan Ini diperoleh via email dari Ketua DAP Wilayah Paniai Jhon N.R. Gobay.