WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Selasa, Januari 14

Rencana Mengukur Index Negara Hukum Indonesia Di Propinsi Papua Barat Versi ILR

Manokwari City : Indonesian Legal Roundtable (ILR) pada tahun 2014 akan melakukan penilaian perilaku negara/aparatur negara khususnya di daerah untuk memenuhi prinsip - prinsip negara hukum (Rechstaat). Study mengenai penilaian ini berlangsung disekitar 33 Propinsi di seluruh Indonesia termasuk di Wilayah Propinsi Papua Barat.

Tidak menutup kemungkinan objek study ini akan menentukan seberapa jauh Propinsi Papua Barat pasca satu dekade [pemekaran] ini mampu menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berdasarkan hukum. tentunya hal ini tidak lepas dari konstitusi Negara Indonesia yang menentukan bahwa "Negara Berdasarkan Hukum", dengan demikian maka segala tindak tanduk pemerintahan dan aparaturnya seyogyanya berdasarkan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Propinsi Papua Barat berdasarkan amanat UU No. 21 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua Barat secara organisasi memiliki Kelembagaan Pemerintah yang dipimpin oleh Gubernur serta DPR Papua Barat sebagai legislatif dan lembaga Majelis Rakyat Papua Barat [MRPB] yang notabene merupakan representatif kultur orang asli Papua Di Pemerintahan Propinsi Papua Barat dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Khsusus tentu akan menjadi tantangan dalam study ILR di wilayah Propinsi Papua Barat. 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka peraturan yang terbuka dan jelas di wilayah pemerintahan propinsi Papua Barat ini akan memberikan arah (indikator) untuk menentukan Index Negara Hukum Indonesia secara khusus Propinsi Papua Barat. di samping itu ILR tentu dalam studynya akan melakukan penilaian terhadap Kekuasaan Kehakiman, Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta akses terhadap keadilan di wilayah Propinsi Papua Barat.

Study Index Negara Hukum di Propinsi Papua Barat kerap kali diabaikan, padahal situasi saat ini sangat memungkinkan study ini patut dilakukan untuk mengukur efektifitas hukum di wilayah Propinsi Papua Barat. Sebagai contoh, kebijakan UU Otsus, pembahasan revisi Otsus Plus atau UU Pemerintahan Provinsi Papua, carut marut Perda Miras, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengangkat Propinsi Papua Barat mendapati rangking ke tiga Korupsi secara nasional adalah fakta bahwa permasalahan penegakan hukum di Propinsi Papua Barat wajib dilakukan study penilaian.

Hal ini sebagai upaya untuk mendukung rezim pemerintahan daerah yang demokratis dan berdasarkan hukum.

Catatan Pribadi Saya sebagai Enumerator Proyek Study ILR di Propinsi Papua Barat