WELCOME TO MY PERSONAL BLOGER : "FOY, TABEA, TAOP SONG, MAHIKAI, SWEII, AMULE MENO, NAYAK, WAINAMBEY, ACEM AKWEI, ABRESO..!!

Rabu, Maret 13

PEJABAT BARU YANG DI LANTIK GUBERNUR PAPUA BARAT

Ada Yang Terjerat Kasus Korupsi

Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi sebaiknya perlu meninjau kembali SK Pelantikan ke-29 pejabat eselon II dan III di jajarannya yang baru dilantik, Senin (11/3) lalu. Sebab, mengingat salah satu oknum pejabat berinisial TN yang dilantik tersebut telah terindikasi sebagai terpidana dalam perkara korupsi dana pada dinas pendidikan Propinsi Papua Barat Tahun 2005 silam.

Menurut Simon Banundi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH Manokwari kepada wartawan Rabu, (13/3), bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan telah mendapati putusan yang mempunyai putusan hukum tetap dan mengikat oleh Mahkamah Agung. sehingga dapat dikatakan pengangkatan oknum terpidana untuk menduduki jabatan sebagai pejabat publik tentu melukai publik secara etika dan juga merusak sistem penegakan hukum terangnya.

simon menyatakan, prinsip hukam telah menentukan persamaan dimuka hukum (equality before the law), antara rakyat kecil maupun pejabat negara atau pejabat daerah telah memiliki kesamaan hak dan kewajiban dalam system penegakan hukum. "hal demikian sebagaimana maksud kami patut oleh pemerintah propinsi Papua Barat dilaksanakan dalam manajement Birokrasi. oleh sebab itu, pemerintah sepatutnya menyadari konsekuensi keteladanan hukum yang wajib diperlihatkan kepada rakyat, "ujarnya.

berkenaan dengan hal tersebut, Simon mendesak agar, Gubernur Papua Barat perlu segera meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan pejabat tertentu yang telah diangkat. Tidak pantas, Gubernur melantik kembali seorang oknum pejabat yang terlibat masalah hukum. Jika hal demikian dipaksakan tentu justru merusak komitment pemerintah atau Gubernur sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Kasasi dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negri Manokwari sejak dua pekan lalu. TN yang didakwa atas tindak pidana korupsi dana block grant tahun 2005 di Dinas Pendidikan di-vonis 5 Tahun penjara.

Resource : Harian Local Media Papua, Kamis, 14 Maret 2013