WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Agustus 14

"Narasi - Narasi Aneh"

Ist: tuduhan makar
SORONG : Untuk menyebutkan (koreksi) terhadap surat dakwaan No. Reg.Perk : PDM-92/Ep.1/Srong/06/2013 terhadap terdakwa Isak Kalabin adalah "Narasi narasi aneh". Surat Dakwaan diketahui menurut KUHAP (Kitab-kitab undang-undang hukum acara pidana)  pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) memuat perihal anatara lain identitas terdakwa (pelaku tindak pidana) dan uraian peristiwa tindak pidana (kronologis) yang cermat menurut hukum atau undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) adalah batal demi hukum.

Namun fakta yang dapat tersingkap bahwa Narasi - narasi aneh dapat dijumpai pada surat dakwaan Isak Kalabin di Sorong sebagai surat dakwaan yang penuh bolong, entahlah apakah hal ini sebagai indikasi ketidakmampuan (pengetahuan) Jaksa Penuntut Umum soal rumusan surat dakwaan yang akurat atau ketidakmauan Jaksa untuk memproses kualitas dakwaan menurut hukum acara pidana ataukah bisa dipikirkan Penuntut Umum sengaja mengkondisikan kedaan ini (surat dakwaan) terjadi demikian.

Sangat konyol dan tidak masuk akal jika demikian, sebab dakwaan tindak pidana Kalabin adalah extra-ordinary-case yang miliki dimenasi tak terbatas. itu sama dengan salah mengajukan hukum untuk suatu tuduhan crime, kondisi yang meniderai prinsip persamaan dimuka hukum.

Membaca surat dakwaan Kalabin akan ditemukan penekanan yang menyebutkan tindak pidana "Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan yakni makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagaian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagaian dari wilayah negara". Rangkaian kalimat ini dicuplik dari dari pasal 110 dan 106 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pendakwaan ini kemudian menuduh surat organisasi papua merdeka nomor : 02/TPN-PB/KDM II SORAPAT/II/2013 tertanggal 03 Februari 2013 untuk pertemuan 09 Februari 2013 sebagai rapat permufakatan jahat untuk "Pesta Mama" tanggal 1 Mei 2013. 

Ok, semua boleh setuju ada permufakatan jahat pada, 09 Februari 2013 tetapi seperti apa permufakatan jahat itu terjadi misalnya adakah kesepakatan di dalam uraian mengenai permufakatan itu ? siapa saja yang terlibat bermufakat ? apa isi (substansi) permufakatan itu ? jika hal ini tidak ada maka uraian surat dakwaan itu keliru sebagai "Narasi - narasi aneh"

Selanjutnya jika ada maksud memisahkan sebagian wilayah negara, luasan sebagaian wilayah negara itu seperti apa ? dimana terletak ? apakah itu bagaian dari permufakatan ?. ini kepincangan yang terdapat dalam "Narasi-narasi aneh", sehingga sudah tak sesuai lagi dengan pasal 143 KUHAP.[BS/end14]